Polres Kukar Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Disejumlah Titik di Tenggarong

SIDIKPOST | KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Tenggarong. Tercatat setidaknya ada 5 TKP yang menjadi lokasi pembakaran, yang dilakukan oleh pelaku RC (24).

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan kronologi terungkap pelaku. Yakni percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu, pada Rabu (9/10/2024) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Tersangka pembakaran, RC mengaku tidak suka melihat rumah kosong dan gelap, yang menjadi motif pembakaran. Ia bermaksud memberi peringatan kepada pemilik rumah agar menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut. Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan bahan-bahan yang mudah terbakar.

“Tersangka melakukan pembakaran dengan menyusun bahan-bahan mudah terbakar di lantai rumah dan menyalakannya menggunakan korek api,” ungkap AKP Jordi Rahman.

Ini bukan yang kali pertama, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya. Yakni tiga titik di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua dengan membakar sofa rumah pada tanggal 29 Agustus 2024, membakar bola lampu milik salah satu warga pada 1 September.

Pun melakukan pembakaran hingga sebabkan kebakaran hebat yang menewaskan satu remaja pada 5 September 2024 lalu. Korban jiwa dalam peristiwa ini adalah Davi Nur Hidayat (18), yang meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Selain itu, 21 rumah habis terbakar, dan 3 rumah lainnya mengalami kerusakan.

Tidak berhenti disana, ia kembali beraksi dengan membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk satu buah korek api gas merek Tokai, handphone merek Samsung, jaket bomber biru navy, celana panjang hitam, serta papan kayu sisa terbakar.

Tersangka RC pun dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. ( SDP )

Terlapor HCB Minta Pemeriksaan Dirinya Diundur, Polisi Pastikan Laporan Cash Back PWI Pusat Jalan Terus

SIDIKPOST | JAKARTA – Hendry Ch Bangun (HCB), terlapor dalam dugaan kasus penggelapan dana organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat senilai Rp1,77 miliar, telah meminta untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan di Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Permintaan ini disampaikan oleh HCB dengan alasan kuasa hukumnya tidak dapat hadir pada hari yang telah ditentukan.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media. “Saudara HCB bertemu dengan penyidik yang memanggilnya dan mengajukan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampingi,” ungkap Ade Ary dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus ini akan tetap dilanjutkan. Ade Ary menambahkan bahwa laporan tentang dugaan penggelapan dana yang dikenal dengan istilah cash back ini pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024. Pelapor berinisial HB menyebutkan bahwa organisasi PWI adalah korban dalam kasus ini. Selain HCB, beberapa individu lain juga terlibat dalam laporan ini.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, saat pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Presiden Republik Indonesia untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Hasil dari audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan syarat bahwa PWI akan mempromosikan BUMN dalam kegiatan mereka.

Namun, pada Februari 2024, HCB, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar. Penarikan ini dilakukan dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada oknum BUMN. Tindakan ini mengakibatkan kerugian yang dilaporkan oleh HB, yang kemudian memicu proses hukum terhadap HCB.

“Kami akan mendalami semua fakta yang disampaikan oleh pelapor dan memverifikasi kebenarannya dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyidik dari Subdit Kamneg telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan pihaknya akan terus berupaya untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini. Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jumlah dana yang menjadi objek perkara ini adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Dalam waktu dekat, penyelidikan akan lebih fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut memang benar adanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan.

( SDP )

Munas XI Golkar Digugat: Sidang Perdana Jadi Sorotan Kader dan Simpatisan Daerah

SIDIKPOST | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan memulai sidang perdana gugatan terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. Salah satu kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Munas tersebut dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menurut Dr. Martien  yang juga sebagai Ketua PERADI TANGERANG ini menjelaskan bahwa Munas XI yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 20-21 Agustus 2024 tidak sesuai dengan ketentuan partai yang mengharuskan Munas dilaksanakan setiap lima tahun pada bulan Desember.

“Seharusnya Munas diadakan sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, yaitu pada Desember, bukan Agustus. Pelanggaran ini sangat serius dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dr. Martien juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Kami menghormati proses hukum yang ada dan berharap semua pihak juga bersikap bijak dalam menghadapi persoalan ini,” tambahnya.

Selain itu, Dr. Martien mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau ulang hasil Munas XI yang disahkan, karena menurutnya produk hukum yang dihasilkan dari Munas tersebut cacat hukum.

“Kami meminta agar keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Munas ini dibatalkan karena telah melanggar aturan dasar partai,” tegas Dr. Martien.

Sidang perdana ini juga sempat diwarnai absennya tergugat I dan II, yang menyebabkan proses hukum harus berlanjut ke tahap panggilan kedua. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Oktober 2024. ( SDP )

Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Penggelapan CPO di Desa Muara Kaman Ilir

SIDIKPOST |KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan minyak sawit mentah (CPO) milik PT Tapian Nadenggan. Kasus ini terjadi di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir, pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Kapal Air Bunga 17 yang dinakhodai AH (54) dan ABK berinisial BI (24) mulanya mengangkut CPO dari pelabuhan Baturedi di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Diduga keduanya menjual sebagian muatan CPO sebelum tiba di tujuan.

Keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4 dengan cara membuka segel dan mengganti sebagian CPO tersebut dengan air. Setelah melakukan aksi tersebut, segel dipasang kembali untuk mengelabui pihak perusahaan.

Namun, setelah kapal tiba di Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan, pihak perusahaan mendapati ketidaksesuaian pada muatan CPO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan adanya campuran air dalam tangki yang seharusnya berisi penuh CPO. “Para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya.

Barang bukti pun diamankan, diantaranya 4 tangki berisi minyak CPO, Kapal air Bunga 17, 8 buah segel, dokumen-dokumen pengiriman CPO, termasuk berita acara serah terima dan analisa mutu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan guna memproses kasus ini lebih lanjut.( SDP )

Pokja PWI Jakpus Jalin Sinergi dengan Sudin PPKUKM untuk Dukung Pengembangan UMKM di Jakarta Pusat

SIDIKPOST | JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Walikota Jakarta Pusat terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Pada Kamis (10/10/2024), Pokja PWI Walikota Jakarta Pusat melakukan kunjungan audiensi ke Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Sudin PPKUKM, Tienda Damayanti, di Gedung Walikota Jakarta Pusat, lantai 4, Blok C.

Dalam pertemuan tersebut, Tienda Damayanti menyampaikan apresiasi dan harapannya agar kunjungan ini menjadi langkah awal bagi kolaborasi yang lebih intensif antara Pokja PWI dan Sudin PPKUKM. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Pokja PWI Walikota Jakpus. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya kami dalam memajukan UMKM di Jakarta Pusat, terutama dalam hal publikasi dan penyebarluasan informasi program-program pemerintah,” ujar Tienda.

Ia menambahkan, kolaborasi ini bisa menjadi momentum penting bagi kedua pihak dalam mendukung pengembangan UMKM melalui pemberitaan positif, edukasi, dan promosi.

“Kami berharap komunikasi dan kerja sama ini terus berlanjut ke depannya, sehingga program-program yang kami jalankan dapat lebih efektif tersampaikan ke masyarakat luas, terutama kepada pelaku UMKM,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Pokja PWI Walikota Jakpus, Helmi AR, menyatakan bahwa Pokja PWI Walikota Jakpus yang baru terbentuk beberapa bulan lalu, kini sedang aktif menjalin kerja sama dengan berbagai instansi di Jakarta Pusat. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Pokja PWI dalam mendukung program-program pemerintah daerah melalui pemberitaan yang berimbang dan konstruktif.

“Kunjungan kami ke Sudin PPKUKM ini bukan hanya sekadar untuk silaturahmi, tetapi juga untuk membangun sinergi yang baik, terutama dalam hal pemberitaan yang mendukung pengembangan UMKM di Jakarta Pusat. Kami siap membantu menyebarkan informasi terkait kebijakan, program, dan keberhasilan UMKM agar lebih banyak diketahui oleh masyarakat luas,” ungkap Helmi.

Helmi menekankan bahwa media memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah, khususnya dalam sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di tingkat lokal. Dengan publikasi yang tepat, program pemerintah seperti pelatihan UMKM, bantuan permodalan, hingga strategi pemasaran digital dapat lebih tersosialisasikan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.  (SDP)

Kader Golkar Tantang Keabsahan Munas XI di Pengadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

SIDIKPOST | JAKARTA – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dijadwalkan berlangsung. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang pertama akan diadakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien, mengonfirmasi penerimaan surat pemberitahuan terkait jadwal sidang tersebut. Mereka menyatakan bahwa relaas panggilan sidang dan pemberitahuan jadwal perkara telah diterima dengan baik.

“Kami sudah menerima surat panggilan tersebut, dan sidang perdananya akan dilaksanakan pada 10 Oktober pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kadafi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Dr. Dhoni Martien dan Muhamad Kadafi SH., MH, menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dianggap telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Mereka menilai pelanggaran prosedur dalam Munas tersebut sangat serius.

“Kami melihat penyelenggaraan Munas XI di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Golkar,” ujar Kadafi.

Di Tempat yang sama, Dr. Dhoni Martien menambahkan bahwa pelaksanaan Munas XI seharusnya sesuai dengan AD Partai Golkar, yang menetapkan Munas dilaksanakan setiap lima tahun pada bulan Desember. Namun, Munas XI digelar lebih awal pada bulan Agustus, yang dianggapnya sebagai pelanggaran serius.

Atas dasar itulah, Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kami dalam petitum kami di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengajukan pembatalan seluruh keputusan dan kebijakan Ketua Umum serta jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar yang dihasilkan dalam Munas XI pada 20-21 Agustus 2024. Pelaksanaan Munas tersebut didasarkan pada Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Golkar pada 13 Agustus 2024, yang kami nilai cacat hukum,” jelas Kadafi.

Menurutnya, proses pengujian kebenaran dari Munas XI harus dilakukan melalui pengadilan. “Kami mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi permasalahan ini dan menghormati prinsip negara hukum. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan,” kata Kadafi.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali pengesahan hasil Munas XI yang mereka anggap bertentangan dengan hukum. Kadafi menambahkan bahwa seluruh produk hukum yang dihasilkan dari Munas XI seharusnya dinyatakan tidak sah karena cacat hukum.

Sidang perdana gugatan ini diwarnai dengan absennya pihak tergugat I dan II hingga pukul 13.00. Menurut keterangan kuasa hukum Bujang Bahtiar, Dimas S. Pratama, SH., MH., sidang hari ini telah berjalan dan sudah memasuki tahap panggilan kedua untuk tergugat I dan II. Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 17 Oktober 2024. ( SDP)

Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar Dalam Perkara Nomor : 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt Digelar 10 Oktober 2024

SIDIKPOST | JAKARTA – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar akan digelar.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien membenarkan prihal surat pemberitahuan ini.

Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan Jadwal sidang perkara sudah kami terima.

“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 10 oktober pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi di Jakarta, Rabu (09/10.2024).

Menurut Kadafi, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
Banyak sekali prosedur yang dilanggar dan ini sangat fatal.
“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” jelasnya.
Dipaparkan Dr. Dhoni Martien, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termasuk di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.
“Dan ini jelas melanggar,” terangnya.

Karena itu, Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Barat.

Kami mengajukan dalam petitum Kami di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa seharusnya batal demi hukum terhadap “Seluruh keputusan dan kebijakan Ketua Umum beserta jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Sebelas (Munas IX) Partai Golkar yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Jakarta berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Parta GOLKAR tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 21 Agustus 2024 di Jakarta”

“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati, katanya.

“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Dikarenakan adanya cacat hukum dalam pelaksanaan Munas XI, maka seluruh produk hukum yang dibuat dan disahkan oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil dari Munas XI dianggap tidak sah dan cacat hukum. Kadafi dan Dr. Dhoni Martien meminta kepada Para Pihak ataupun pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Republik Indonesia menjunjung demokrasi dan menghormati independensi, kedaulatan partai politik dan mentaati dari AD/ART partai sebagai organ tertinggi dalam Partai. ( SSP)

Warga Kronjo Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Ratusan Juta ke Polresta Tangerang

SIDIKPOST | kab Tangerang – Seorang warga berinisial ST asal kronjo, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh LH ke Polresta Tangerang pada 8 Oktober 2024, pasalnya korban ( ST) dirugikan Ratusan Juta Rupiah oleh pelaku (LH). Rabu (09/10/24).

Kejadian ini bermula pada April 2024, ketika (LH) menyampaikan kepada (ST) bahwa banyak pedagang pasar yang kekurangan modal, dengan membawa puluhan foto copy KTP milik orang, LH berhasil meyakinkan korban untuk menyalurkan modal kepada para pedagang melalui LH, namun setelah beberapa bulan tidak ada pengembalian, korban (ST) mengecek berdasarkan KTP yang diajukan ternyata pengakuan dari atas nama tidak merasa mengajukan pinjaman, sehingga korban dirugikan sebesar Rp 353.670.000,-.

Namun ketika korban (ST) meminta untuk mengembalikan uang tersebut, LH selalu memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang untuk mendapatkan keadilan, dan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seusai melaporkan ke Polresta Tangerang, saat diwawancarai oleh awak media, ST berharap Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

” Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya”, ujar ST.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.

” Kami sudah menerima laporan dari saudara ST dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan ini. Setiap langkah hukum akan dilakukan dengan cermat, dan kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan,” tegas Kasat Reskrim. (SDP)

 

PWI Jaya Gelar Orientasi Wartawan Angkatan ke-18 di Sekretariat

SIDIKPOST |JAKARTA–Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta kembali membuat gebrakan dengan menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (10/10/2024) di Markas, sebutan manis untuk Sekretariat PWI Jaya di lantai 9 Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto 8, Jakarta Pusat.

Sudah terdaftar mengikuti OKK ke-18 ini sebanyak 56 insan pers, yang otomatis menjadi calon anggota baru PWI Jaya. Mayoritas adalah pekerja media yang tergabung di berbagai kelompok kerja (pokja) PWI Jaya.

Sebelumnya, PWI Jaya menyelenggarakan OKK Angkatan ke-15 untuk penjaringan anggota baru dan peningkatan status, pada 19-20 Juni di Markas. Saat itu, PWI Jaya mencatat rekor peserta di atas 100 orang.

Selang sepekan kemudian, tepatnya 28 Juni, ada OKK Angjatan ke-16 secara inhouse di Majalah Infobank yang diikuti 21 wartawan dari media khusus ekonomi dan perbankan tersebut. Setelah itu, OKK Angkatan ke-17 yang juga inhouse di kantor Majalah Hidup, kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menjelaskan, OKK akan terus dimaksimalkan untuk meningkatkan jumlah anggota PWI Jaya di era kepengurusannya.

“Kita akan rutin menggelar OKK baik di PWI Jaya maupun dengan kerja sama institusi media, seperti Majalah Infobank dan Majalah Hidup tempo hari. Untuk itu saya dan teman-teman pengurus akan jemput bola,” ujar Kesit, pengamat olahraga sekaligus komentator andal sepak bola itu, Selasa (8/10) di Markas.

Sebagaimana diketahui, OKK adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).

Di antara persyaratannya, untuk calon anggota baru, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum.

Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kesit menegaskan, PWI Jaya pernah ‘memiliki’ sekitar 500 anggota biasa. Jumlah tersebut kini sudah jauh menyusut.

Kesit B Handoyo menegaskan, wartawan yang profesional, beretika dan bermartabat, menjadi tujuan dari OKK. “Melalui OKK calon-calon anggota PWI Jaya bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahami cara penulisan berita yang benar, serta bagaimana menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar,” tuturnya.

“OKK menambah pengetahuan wartawan, khususnya wartawan baru dalam penulisan berita. Juga meningkatkan pemahaman dalam berorganisasi. OKK juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan tentang keorganisasian,” jelas Kesit.

OKK dilaksanakan pkl 08.00 hingga 11.30 WIB. Registrasi peserta mulai pkl 07
00 WIB.

Ada tiga pemateri, yakni terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI, yang dibawakan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya Irdawati; UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) oleh Pangihutan Simatupang, Anggota Dewan Penasihat PWI Jaya; terakhir terkait penulisan berita dan essay oleh Dar Edi Yoga, Bendahara PWI Jaya yang juga Pemimpin Redaksi Askara.co.***

Sabet Dua Penghargaan Sekaligus, Dr. Nurdin : Terus Berupaya Melakukan Yang Terbaik Untuk Kota Tangerang

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menerima penghargaan bergengsi Upakarya Wanua Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas keberhasilannya dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan di Kota Tangerang. Penghargaan tersebut diberikan pada acara Temu Karya Nasional & Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Komplek Art Center Bali, pada Selasa, (8/10).

Penghargaan tersebut juga menjadi momen membanggakan bagi Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, yang berhasil meraih Juara I Lomba Kelurahan Tingkat Nasional Regional II. Prestasi ini merupakan wujud dari kerja keras dan sinergi antara pemerintah, perangkat kelurahan, dan masyarakat setempat.

Dalam kesempatannya, Dr. Nurdin menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian yang diraih. Penghargaan ini menunjukkan komitmen Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini, kita menerima dua penghargaan penting. Kelurahan Nusa Jaya sebagai Lurah Terbaik, Juara I di Tingkat Nasional Regional II, serta penghargaan kepada Kepala Daerah atas upaya pembinaan kelurahan di Kota Tangerang. Penghargaan ini adalah pengakuan terhadap kinerja seluruh jajaran pemerintah Kota Tangerang dan masyarakat, yang telah bekerja keras dalam membangun kolaborasi demi mewujudkan visi Kota Tangerang,” ujar Dr. Nurdin saat ditemui selesai acara penganugerahan.

Pj. Wali Kota Tangerang juga berharap agar penghargaan ini membawa dampak positif bagi seluruh elemen dan komponen di Kota Tangerang.

“Semoga setiap sektor dan fungsi pemerintahan terus berupaya melakukan yang terbaik, sehingga secara keseluruhan Kota Tangerang bisa menjadi yang terbaik di Indonesia,” tambahnya.

Lurah Nusa Jaya, Alby Nur Muhamad, juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Kelurahan Nusa Jaya serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang atas dukungan yang diberikan.

“Penghargaan ini adalah hasil dari kerja sama masyarakat Kelurahan Nusa Jaya yang didukung oleh Bapak Pj. Wali Kota Tangerang dan jajaran Pemkot Tangerang. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di masa depan,” ungkap Alby. ( ADV )

Pemkot Tangerang Terus Dorong Peningkatan Investasi Melalui Kebijakan Kemudahan Perizinan

SIDIKPOST | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat upayanya dalam meningkatkan realisasi investasi di wilayah tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan kebijakan yang mempermudah proses perizinan bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kota Tangerang.

Sugihharto Achmad Bagdja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, menyatakan bahwa kebijakan ini telah berhasil mendorong kenaikan angka investasi dari tahun ke tahun. Data mencatat, pada tahun 2019 investasi mencapai Rp7,97 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp8,35 triliun di tahun 2020. Selanjutnya, angka tersebut melonjak menjadi Rp12,64 triliun di tahun 2021 dan Rp13,05 triliun pada tahun 2022. Terbaru, realisasi investasi tahun 2023 mencapai Rp14,99 triliun, dan semester pertama tahun 2024 telah mencapai Rp8,6 triliun.

“Kami terus fokus memberikan kemudahan bagi para investor sesuai regulasi yang berlaku. Kami juga berencana untuk terus mengembangkan kebijakan ini agar pelayanan semakin baik dan nyaman bagi investor di Kota Tangerang,” jelas Sugihharto, Selasa (8/10/24).

Pemkot Tangerang juga telah melakukan langkah-langkah konkret dalam mempermudah perizinan, termasuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan berbagai layanan publik dalam satu tempat. Selain itu, penggunaan teknologi digital, seperti aplikasi OSS (Online Single Submission), memungkinkan pengurusan perizinan dilakukan secara cepat dan efisien.

Sugihharto menambahkan bahwa lokasi strategis Kota Tangerang yang dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi nilai tambah yang menarik bagi investor. “Keberadaan bandara sangat menunjang investasi berkembang lebih pesat,” tambahnya.

Pemkot berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh para investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah di Kota Tangerang. ( ADV )

Festival Pekan Budaya Bahari 2024 di Kahala Resmi Dibuka dengan Pengamanan Ketat dari Polsek Kenohan

SIDIKPOST | KUKAR – Desa Kahala di Kecamatan Kenohan menjadi saksi pembukaan Festival Pekan Budaya Bahari 2024 yang diselenggarakan pada Senin malam (7/10/2024). Acara yang digelar di Lapangan Porseka ini dimulai pukul 20.00 WITA dan dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, tokoh daerah, serta aparat pemerintah. Dalam sambutannya, Sekcam Kenohan, Misri, dan Kepala Desa Kahala, Mahlan, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memeriahkan acara tahunan ini.

Festival ini menampilkan beragam kesenian tradisional dan modern, termasuk tarian khas Dayak yang dipersembahkan oleh beberapa sanggar seni. Selain sebagai wadah pelestarian budaya, festival ini juga dirancang untuk mendukung perkembangan UMKM lokal.

Pengamanan penuh dari Polsek Kenohan, bersama TNI dan Linmas, memastikan acara berjalan lancar dan aman hingga selesai. ( sdp )