SIDIKPOST | Jakarta, Dittipideksus Polri menetapkan pendiri atau pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial DI sebagai tersangka baru , dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui trading robot Net89.
“iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Selain itu Bareskrim Polri juga juga telah menyita aset PT SMI sebesar 1,2 triliun rupiah yang di dapat dari ke-9 tersangka dari trading robot Net89.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah 1,2 triliun rupiah,” tegas Ramadhan.
Saat ini, terdapat 9 tersangka yang telah di tetapkan oleh Unit Reskrim, termasuk Andreas Andreyanto, Lauw Swan, dan Hie Samuel.
Salah satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. ( AWY E )







