Reklame Produk Susu Formula di Kembangan Selatan Diduga Langgar Pergub, Warga Minta Penertiban

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah papan reklame berukuran besar yang mempromosikan produk susu formula Bibli di Jl. Pesanggrahan No. 21, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, tengah menjadi sorotan warga sekitar. Reklame tersebut tidak hanya dipersoalkan terkait dengan dugaan pelanggaran pajak reklame, tetapi juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

Bayu (41), seorang warga setempat, menyampaikan kekhawatirannya terhadap keberadaan reklame tersebut. Menurutnya, selain mengganggu pemandangan kota, reklame itu juga berpotensi menambah kerawanan di lokasi yang sudah dikenal sering terjadi kemacetan.

“Di jalan ini kan sering macet, di sepanjang trotoar juga banyak orang lalu lalang karena lingkungan yang padat aktivitas. Kita khawatir kalau pas hujan dan ada angin besar,” ungkap Bayu pada Kamis (2/1/2025) malam.

Keberadaan reklame ini semakin mencemaskan warga karena kawasan sekitar juga banyak terdapat pohon besar yang sering tumbang. Bayu pun meminta agar pihak berwenang, khususnya Satpol PP Jakarta Barat, segera menertibkan reklame-reklame di sepanjang jalan tersebut. “Copot-copotin saja bang, lagian nggak ada gunanya. Justru kami merasa terancam setiap saat kalau terjadi apa-apa dengan reklame itu,” tegasnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Rizki, seorang pengemudi ojek online yang sering mangkal di lokasi tersebut. Rizki mengungkapkan bahwa reklame yang terletak sejajar dengan flyover Tol Kebon Jeruk dapat mengganggu pandangan pengendara, terutama saat melintas di malam hari.

“Waktu itu ada kecelakaan kendaraan yang melintas dari flyover. Pas kita bantu evakuasi, pengemudi mengaku hilang kendali gara-gara membaca iklan di reklame itu. Kan bahaya kalau begitu, copot sajalah dari pada ada korban berikutnya,” katanya, yang juga diaminkan oleh rekan-rekan ojek online lainnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 100 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame memang mengatur dengan ketat tentang pemasangan reklame di DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa reklame hanya boleh dipasang di tiga zona, yakni zona ketat, zona sedang, dan zona khusus. Selain itu, pemasangan reklame juga harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk hanya boleh dipasang pada dinding bangunan atau di atas bangunan dengan menggunakan metode pencahayaan yang sesuai standar.

Tak hanya itu, reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menyajikan informasi terkait nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang beraktivitas di gedung tersebut. Dengan berbagai ketentuan tersebut, pemasangan reklame di Jl. Pesanggrahan No. 21 yang mempromosikan produk susu formula Bibli ini dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan, serta mengatasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan reklame yang terpasang di area yang sangat padat lalu lintas dan aktivitas masyarakat tersebut.

( SDP)

Polsek Muara Wis Gelar Himbauan Stop Narkoba dan Judol di Desa Lebak Mantan

SIDIKPOST | Kukar – Polsek Muara Wis melaksanakan kegiatan himbauan Stop Narkoba dan judol di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (2/1).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan hukum yang berlaku kepada masyarakat.

Diketahui himbauan tersebut dilaksanakan oleh dua orang personil Polsek Muara Wis, yaitu IPTU Ony Suprandita dan BRIPDA Fach nur Riski. Mereka menyampaikan pesan pentingnya mencegah penyebaran narkoba dan dampaknya candu judi online terhadap individu, keluarga dan masyarakat.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, hukum yang berlaku dan pentingnya mencegah penyebarannya. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dari judi online dan untuk melaporkan kegiatan penyebaran narkoba kepada pihak berwenang.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat serta jauh dari candu judi.

Wakapolres Kukar dan PJU Hadiri Pisah Sambut Waka Polresta Samarinda

SIDIKPOST | Kukar – Wakapolres Kukar Kompol M Aldi Harjasatya bersama PJU menghadiri acara pisah sambut Waka Polresta Samarinda bertempat di Aula Mako Polresta Samarinda, pada Kamis (2/1).

Acara ini menandai perpisahan Akbp Eko Budiarto dan penyambutan Akbp Heri Rusyaman yang sebelumnya menjabat Kapolres Kukar sekarang menjadi Waka Polresta Samarinda yang baru.

Wakapolres bersama PJU hadir untuk memberikan dukungan dan menghormati perpisahan Akbp Eko Budiarto dan mengantarkan AKBP Heri Rusyaman menjadi sebagai Wakapolresta Samarinda.

Dalam sambutannya, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol DR. Ary Fadli, berharap perpisahan ini tidak mengurangi semangat kerja dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Beliau juga berharap Akbp Heri Rusyaman dapat membawa perubahan positif bagi Polresta Samarinda kedepannya.

Acara berlangsung khidmat dan situasi tetap kondusif. Kegiatan ini memperkuat sinergitas dan komunikasi antar personil Polresta Samarinda dan Polres Kutai Kartanegara. ( SDP )

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu Hampir 8 Gram

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda Sainuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.

“Pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang masuk ke kamar Melati nomor 5, kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria bernama RS (28), warga Medan yang saat ini bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama B (DPO) untuk diperjualbelikan,” tambah Ipda Sainuddin.

Tersangka RS mengaku akan menyetorkan hasil penjualan sabu senilai Rp 6 juta kepada B. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. ( SDP )

Kontroversi Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta, Kecurigaan Manipulasi dan Kurang Transparansi

SIDIKPOST | JAKARTA – Penetapan Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 baru-baru ini menuai kontroversi, dengan sejumlah pihak menilai prosesnya cacat prosedur dan penuh ketidakberesan. Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari calon yang tidak terpilih hingga aktivis, praktisi hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan anggota DPRD DKI Jakarta. Semua mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasan atas pelaksanaan seleksi yang dinilai jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Salah satu calon Dewan Kota DKI Jakarta, Uci Sanusih, yang mewakili Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, merasa sangat kecewa dengan hasil pemilihan yang dinilainya tidak transparan. Menurutnya, proses pemilihan yang tidak berjalan sesuai jadwal semula dari yang dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi Desember 2024 sehingga menyisakan kecurigaan bahwa ada unsur manipulasi dalam penundaan tersebut.

Oleh karena itu, Uci bersama tim pengacaranya dari YLBH PIJAR mengajukan surat keberatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.

“Saya menganggap proses pemilihan Dekot Jakarta Barat ini sangat tidak transparan. Seharusnya, jika terjadi penundaan dari Oktober ke Desember, ada penjelasan yang jelas. Apa dasar hukum penundaan tersebut? Kenapa hasil seleksi dan nilai-nilai para calon tidak diumumkan secara terbuka?” ujar Andika, S.H., kuasa hukum Uci Sanusih, yang mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan dari Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Andika menyebutkan, proses seleksi yang tertutup, terutama terkait nilai seleksi yang tidak diumumkan, semakin memperburuk citra Pemprov DKI Jakarta. Padahal, pejabat publik seharusnya dipilih secara transparan, agar publik bisa menilai dan mempercayai integritas dan kredibilitas mereka.

Ironisnya, lanjut Andika, berdasarkan keputusan gubernur yang diterbitkan, beberapa nama yang lolos dalam seleksi malah terindikasi memiliki catatan buruk dalam tugas sebelumnya, seperti kasus yang melibatkan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres pada Pemilu 2024.

Melihat fenomena ini, sejumlah LSM dan praktisi hukum juga angkat suara. Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., mengecam keras kinerja birokrasi Pemprov DKI Jakarta yang menurutnya sudah saatnya diubah total. Awy menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini rentan terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang justru memperburuk kualitas pemerintahan di Jakarta.

“Saya sudah mengingatkan berulang kali bahwa Pemprov DKI Jakarta harus segera melakukan reformasi birokrasi menyeluruh. Banyak pejabat yang sudah berkuasa lama, dan minimnya rotasi jabatan membuka peluang bagi praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujar Awy, yang juga mendukung langkah anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, yang meminta agar penetapan Dewan Kota periode 2024-2029 dibatalkan karena cacat prosedur.

Awy bahkan menuding bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Nomor: e-0004/SE/2024, tentang Jadwal Pemilihan Anggota Dewan Kota/Kabupaten, hanya merupakan “akal-akalan” untuk meloloskan calon-calon yang sebelumnya gagal. Sebab, surat edaran tersebut tidak dipublikasikan kepada calon yang ada, sehingga menciptakan keraguan di kalangan masyarakat dan peserta seleksi.

“Surat edaran ini harusnya transparan dan publikasi kepada semua calon, tetapi kenapa tidak dilakukan? Ini jelas merugikan kepercayaan publik,” kata Awy, yang mendesak agar Pj Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 dan melakukan pemilihan ulang yang lebih jujur dan transparan.

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera merespon dengan serius, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum Uci Sanusih, berencana untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menjadi tanda bahwa ketidakpuasan terhadap proses seleksi Dekot ini bukan hanya berasal dari pihak-pihak yang gagal terpilih, tetapi juga dari mereka yang ingin memastikan pemerintahan yang bersih dan adil di Jakarta. (*)