Reklame Produk Susu Formula di Kembangan Selatan Diduga Langgar Pergub, Warga Minta Penertiban

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah papan reklame berukuran besar yang mempromosikan produk susu formula Bibli di Jl. Pesanggrahan No. 21, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, tengah menjadi sorotan warga sekitar. Reklame tersebut tidak hanya dipersoalkan terkait dengan dugaan pelanggaran pajak reklame, tetapi juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

Bayu (41), seorang warga setempat, menyampaikan kekhawatirannya terhadap keberadaan reklame tersebut. Menurutnya, selain mengganggu pemandangan kota, reklame itu juga berpotensi menambah kerawanan di lokasi yang sudah dikenal sering terjadi kemacetan.

Advertisements

“Di jalan ini kan sering macet, di sepanjang trotoar juga banyak orang lalu lalang karena lingkungan yang padat aktivitas. Kita khawatir kalau pas hujan dan ada angin besar,” ungkap Bayu pada Kamis (2/1/2025) malam.

Keberadaan reklame ini semakin mencemaskan warga karena kawasan sekitar juga banyak terdapat pohon besar yang sering tumbang. Bayu pun meminta agar pihak berwenang, khususnya Satpol PP Jakarta Barat, segera menertibkan reklame-reklame di sepanjang jalan tersebut. “Copot-copotin saja bang, lagian nggak ada gunanya. Justru kami merasa terancam setiap saat kalau terjadi apa-apa dengan reklame itu,” tegasnya.

Baca Juga   Bina Wilayah (Kunjungan Kerja) Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang Di Desa Rawa Rengas

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Rizki, seorang pengemudi ojek online yang sering mangkal di lokasi tersebut. Rizki mengungkapkan bahwa reklame yang terletak sejajar dengan flyover Tol Kebon Jeruk dapat mengganggu pandangan pengendara, terutama saat melintas di malam hari.

“Waktu itu ada kecelakaan kendaraan yang melintas dari flyover. Pas kita bantu evakuasi, pengemudi mengaku hilang kendali gara-gara membaca iklan di reklame itu. Kan bahaya kalau begitu, copot sajalah dari pada ada korban berikutnya,” katanya, yang juga diaminkan oleh rekan-rekan ojek online lainnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 100 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame memang mengatur dengan ketat tentang pemasangan reklame di DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa reklame hanya boleh dipasang di tiga zona, yakni zona ketat, zona sedang, dan zona khusus. Selain itu, pemasangan reklame juga harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk hanya boleh dipasang pada dinding bangunan atau di atas bangunan dengan menggunakan metode pencahayaan yang sesuai standar.

Tak hanya itu, reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menyajikan informasi terkait nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang beraktivitas di gedung tersebut. Dengan berbagai ketentuan tersebut, pemasangan reklame di Jl. Pesanggrahan No. 21 yang mempromosikan produk susu formula Bibli ini dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga   Pangkostrad Buka Kejurnas Judo Piala Kemenpora RI

Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan, serta mengatasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan reklame yang terpasang di area yang sangat padat lalu lintas dan aktivitas masyarakat tersebut.

( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *