SIDIKPOST | Kota Tangerang, Aktivis Kota Tangerang meminta kepada dinas PERKIMTAN Dan Satpol PP segera menidak Bangiunan berubah fungsi dari ruko menjadi kost-kost an di jalan Jl. Kh. Soleh Ali , Rt 003 RW 002 no 18 kelurahan Sukasari Kec. Tangerang, Kota Tangerang
Hal itu di katakan Haji Muchdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN RI ) Kota Tangerang menurutnya, sebaiknya Fungsi bangunan di kembalikan seperti semula agar masyarakat taat aturan pemerintah dan sembarangan merubah fungsi bangunan itu sendiri
Menurut haji Muchdi bahwa PBG sendiri mencantumkan fungsi bangunan yang meliputi meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Pasal 5 ayat (5) PP tersebut menjelaskan, fungsi khusus yang dimaksud mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri, serta memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Lanjutnya, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya, “ Tukasnya
Sebelumnyan , ketika di konfrimasi kepada Oleh staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan( Perkimtan ) Kota Tangerang ,mengatakan apabila menemukan bangunan belum memiliki PBG dan di sarankan juga untuk melaporkan juga Satpol PP kota Tangerang
“ maaf pak,untuk bangunan yang di duga belum memiliki PBG bisa di info juga ke satpol PP ya pak untuk di tindak lanjuti , kami juga akan cek ke lapangan “ Ucap Linda ( SDP )