Total 9 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang Trading Robot Net89

SIDIKPOST | Jakarta, Dittipideksus Polri menetapkan pendiri atau pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial DI sebagai tersangka baru , dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui trading robot Net89.

“iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Advertisements

Selain itu Bareskrim Polri juga  juga telah menyita aset PT SMI sebesar 1,2 triliun rupiah yang di dapat dari ke-9 tersangka dari trading robot Net89.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah 1,2 triliun rupiah,” tegas Ramadhan.

Saat ini, terdapat 9 tersangka yang telah di tetapkan oleh Unit Reskrim, termasuk Andreas Andreyanto, Lauw Swan, dan Hie Samuel.

Salah satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. ( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *