Kasatpol DKI Jakarta Satriadi Gunawan Laporkan Kekayaan Capai Rp6,6 Miliar di LHKPN 2023

SIDIKPOST |JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, yang kini menjabat Kasatpol DKI Jakarta melaporkan peningkatan signifikan dalam total harta kekayaannya pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Satriadi pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp6,6 miliar, meningkat dari Rp4,8 miliar pada tahun 2022.

Pada laporan tahun 2023 yang disampaikan pada 27 Maret 2024, nilai aset tanah dan bangunan Satriadi mencapai Rp5,67 miliar. Ini termasuk penambahan aset berupa tanah seluas 333 m² di Jakarta Selatan senilai Rp925 juta, tanah seluas 2010 m² di Bogor senilai Rp600 juta, dan tanah seluas 90 m² di Depok senilai Rp250 juta.

Sementara itu, aset alat transportasi dan mesin sedikit menurun dari Rp356 juta pada tahun 2022 menjadi Rp331 juta pada tahun 2023. Mobil Toyota Kijang Innova dan Mitsubishi Outlander serta sepeda motor Honda Beat tetap menjadi bagian dari laporan kekayaan, meskipun nilainya mengalami depresiasi.

Harta bergerak lainnya meningkat dari Rp462 juta menjadi Rp486 juta, menunjukkan pertumbuhan aset personal seperti perhiasan atau barang berharga lainnya. Namun, kas dan setara kas mengalami penurunan signifikan dari Rp1,04 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp668 juta pada tahun 2023.

Di sisi lain, jumlah hutang yang dilaporkan juga berkurang, dari Rp895 juta pada tahun 2022 menjadi Rp561 juta pada tahun 2023, yang turut berkontribusi pada peningkatan total harta bersih Satriadi.

Peningkatan nilai kekayaan ini menunjukkan pengelolaan aset yang baik oleh Satriadi Gunawan. Namun, laporan ini juga menyoroti dinamika perubahan aset dan kewajiban yang dapat menjadi perhatian publik untuk memastikan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.

Perbandingan Kekayaan 2022 dan 2023
• Tanah dan Bangunan: Rp3,86 miliar (2022) → Rp5,67 miliar (2023)
• Alat Transportasi dan Mesin: Rp356 juta (2022) → Rp331 juta (2023)
• Harta Bergerak Lainnya: Rp462 juta (2022) → Rp486 juta (2023)
• Kas dan Setara Kas: Rp1,04 miliar (2022) → Rp668 juta (2023)
• Total Harta Kekayaan: Rp4,83 miliar (2022) → Rp6,6 miliar (2023).

Peningkatan ini memberikan gambaran transparansi dalam pengelolaan aset Satriadi sebagai pejabat publik, yang juga menjadi langkah penting dalam mendukung prinsip keterbukaan pemerintah. (SDP)

Vonis 5 Bulan Penjara Untuk Ike Farida, Tindak Pidana Sumpah Palsu Terbukti

SIDIKPOST | Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/12/2024) memutus bersalah Ike Farida dengan hukuman penjara 5 bulan, dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.

“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Selasa (3/11/2024).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan dibacakannya putuşan ini, menandakan bahwa tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah isapan jempol belaka.

Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia saya akan menyatakan banding.” Kata Ike Farida.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis hakim menetapkan keputusan.

Dalam pertimbangannya Majelis mengindikasikan bahwa antara Ike Farida dan mantan kuasanya telah bekerjasama dalam pengajuan novum dan kemudian dilanjutkan dengan sumpah novum, dan keduanya adalah Advokat yang paham hukum.

Di luar ruang sidang, ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta Majelis memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan.

Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah palsu”, massa SRPH juga meminta agar Majelis tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang silakukan oleh pihak Ike Farida.

“Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim,” ujar Fandi, perwakilan massa SRPH ketika berorasi di depan PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, kepada wartawan Tim Penasehat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas ovnis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.

“Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya, semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” Ujar Agustrias Andhika.

Kilas Balik
Jika dilakukan kilas balik ke belakang, Perkara ini telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai pada 26 Mei 2012 Ike Farida membeli satu unit apartment Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar 10 juta, kemudian 30 Mei 2021 Ike Farida membayar lunas 3,04 Milyar.

Ketika akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh Pengembang karena Ike Farida bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki Perjanjian perkawinan pisah harta. Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan rumah susun, dan Pendaftaran tanah

Pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, namun Ike Farida menolak pengembalian tersebut. Bahkan pada tahun 2014, Pengembang sudah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jakarta Selatan, namun Ike Farida tetap menolak menerimanya. Hal ini membuktikan bahwa FF sudah beritikad baik untuk menyelesaian perkara ini.

Kemudian pada tahun 2015 Ike Farida menggugat Pengembang ke PN Jaksel – 2015 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida melakukan Banding – 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida mengajukan Kasasi – 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), kemudian Ike Farida mengajukan Peninjauan Kembali (PK) – 2021 (Gugatan Ike Farida Dikabulkan).

Baru pada tahun 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, SH., M.Kn., yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat Banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi

Ike Farida tidak puas, lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam Persidangan PK pada tanggal 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru atau Novum tersebut yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, oleh karena itu pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu Ike Farida.

Setelah putusan Bukti baru atau Novum yang diajukan dalam PK tersebut ternyata adalah berupa : (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017 ( sebagai bukti P7 Banding), (2) Surat Dinas Cia Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020, dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.

Dalam sumpah dimuka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa bukti baru atau novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya, namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.

Berdadasarkan fakta tersebut di atas, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan Andaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini pada 24 September 2024 pengembang melaporkan terdakwa Ike Farida ke Polda Metrojaya (LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya).

Kesaksian mantan Kuasa Hukum Ike Farida, Nurindah MM Simbolon, SH., L.LM
Pada Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting kepada media, Jumat (25/10/2024) bahwa Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office.

Pihak Nurindah heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah juga menyayangkan Ike Farida lepas tang dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.

Keterangan Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA
Dalam kesaksiannya, Rabu (30/10/2024), saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Keterangan Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA
Ketika ditanya Jaksa tentang makna pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu, ahli menerangkan bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 yang dituliskan sebagai bukti P-65.

Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017 yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keterangan Ahli Pidana, Komjen (Purn.) Susno Duadji.
Dalam Kesaksiannya, Kamis (7/11/2024), ahli Susno Duadji menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.

Kemudian ahli juga menanggapi pertanyaan Huasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta ahli menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.

Susno menyatakan jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersIke Faridaat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun.

Ahli juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah. Susno Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.

Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak faham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Seseorang dengan latar belakang Pendidikan Hukum dan memiliki Law Firm tidak faham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru.

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari Tingkat pertama sampai dengan peninjauan Kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” disampaikan Ike Farida di persidangan pada tanggal….

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,’ kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.

“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsap bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan Lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).( ls)

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta?

SIDIKPOST | JAKARTA – Penertiban reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, masih menjadi perhatian. Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga mengungkapkan, bahwa informasi terkait eksekusi pembongkaran akan segera diberitahukan.

“Nanti kalau mau eksekusi, saya info ke Abang,” ujarnya, Jum’at (29/11/2024) lalu seraya menyebutkan bahwa langkah lanjutan akan dikonfirmasi kembali pada Rabu mendatang.

Langkah awal berupa penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line sudah dilakukan oleh tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Namun, eksekusi pembongkaran reklame tersebut masih belum terealisasi, meski sebelumnya sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama yang mewajibkan pemilik reklame segera membongkar struktur itu.

Sebelumnya, tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Pol PP Line sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satpol PP.

Namun, langkah ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap belum disertai tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal tersebut.

Hingga kini, reklame tersebut masih berdiri meski sudah ada peringatan untuk pembongkaran dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterbitkan.

Satpol PP Dituding Tidak Tegas

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP DKI Jakarta. Ia menilai ketidakseriusan ini mencederai semangat penegakan hukum dan kredibilitas pemerintah daerah.

“Sikap Satpol PP yang lamban ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, harus mengevaluasi kinerja jajaran Satpol PP agar penegakan aturan berjalan sesuai harapan,” ujar Awy, Jum’at (29/11).

Reklame Masih Berdiri Meski Sudah Disegel

Berdasarkan temuan tim pengawas, konstruksi reklame di Tegal Alur tetap dikerjakan meskipun sudah dipasang garis Pol PP Line.

Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur bahwa reklame ilegal harus segera dibongkar, dan hasil pembongkarannya dapat menjadi aset Pemerintah Daerah.

Tuntutan untuk Evaluasi Kinerja

Awy Eziary menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Satpol PP, khususnya dalam memastikan tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penertiban reklame ilegal harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menjaga estetika kota dan lingkungan,” tegasnya. (SDP)

Patroli Dialogis Polsek Loa Janan dengan Tiga Pilar Keamanan Ciptakan Kondusivitas di Desa Tani Bhakti

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Loa Janan bersama tiga pilar keamanan melaksanakan patroli dialogis pada Senin (2/12/2024) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Tani Bhakti BRIPKA Wahyudi, Babinsa Tani Bhakti SERTU Ngadiono, dan Kepala Dusun Desa Tani Bhakti Samsudin.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Loa Janan, khususnya Desa Tani Bhakti.

“Kegiatan ini adalah upaya kami untuk memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan perangkat desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Iswanto.

Patroli menyasar sejumlah titik di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polsek Loa Janan. Selain pemantauan, petugas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga agar tetap waspada dan ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.

Kehadiran tiga pilar ini mendapat apresiasi dari warga yang merasa lebih nyaman dan terlindungi. Kegiatan patroli dialogis juga diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan patroli dialogis seperti ini. Dengan sinergi yang kuat, kami optimis keamanan dan ketertiban di Loa Janan dapat terus terjaga,” tutup Kapolsek.

Patroli dialogis tiga pilar ini merupakan salah satu langkah nyata Polsek Loa Janan dalam memastikan wilayah tetap aman dan kondusif, sekaligus memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat. ( SDP)

Patroli Dialogis Satlantas Polres Kukar Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

SIDIKPOST | TENGGARONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) melalui patroli dialogis. Pada Senin (2/12/2024), patroli berlangsung di Jalan KH Mulawarman, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, tepat pukul 12.00 WITA.

Dalam patroli tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengedukasi pentingnya menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kamseltibcar Lantas adalah tanggung jawab kita semua,” ujar BRIPKA Roby Adyanto.

Edukasi yang disampaikan meliputi penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara. Dengan pendekatan dialogis, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menciptakan jalan yang aman bagi semua pengguna.

Selama kegiatan, suasana di Jalan KH Mulawarman terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik imbauan petugas, menunjukkan respons positif terhadap upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas. (SDP )

Menanti Putusan Akhir Kasus Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan

SIDIKPOST | Jakarta – Kasus ini bermula dari pemesanan apartemen oleh Ike Farida pada tahun 2012. Namun, pemesanan tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) karena diketahui bahwa Ike Farida bersuamikan seorang Warga Negara Asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status pembayaran yang telah dilakukan Ike Farida. Ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilanjutkan, pengembang berupaya mengembalikan seluruh pembayaran secara penuh. Namun, Ike Farida menolak pengembalian tersebut dan meminta kompensasi berupa ganti rugi. Pada tahun 2014, pengembang menitipkan pengembalian dana melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi Ike Farida tetap menolaknya.

Pada tahun 2015, Ike Farida mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 51/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berlanjut hingga tingkat banding dengan nomor perkara 93/PDT/2018/PT DKI dan kasasi dengan nomor perkara 3181 K/Pdt/2018.

Di tengah proses hukum, pada tahun 2017, Ike Farida membuat perjanjian perkawinan dan menjadikannya alat bukti tambahan dalam perkara banding. Pada waktu yang bersamaan, Ike Farida juga mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mendapatkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Namun, Putusan Banding pada 2018 tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan kasasi juga menguatkan putusan banding. Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa Putusan PN Jakarta Selatan telah diputus sebelum Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, sehingga Putusan MK tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap putusan perkara a quo.

Tidak menyerah, Ike Farida mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan memberikan kuasa kepada Nurindah, seorang pengacara di firma hukum miliknya, untuk mengajukan PK dan melakukan sumpah terkait bukti baru (novum). Ike Farida akhirnya menang dalam PK tersebut.

Namun, belakangan diketahui bahwa bukti yang diajukan sebagai novum ternyata telah digunakan dalam proses peradilan sebelumnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sumpah atas bukti baru tersebut melanggar Pasal 242 KUHP.

Dalam persidangan, Ike Farida menyatakan tidak memahami bahwa pengajuan PK harus disertai novum yang belum pernah diajukan sebelumnya, serta harus disumpah. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama hingga PK, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Nurindah dan Yahya, mantan pengacaranya, telah dilaporkan ke Peradi atas dugaan pelanggaran etik.

“Ibu Ike Farida adalah sosok yang sangat teliti dan selalu memeriksa dokumen yang akan digunakan. Ada grup WhatsApp bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, sehingga semua hal pasti dibicarakan bersama,” ujar Yahya, mantan pengacaranya, saat memberikan kesaksian pada Selasa (28/10/2024).

Nurindah, yang diberi kuasa untuk mengajukan PK dan melakukan sumpah novum, menyatakan di persidangan bahwa semua tindakannya dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Ike Farida. “Sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin saya bertindak tanpa izin dan persetujuan dari Bu Ike sebagai advokat senior sekaligus pemimpin kantor,” tegasnya.

Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa terdapat percakapan melalui WhatsApp antara Ike Farida dan Nurindah sebelum dan sesudah pengajuan PK serta sumpah novum. “Karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida,” kata Jaksa pada sidang pembacaan pledoi Kamis (21/11/2024).

Ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, menilai langkah hukum Ike Farida menunjukkan indikasi niat buruk (mens rea). “Mengajukan somasi, melaporkan pidana yang berakhir SP3, menolak pengembalian dana melalui konsinyasi, hingga menggugat perdata dan PK dengan novum yang ternyata bukan bukti baru. Kalau itu bukan mens rea, lalu apa?” katanya pada Kamis (31/10/2024) ( sdp )

PEMDES LEMO Menggelar Acara (Seleksi Tilawatil Qur’an) STQ KE-4 Tahun 2024

SIDIKPOST Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Lemo Menggelar Acara (Seleksi Tilawatil Qur’an) STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024.

“Jadikanlah STQ Sebagai Sarana Mengembangkan Bakat Agar Tercipta Desa Lemo Yang Hebat, Berprestasi Dan Religius”.

Acara Tersebut Dihadiri Langsung Oleh Rizki Rizani Fachzi S. IP. M. Si Sekcam Teluknaga (Ketua LPTQ Kecamatan Teluknaga) Bersama H. Satria S. IP Kepala Desa Lemo Didampingi Oleh Ny. Iip Apriani Ketua TP-PKK Desa Lemo Beserta Ustad Ridwan Ketua LPTQ Desa Lemo Dan Ustad Masyrik Ketua DMI Desa Lemo Beserta Ustad Nursyahid Ketua MUI Desa Lemo Bersama Bripka Yustinus Bhabinkamtibmas Desa Lemo (Polsek Teluknaga) Dan Serka Wawan Babinsa Desa Lemo (Koramil 01/Teluknaga). Acara Tersebut Dimeriahkan dengan berbagai macam Hadiah-hadiah serta Door Prize berupa 1 Unit Sepeda Listrik , 1 Mesin Cuci, 1 TV, 1 Kulkas, 10 Kipas Angin, 10 Cosmos ,5 Blender, 5 Kompor Gas, 5 Dispenser dan 5 Setrikaan. Acara Tersebut Juga Dimeriahkan Oleh MC Ucok Oplet Beserta Ahmad Kaelani (Qori), Syekh Rajif Fandi (Qori Internasional Aceh), KH. Yayun Wahyudi (Penceramah) dan Juga Artis Lawak Diantaranya Ginanjar Beserta Eman Dan Enjay dan Acara Tersebut Dilaksanakan Dilapangan Depan Kantor Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.(30/11/24)

Pembukaan Acara Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024 Diawali dengan Pawai Karnaval bersama Para Kafilah-kafilah dari tiap-tiap Kemandoran Se-Desa Lemo. Luar biasa Antusias Warga Desa Lemo, Menyaksikan Para Kafilah-kafilah Peserta STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024. Dengan mengikuti Pawai Karnaval bersama Para Kafilah-kafilah Peserta STQ Dalam Rangka Pembukaan Dan Memeriahkan Acara STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo. Kemudian Acara Dilanjutkan Dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Kemudian Menyanyikan Lagu Mars MTQ Kemudian Pembacaan Doa Dan Ayat Suci Alqur’an Kemudian Dilanjutkan Dengan Sambutan Oleh Ustadz Ridwan Ketua LPTQ Penampilan Muslimat NU Desa Lemo kemudian dilanjutkan dengan Opening Ceremony dan sambutan Oleh H. Satria S. IP Kepala Desa Lemo kemudian dilanjutkan dengan sambutan Oleh Rizki Rizani Fachzi S. IP. M. Si Sekcam Teluknaga (Ketua LPTQ Kecamatan Teluknaga) Sekaligus Pembacaan SK dewan hakim (Juri Penilai) Kemudian Dilanjutkan Dengan pengambilan sumpah dan pelantikan dewan hakim STQ. Kemudian Dilanjutkan Dengan Lomba Adzan Oleh Mandor Beserta Ketua RT/RW Desa Lemo Kemudian Dilanjutkan Dengan Lomba Kosidah.

Cabang Perlombaan Acara (Seleksi Tilawatil Qur’an) STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024 Cabang yang diperlombakan Diantaranya Lomba Adzan, Tahfiz, Pidato, Cerdas Cermat, Murottal, Kosidah Dan Lomba Karnaval Para Kafilah-kafilah Peserta STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024. Acara Tersebut Dimeriahkan Dengan Berbagai Macam Hadiah-hadiah Door Prize Berupa Sepeda Listrik, TV Kulkas, Mesin Cuci, Kipas Angin, Cosmos, Blender, Teriskaan, Kompor Gas dan acara Tersebut Dimeriahkan Oleh MC Ucok Beserta Ustad Ahmad Kaelani (Qori), Syekh Rajif Fandi (Qori Internasional/ Aceh) Bersama KH. Yayun Wahyudi (Penceramah) Dan Dimeriahkan Oleh Artis Lawak Diantaranya Ginanjar Beserta Eman Dan Enjay.

H. Satria S. IP Kepala Desa Lemo Menyampaikan ,” Melalui (Seleksi Tilawatil Qur’an) STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024. Diharapkan Dapat muncul Cikal bakal Putra dan Putri terbaik dari Desa Lemo yang bisa mengharumkan nama Baik Desa Lemo.

“Jadikanlah STQ Sebagai Sarana Mengembangkan Bakat Agar Tercipta Desa Lemo Yang Hebat, Berprestasi Dan Religius”.

Melalui Kepribadian Yang Cinta Al-Qur’an Dan Mengamalkan Isi Kandungan Al-Qur’an. Baca Tulis Al-Qur’an Menjadi Budaya Yang Dapat Terus Dilestarikan, Yang Nantinya Lahir Qori Dan Qoriah Sehingga Menjadi Penghafal Al-Qur’an, Untuk Mewujudkan Generasi-generasi Muda Yang Cerdas Dan Berprestasi “.

” Melalui Kepribadian Yang Cinta Al-Qur’an Dan Mengamalkan Isi Kandungan Al-Qur’an. Baca Tulis Al-Qur’an Menjadi Budaya Yang Dapat Terus Dilestarikan, Yang Nantinya Lahir Qori Dan Qoriah Sehingga Menjadi Penghafal Al-Qur’an, Untuk Mewujudkan Generasi-generasi Muda Yang Cerdas Dan Berprestasi “.

H. Satria S.Ip.,Kepala Desa Lemo Didampingi Oleh Iip Apriani Ketua TP-PKK Desa Lemo Mengucapkan ,” Terima Kasih Kepada Zamzam Manohara S. STP Camat Teluknaga Bersama Rizki Rizani Fachzi S. IP. M. Si Sekcam Teluknaga (Ketua LPTQ Kecamatan Teluknaga) Beserta Ketua LPTQ Dan Para Panitia STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Yang Telah Membantu Mensukseskan Dan Memeriahkan Acara (Seleksi Tilawatil Qur’an) STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024 “.

Acara Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024 Dihadiri Langsung Oleh Rizki Rizani Fachzi S. IP. M. Si Sekcam Teluknaga (Ketua LPTQ Kecamatan Teluknaga) Bersama H. Satria S.Ip.,Kepala Desa Lemo Didampingi Oleh Iip Apriani Ketua TP PKK Desa Lemo Beserta Ustad Ridwan Ketua LPTQ Desa Lemo, Ustad Masyrik Ketua DMI Desa Lemo, Ustad Nursyahid Ketua MUI Desa Lemo Bersama Bripka Yustinus Bhabinkamtibmas Desa Lemo (Polsek Teluknaga) dan Serka Wawan Babinsa Desa Lemo (Koramil 01/Teluknaga) Beserta Mandor Dan Ketua RT/RW Desa Lemo. Acara Tersebut Dimeriahkan Oleh MC Ucok Oplet Bersama Ahmad Kaelani (Qori), Syekh Rajif Fandi (Qori Internasional Aceh), KH. Yayun Wahyudi (Penceramah) Dan Juga Artis Lawak Diantaranya Ginanjar Beserta Eman Dan Enjay Beserta Para Kafilah-kafilah Peserta STQ KE-4 Tingkat Desa Lemo Tahun 2024.

(Kendy)