SIDIKPOST | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan memulai sidang perdana gugatan terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. Salah satu kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Munas tersebut dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut Dr. Martien yang juga sebagai Ketua PERADI TANGERANG ini menjelaskan bahwa Munas XI yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 20-21 Agustus 2024 tidak sesuai dengan ketentuan partai yang mengharuskan Munas dilaksanakan setiap lima tahun pada bulan Desember.
“Seharusnya Munas diadakan sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, yaitu pada Desember, bukan Agustus. Pelanggaran ini sangat serius dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dr. Martien juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Kami menghormati proses hukum yang ada dan berharap semua pihak juga bersikap bijak dalam menghadapi persoalan ini,” tambahnya.
Selain itu, Dr. Martien mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau ulang hasil Munas XI yang disahkan, karena menurutnya produk hukum yang dihasilkan dari Munas tersebut cacat hukum.
“Kami meminta agar keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Munas ini dibatalkan karena telah melanggar aturan dasar partai,” tegas Dr. Martien.
Sidang perdana ini juga sempat diwarnai absennya tergugat I dan II, yang menyebabkan proses hukum harus berlanjut ke tahap panggilan kedua. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Oktober 2024. ( SDP )