Simpan 7 Bungkus Narkotika, Seorang Penyalahguna Narkotika Diringkus Polsek Tenggarong Seberang

SIDIKPOST | Kukar – Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Blok H, Rt.13, Desa Manunggal Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara. Pelaku yang ditangkap berinisial TMN (31), pada Sabtu (4/1).

Menurut Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, S.Tr.K., M.H., penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 7 bungkus sabu di dalam rokok milik pelaku,” ujarnya.

Advertisements

Barang bukti yang disita antara lain 7 bungkus narkotika jenis sabu (total berat kotor 6,0 Gram), 3 buah sedotan warna putih, 3 buah pipet kaca, 2 buah bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp. 170.000,-. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan.

Dalam operasi ini, Polsek Tenggarong Seberang bekerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait. Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.

Baca Juga   Kembalikan Sepeda Motor Hasil Curian, Polsek Tenggarong Seberang Tuai Ucapan Terima Kasih

Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya tenggarong seberang dapat terjaga. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *