DKP Banten: Pemanfaatan Pesisir Laut Diperbolehkan dan Dilindungi Perda

SIDIKPOST | JAKARTA -Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti, menyebut, zona laut yang digunakan untuk lokasi pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut.

“Didalam zona tersebut, bisa dilakukan aktivitas pelabuhan laut, pariwisata, perikananan tangkap, waduk lepas pantai dan budidaya lain yang sejenis, pemukiman, jalur transportasi dan berbagai kegiatan lainnya,” kata Eli
dalam diskusi publik yang digelar di Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, disebutkan ada sekitar 4.000 nelayan yang beraktivitas lokasi tersebut, baik yang tangkap maupun budidaya.

Eli menjelaskan, pemanfaatan dan status zona laut di lokasi tersebut dikuatkan dengan aturan yang tercatum dalam Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda ini juga mengakomodir regulasi yang lebih tinggi mengenai penataan pembangunan kawasan aglomerasi Jabotabekpunjur.

“Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang zona pembangunan dibagi untuk kawasan perikanan tangkap dan kawasan industri, dan pariwisata, pemukiman dan transportasi pun juga boleh asalkan dilakukan reklamasi, yang tentunya memenuhi perizinan,”katanya.

Eli menyebut, perorangan atau badan usaha bisa mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) di zona zona tersebut, jika pemanfaatan ruang laut dilakukan menetap. Termasuk pengajuan untuk kegiatan reklamasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan.

‘’Aturan dibuat pemerintah bukan untuk menyulitkan masyarakat atau pelaku usaha. Aturan untuk mengatur agar semua aktifitas di daerah pesisir ini tetap nyaman,’’ jelas Eli.

Sementara itu pejabat yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Paberio Saut Napitupulu menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, mengatur hubungan hukum perorangan atau badan hukum dengan tanah, baik tanah di permukaan, di bawah, atau di air.

“Perairan di atas dan di bawah laut boleh mengajukan hak milik seperti yang terjadi di Labuan Bajo, dan beberapa daerah lain di Indonesia,” katanya.
Paberia menyebut ada masyarakat ada yg tinggal di atas perairan. Aturan menyebut, dasarnya adalah Hak Pengelolaan (HPL) yang jadi acuan untuk penerbitan Hak Milik. ” Jadi bentuknya hak di atas hak. Masyarakat wilayah pesisiri bisa mengajukan hak milik atas lahan perairan yang dikuasai,” katanya.

Wilayah pesisir yang bisa diterbitkan haknya diatur dalam Permen ATR/BPN No 17 tahun 2016, dengan sejumlah kriteria. Regulasi ini untuk mengakomodir masyarakat adat yang tinggal di pesisir, termasuk di Kabupaten Tangerang. Terlebih sudah ada Perda no 9 tahun 2020 tentang RTRW milik Kabupaten Tangerang, Perda Provinsi Banten no 1 tahun 2023 tentang RTRW, Perpes no 60 tahun 2020 tentang wilayah agolerasi Jabotabekpunjur.

“Tiap perda luas zonasinya berbeda, ada zona budaya, pertambangan, pariwisata, dan lain-lain. Permohonan atas tanah, untuk Masyarakat perorangan tidak diwajibkan dokumen PKKPRL apalagi berdasarkan tanah milik adat, langsung diproses dengan aturan yang berlaku.,” jelas nya.
Lebih jauh Pabrio menjelaskan, jika yang mengajukan permohonan hak dari badan hukum, maka wajib memenuhi PKKPRL dari instansi terkait.

“Apabila sudah mendapatkan PKKPRL, maka sesuai Permen no 17 tahun 2016 boleh melakukan hak, dengan HPL atau hak pakai (HP) sebagai base-nya. Seperti di Bengkulu batas pantainya mundur, karena faktor alam. Begitu juga tanah yang kena abrasi dan tanah musnah, maka negara harus hadir untuk mengkomodir hak masyarakat tersebut, negara mengeluarkan hak hpl, baru diberikan hak milik,” jelas nya. (SDP)

Kapolres Kukar Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Kapolresta Samarinda

SIDIKPOST | Samarinda – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra menghadiri upacara serah terima jabatan Kapolresta Samarinda di Lapangan Apel Mako Polresta Samarinda, Kamis (9/1).

Acara ini menandai peralihan jabatan dari Kombes Pol Dr. Ary Fadli kepada Kombes Pol Hendri Umar.

Upacara ini turut juga dihadiri oleh berbagai tamu undangan dari pejabat keamanan dan pemerintahan setempat. dengan dipimpin Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto.

AKBP Dody berpartisipasi aktif dalam acara ini sebagai wujud solidaritas dan dukungan terhadap proses peralihan jabatan.

Dalam upacara tersebut, Kombes Pol Hendri Umar secara resmi menggantikan Kombes Pol Ary Fadli sebagai Kapolresta Samarinda. Acara ini berlangsung khidmat.

Kehadiran Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra dalam acara ini menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.

Ia pun berharap peralihan jabatan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Samarinda dan sekitarnya. ( SDP )

Sambangi Penyedia Jasa Transportasi Perairan, Sat Polairud Sampaikan Himbauan Keselamatan

SIDIKPOST | Kukar – Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan penyedia jasa transportasi perairan di Perairan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (8/1).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perairan.

Dalam hal itu, Sat Polairud menugaskan BRIPKA Herlinanto, BRIGPOL Sony W.M., BRIGPOL Angga S., BRIGPOL M. Syafi’i, dan BRIPDA Dwikat Satryawan. Mereka menyampaikan himbauan langsung kepada masyarakat penyedia jasa perairan.

Himbauan yang disampaikan meliputi pentingnya melengkapi alat keselamatan dan navigasi, memperhatikan muatan tidak melebihi kapasitas, serta memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melengkapi administrasi pelayaran.

Sementara itu, Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perairan dan menciptakan ketertiban serta kelancaran alur pelayaran. Dengan demikian, keselamatan masyarakat penyedia jasa perairan dapat terjamin. ( SDP )

Pemprov DKI Kejar Transportasi Hijau, UMK Bus 2013 Jadi Beban

SIDIKPOST | Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:
1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu. ( SDP)

Audiensi PWI Jakarta Barat dengan Sudin Kebudayaan, Dukungan Penuh untuk Kegiatan Seni

SIDIKPOST | JAKARTA – Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat menyambut baik audiensi dengan Pokja (Kelompok Kerja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Senin (6/1/2025).

Audiensi ini merupakan langkah penting dalam mempererat hubungan antara media dan sektor kebudayaan untuk mendukung kegiatan kesenian di wilayah tersebut.

Dalam audiensi ini dihadiri oleh Ketua Pokja PWI Jakarta Barat, Noto Prayitno yang diwakili oleh Sekretaris Bambang GS, bersama pengurus dan anggota PWI. Mereka diterima langsung oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat, Joko Mulyono, beserta staf Sudin Kebudayaan Jakarta Barat.

Bambang GS, yang mewakili Pokja PWI Jakarta Barat, menyampaikan rasa terima kasih atas respon cepat dari pihak Sudin Kebudayaan. “Kami sangat mengapresiasi respons yang cepat dari Sudin Kebudayaan Jakarta Barat. Hanya beberapa hari setelah kami mengirim surat, kami langsung dapat bertemu dan berdiskusi hari ini,” ujar Bambang dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bambang berharap audiensi ini menjadi awal yang baik dalam menjalin hubungan yang lebih erat antara media dan kebudayaan, serta membawa dampak positif bagi masyarakat.”Kami berharap komunikasi yang baik ini akan terus terjalin, dan ke depan, kami siap membantu dalam memberitakan setiap kegiatan kebudayaan yang diadakan oleh Sudin Kebudayaan Jakarta Barat,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat, Joko Mulyono, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap keberadaan Pokja PWI Jakarta Barat. “Kami sangat senang menerima kedatangan rekan-rekan dari PWI Jakarta Barat. Terima kasih telah datang ke kantor kami, dan kami sangat menghargai komitmen Pokja PWI dalam mendukung kegiatan kebudayaan di wilayah ini,” ucap Joko Mulyono.

Joko juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pokja PWI Jakarta Barat, terutama yang berkaitan dengan kesenian dan kebudayaan. “Kami siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk fasilitas maupun promosi kegiatan-kegiatan seni yang akan diselenggarakan oleh PWI Jakarta Barat,” tutup Joko Mulyono.

Audiensi ini diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi lebih lanjut antara dunia media dan kebudayaan di Jakarta Barat, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya lokal. (SDP )

Simpan 7 Bungkus Narkotika, Seorang Penyalahguna Narkotika Diringkus Polsek Tenggarong Seberang

SIDIKPOST | Kukar – Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Blok H, Rt.13, Desa Manunggal Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara. Pelaku yang ditangkap berinisial TMN (31), pada Sabtu (4/1).

Menurut Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, S.Tr.K., M.H., penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 7 bungkus sabu di dalam rokok milik pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang disita antara lain 7 bungkus narkotika jenis sabu (total berat kotor 6,0 Gram), 3 buah sedotan warna putih, 3 buah pipet kaca, 2 buah bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp. 170.000,-. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan.

Dalam operasi ini, Polsek Tenggarong Seberang bekerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait. Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.

Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya tenggarong seberang dapat terjaga. ( SDP )

Polsek Kota Bangun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Tiang Telkom di Kutai Kartanegara

SIDIKPOST | Kukar – Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, terjadi pencurian tiang Telkom di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, Desa Kota Bangun 1, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian ini dilaporkan oleh Agus Wahyudi, warga setempat.

Pelaku mencuri 20 tiang besi Telkom senilai Rp40 juta. Tim Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Balikpapan. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penangkapan.

Empat pelaku berhasil ditangkap, yaitu AS, YL, SL dan M. Barang bukti yang disita antara lain 20 tiang besi Telkom dan mobil Carry KT 8824 ZH. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, S.E., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya di kecamatan Kota Bangun,” tambahnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mengatasi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. ( SDP )

Pembangunan Menara 25 Meter di Jatipulo Timbulkan Keberatan  Warga , Izin Persetujuan DiPertanyakan

SIDIKPOST | Jakarta — Pembangunan menara setinggi 25 meter oleh sebuah perusahaan tower di atas rumah milik RF di kawasan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, menuai keberatan dari tetangganya.

Menara yang dibangun di atas rumah yang disewa perusahaan tersebut hanya berjarak sekitar 1 meter dari rumah tetangga, dengan total ketinggian 25 meter, sehingga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.

Menurut keterangan salah satu tetangga, pembangunan awalnya diinformasikan akan dilakukan di sisi kiri rumah RF, yang tidak berbatasan langsung dengan rumahnya.

Namun, menara tersebut ternyata dibangun di lokasi yang hanya berjarak sekitar 1 meter dari rumahnya, dengan bagian menara yang berdiri di atas dak mencapai ketinggian 13 meter.

“Jika menara ini roboh ke sisi kanan, ada sekitar 10 meter dari propose pole yang berpotensi menimpa rumah saya. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan membuat saya merasa tidak nyaman,” ujar tetangga yang merasa dirugikan.

Pandangan Akademisi

Menanggapi hal ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menyoroti pentingnya penegakan aturan tata ruang dan bangunan di kawasan permukiman. Menurutnya, pembangunan menara oleh perusahaan tower di lingkungan padat penduduk harus memperhatikan keselamatan warga sekitar dan mematuhi standar tata ruang yang berlaku.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap pembangunan menara telah memenuhi syarat teknis, jarak aman dari bangunan lain, dan memiliki izin resmi. Pembangunan seperti ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga dapat menjadi ancaman keselamatan jika struktur menara tidak kokoh,” ujar Awy.

Awy juga mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk meninjau kembali izin operasional perusahaan tower tersebut, terutama jika ditemukan pelanggaran yang dapat merugikan warga sekitar.

Tuntutan Penyelesaian

Warga yang merasa dirugikan mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini.
Mereka berharap ada solusi yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan warga, serta tindakan tegas terhadap perusahaan tower yang tidak mematuhi aturan. (SDP)

Polsek Sebulu Tanggapi Cepat Kebakaran Rumah Penduduk

SIDIKPOST | Kukar – Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, terjadi kebakaran enam unit rumah penduduk di Jl. Mawar RT 012 Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp700 juta.

Menurut keterangan saksi, api pertama kali terlihat dari rumah Arjuandan. Karena rumah-rumah di lokasi kejadian berdekatan, api cepat menyebar ke rumah-rumah lainnya.

Anggota Polsek Sebulu dan tim pemadam kebakaran segera mendatangi lokasi kejadian untuk memadamkan api. Berkat kerja sama tim, api dapat dipadamkan sekitar pukul 11.45 WITA.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menyatakan bahwa penyebab kebakaran adalah hubungan pendek arus listrik di rumah Arjuandan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan mengambil keterangan dari saksi-saksi guna memastikan penyebab pasti kebakaran.

( SDP )

Operasi Intensif Polsek Loa Kulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

SIDIKPOST | Kukar – Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Jendral A.Yani, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 23.13 WITA

Tersangka berinisial Y (26), karyawan swasta, ditangkap saat berada di pinggir jalan umum. Barang bukti yang ditemukan meliputi 0,53 gram narkotika jenis sabu-sabu, tas slempang, botol parfum, dan sepeda motor Honda CRF.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut akan diantarkan kepada seseorang. Tersangka mengakui telah melakukan transaksi narkotika selama kurang lebih satu tahun.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( SDP)

Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara Sambangi Masyarakat Pesisir

SIDIKPOST | Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Sambang masyarakat pesisir di Perairan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas dan komunikasi dengan masyarakat, Jumat (3/1).

Sambang kali inj dilakukan oleh 5 personil, yaitu BRIPKA M. Asnawi, BRIPKA Andri W, BRIGPOL Hardi T, BRIPTU Iqbal S, dan BRIPDA M Rizky Firdaus.

Dalam kegiatan tersebut, tim menyampaikan himbauan pentingnya menjaga kebersihan sungai, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, dan waspada dengan cuaca serta serangan buaya. Masyarakat pesisir sangat antusias dan berpartisipasi aktif.

Kegiatan Sambang ini mempererat tali silahturahmi antara Polres Kutai Kartanegara dan masyarakat pesisir. Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan.

Dengan kegiatan ini, Polres Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. ( SDP )

Kapolsek Loa Janan Kunjungi Anggotanya yang Dirawat di RSUD A.M. Parikesit

SIDIKPOST | Kukar- Polsek Loa Janan melaksanakan kunjungan ke RSUD A.M. Parikesit di Tenggarong untuk mendukung anggota mereka, Bripka Agus, yang sedang dirawat di Ruang ICU, pada Jumat (3/1).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral terhadap sesama anggota Polsek Loa Janan.

Rombongan dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto dan dihadiri oleh beberapa kanit, yaitu IPTU H. Abd. Hakim (Kanit Lantas), BRIPKA Susanto (Kanit Provos), dan AIPDA Didik A, SH (Kanit Binmas). Ibu Bhayangkari dan pengurus juga turut hadir untuk memberikan dukungan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan mendoakan kesembuhan Bripka Agus. Kapolsek Loa Janan berharap kegiatan ini dapat memperkuat rasa solidaritas dan kekeluargaan di antara anggota Polsek Loa Janan.

“Kita berharap Bripka Agus segera sembuh dan kembali bergabung dengan kami,” kata AKP Iswanto. Kegiatan ini merupakan contoh nyata kepedulian Polsek Loa Janan terhadap anggotanya. ( SDP )