SIDIKPOST | Jakarta — Desakan agar Direksi Bank DKI dicopot pasca gangguan layanan belum lama ini dinilai berlebihan dan tidak berdasar. Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menegaskan bahwa pergantian jajaran direksi dan komisaris harus mengikuti aturan yang berlaku dan bukan didasarkan pada tekanan opini publik semata.
“Bank DKI ini salah satu BUMD sehat. Bahkan saat pandemi COVID-19 pun mereka tetap untung dan rutin menyetor dividen ke kas daerah,” kata Adib kepada wartawan, Kamis (10/4).
Data Pemprov DKI Jakarta mencatat tren positif kinerja Bank DKI. Pada tahun 2020, dividen yang disetor mencapai Rp174,15 miliar, meningkat menjadi Rp218,16 miliar pada 2021, dan Rp281,67 miliar di tahun 2023. Teranyar, Bank DKI menyumbang dividen terbesar ke Pemprov DKI senilai Rp326,44 miliar pada 2024.
“Ini bukti kerja nyata jajaran Bank DKI, dari komisaris, direksi hingga karyawan. Kritik boleh, tapi jangan sampai menjatuhkan lembaga yang sedang tumbuh baik,” tegas Adib.
Terkait pemecatan Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Adib menilai langkah itu sudah tepat. “Kalau ada kebakaran, yang dipadamkan apinya, bukan rumahnya. Jadi langkah Pramono tepat sebagai bentuk penanganan krisis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semua bank pasti pernah mengalami gangguan layanan. “Yang penting dana nasabah aman. Gangguan layanan bukan berarti bisnisnya ambruk,” tambahnya.
Sementara itu, warga pengguna layanan Bank DKI mulai merasakan normalisasi layanan. Sarifah, warga Kembangan Utara, mengaku sudah bisa menarik uang di ATM. “Tadi ambil duit di ATM bank lain, lancar kok,” katanya.
Senada dengan itu, Rini Rike, pedagang UMKM asal Cempaka Putih, menyikapi gangguan layanan dengan santai. “Duit kita gak hilang, cuma gak bisa tarik aja kemarin. Malah jadi hemat pengeluaran Lebaran,” ujarnya sambil tertawa.
Dengan kondisi layanan yang berangsur pulih dan keuangan bank yang stabil, berbagai pihak berharap agar polemik yang menyasar direksi Bank DKI bisa disikapi secara proporsional, tanpa mengabaikan aturan dan logika bisnis perbankan yang sehat. (*)