Remaja Terlibat Tawuran Tewas Ceburkan Diri Ke Danau Komplek Kodamar

SIDIKPOST| Jakarta – Seorang remaja melarikan diri dari kejaran Polisi akibat terlibat tawuran dengan menceburkan dirinya ke dalam danau yang terletak di depan Komplek KODAMAR TNI AL Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada sabtu (15/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Korban diketahui bernama Rafli Maulana, seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun ini merupakan warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Mendapatkan informasi tersebut tim rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta kemudian dikerahkan bersama dengan tim rescue Basarnas Special Group menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban.

Pencarian terhadap korban pun dilakukan dengan membagi area pencarian menjadi 3 (tiga) dimana SRU pertama melakukan penyisiran dengan menggunakan rubber boat hingga radius 2 KM dari lokasi kejadian, SRU kedua melakukan pencarian dengan pengamatan secara visual melalui jalur darat hingga radius 2 KM dari lokasi kejadian, dan SRU ketiga akan melakukan penyelaman jika memungkinkan dengan radius 10 meter dari lokasi kejadian.

Berkat usaha yang dilakukan oleh tim SAR gabungan akhirnya korban ditemukan pada sabtu (15/2) sekitar pukul 22.50 WIB pada radius 25 meter dari lokasi kejadian dalam keadaan meninggal dunia.

“Malam tadi atas kerjasama tim SAR gabungan kita temukan korban dalam keadaan meninggal dunia, saya ucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa korban.” Ungkap Hendra Sudirman, S.E., M.Si., Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR.

Beliau juga menegaskan bahwa selanjutnya korban dievakuasi menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga agar segera diproses untuk dimakamkan. ( *).

Polres Kukar Gelar Pembinaan dan Pelatihan Para Casis Polri T.A. 2020

SIDIKPOST| TENGGARONG  – Bertempat di ruang Catur Prasetya, Polres Kutai Kartanegara gelar pembukaan kegiatan Pembinaan dan Pelatihan bagi calon anggota Polri T.A 2020. Pada Sabtu (15/02/2018).

Kegiatan  yang dipimpin oleh IPTU Sri Martoyo juga dihadiri asisten 1 M. Taufik Hidayat sebagai perwakilan dari pemkab Kukar dan sekaligus membuka pembinaan dan pelatihan para casis Polri T.A. 2020.

Maksud dari pelaksanaan giat binlat calon anggota Polri TA. 2020 adalah untuk melatih dan memberikan pembekalan kepada putra putri yang akan menjadi anggota Polri.

” Selain itu binlat bertujuan mendapatkan hasil yang maksimal serta membentuk calon Anggota Polri yang sehat Jasmani dan Rohani serta mempunyai daya saing yang dapat menunjukan peningkatan kemampuan peserta binlat,” ujar Iptu Martoyo.

” Semoga dengan binlat ini juga membuat anggota Polri yang kreatif, berprestasi serta Inovatif guna mewujudkan Polri yang Professional,  Modern juga Terpercaya di masa depan khususnya di wilayah Kota Kukar,” pungkasnya. ( *).

Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Yang Setubuhi Korbannya Berulang Kali

KUKAR-Polsek Loa kulu telah mengamankan seorang laki laki atas nama Hidayatullah Alias Dayat Bin H. Arbain WITA karena tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu, (15/02/2020) pukul 03.00

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,.M.Si, didampingi Kapolsek Loa Kulu IPTU Akhsarudin,.SH menyampaikan bahwa “ berawal pada hari Rabu, (12/02/2020) sekira jam 02.00 WITA, Saksi atas nama DN ke rumah korban bernama bunga (14 Tahun-nama di samarkan-Red) dengan maksud mengajak korban ke bukit biru, akan tetapi ayah korban selaku pelapor melarangnya sehingga korban dengan diam diam keluar dari rumah bersama saksi”.

Kapolsek juga mengatakan “ Setelah berjam jam korban tidak kunjung pulang kemudian pelapor mendatangi rumah orang tua saksi akan tetapi atas laporan orang tuanya, saksi juga belum pulang sehinga pelapor melanjutkan pencarian terhadap korban”.

“ Setelah beberapa hari dilakukan pencarian kemudian Pelapor mendapatkan informasi korban berada dengan tersangka di rumah sewaan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian pelapor mendatangi TKP dan membawa korban ke Polsek Loa Kulu” ucap IPTU Akhsaruddin.

“ Setelah korban diinterogasi oleh penyidik Polsek Loa Kulu, Korban mengakui telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh tersangka “ Ujar Kapolsek Loa Kulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Loa Kulu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ( *).

Viral di Medsos, Polsek Cengkareng Ringkus Preman Pemalak Supir

SIDIKPOST| Jakarta – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, berhasil ungkap kejadian yang sempat viral di media sosial adanya seorang sopir angkutan barang di peras seorang preman.

Kejadian video viral yang beredar itu di telesuri anggota Unit Reskrim Polsek Cengkareng, ternyata lokasi kejadian berloaksi di jalan Kapuk Raya RW 12 Kelurahan Kapuk, Cengakreng Jakarta Barat.

Menurut keterangan Kapolsek Cengakreng Kompol Khoiri melalui Kanit Reskrim AKP Antoniu membenarkan kejadian itu pada hari Sabtu sore sekira jam 16,00 WIB tanggal 15 Februari 2020, yang dilakukan tersangka berinisial RO alias RN (34).

Lebih jelas lagi, Antonius menjelaskan,” Berawal dari video viral di medsos bahwa ada pengemudi angkutan barang yang di peras oleh pelaku RO.

Selanjutnya team anggota kami melakukan penyelidikan dan mapping terhadap pelaku.” di Jelaskan Antonius, Minggu (16/2)

Ditambahkan nya, Pada hari ini Minggu 16 Februari 2020, team opsnal berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan pungli di Jl. Kapuk kayu besar Cengkareng.

Kemudian pelaku RO digeledah dan ditemukan sebilah badik yang bergagang dan bersarung kayu didalam tas selempang warna hitam milik pelaku.

Dan dari hasil penangkapan pelaku dan temuan barang bukti 1 (satu) bilah badik bergagang dan bersarung kayu serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, anggota kami membawa nya ke Mapolsek Cengkareng guna proses lanjut.

“Bila ada pemerasan jangan hanya di viral kan tapi harus tetap buat pelaporan” Tambahnya.

Atas perbuatannya, Pelaku RO pemuda yang tidak bekerja, telah diamankan dan di lakukan pemeriksaan Polisi, pelaku akan terancam pasal 2 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. ( *).

Waka Polres Jakbar Didampingi Kapolsek Kembangan Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Nurul Muhtadin

SIDIKPOST| Jakarta, mempererat tali silaturahmi antara Anggota Polri dengan warga masyarakat, Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana menghadiri acara memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW 1441H di Pondok Pesantren Ekslusif Nurul Muhtadin Ba’alawy bersama Majelis Zawiyatirrasul SAW yang berlokasi di Jalan Anggrek RT.03/08 No.1A Srengseng, Kembangan Jakarta Barat, Jumat (14/02/2020) malam.

Kegiatan ini turut hadir Waka Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, Al Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, Al Habib Alwy bin Abdurrahman Al Habayi

Ketika dijumpai, Waka Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, kegiatan ini selain mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengikuti jejak suri tauladan Nabi Muhammad SAW, juga untuk selalu menjalin silaturahmi antara Polri dan tokoh Agama.

“Mari bersama-sama kita terus jalin silaturahmi antara Polri dan tokoh Agama juga dengan masyarakat, agar wilayah tetap aman dan kondusif,” ujar Fahrul.

Di tempat yang sama, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana mengimbau agar para jamaah dan seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kerukunan umat.

Selain itu, diharapkan masyarakat tetap terus meningkatkan rasa solidaritas berkebangsaan dan patriotisme. serta Tangkal Radikalisme dan berita bohong atau Hoax

“Kami akan berupaya terus hadir untuk mengawal segala bentuk kegiatan masyarakat, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan aman tertib dan lancar,” ujarnya

Kapolsek Juga menambahkan, Polri akan selalu aktif hadir dalam semua kegiatan yang ada di wilayah hukumnya, agar senantiasa lebih dekat dan dicintai oleh masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terbina kebersamaan yang pada akhirnya terjalin sinergitas serta kekompakan dalam upaya untuk menjaga kondusifitas kamtibmas wilayah yang aman dan nyaman,” tandas Kapo. ( *).

Tanam Mangrove Untuk Menjaga Ekosistem

SIDIKPOST| Pati – Upaya untuk melestarikan pantai sedang digiatkan oleh seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Pati. Sudah puluhan ribu bibit mangrove ditanam dipesisir pantai khususnya di wilayah Desa Kertomulyo Kecamatan Trangkil dan di Desa Pangkalan Kecamatan Margoyoso.
Bahkan di pantai Desa Pangkalan pada pertengahan bulan januari lalu sudah dilaksanakan penanaman 5000 bibit mangrove seluas 1 ha disisi selatan pantai tersebut.

Pati – Program penghijauan serta pelestarian pantai yang diprakarsai oleh Kodim 0718/Pati masih berlanjut. Kini giliran sisi utara pantai Desa Pangkalan seluas 2 ha yang akan disulap menjadi hutan mangrove. Bakti sosial penanaman pohon mangrove dengan tema “Wujudkan Kepedulian Demi Masa Depan Generasi Penerus Bangsa” yang dihadiri sekitar 300 orang berasal dari berbagai elemen masyarakat, Kodim Pati, Polres Pati, Instansi Pemerintah, Komunitas serta Relawan gabungan. Sabtu, 15/2/2020.

Sebelum kegiatan penanaman bibit pohon mangrove yang berjumlah 10.000 pohon berasal dari bantuan CSR PT SIK (Sinar Indah Kertas) Margorejo Pati, dilaksanakan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Staf Kodim 0718/Pati Mayor Inf Much. Sholihin, S.Ag, M. Si.
Turut menghadiri kegiatan penenaman mangrove tersebut adalah Kapolres Pati diwakili oleh AKP Hanifah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ADM Perhutani Pati,BPDAS, BPBD Pati, perwakilan PT Sinar Indah kertas, Muspika Margoyos, Ketua Pesit KCK XXXIX DIM 0718/Pati bersama anggota.
Sedangkan peserta apel yang berasal dari Komunitas antara lain KRI, Kera Sakti, Sejati, Lintas Agama, SMK Kesuma, Karta Kec. Margoyoso, Karta Kadilangu, PPUP, Palupi, STAIP, IPMAFA , SMK Gajah mada, KWT Margoyoso, Komunitas PAZTY, PPL Juwana, Komunitas Bonsai Pati (KBP), Aksi baik Pati, Pecinta alam ALAM RAYA, Fk3i, Kepala Desa Pangkalan bersama perangkat desa.

Dalam sambutannya, Kasdim 0718/Pati Mayor Inf Much. Sholihin, S.Ag,M.Si, menyampaikan permohonan maaf karena acara bersamaan dengan kegiatan Pelantikan Kepala Desa sehingga pelaksanaan penanaman mangrove yang kedua ini, Bupati dan Komandan Kodim tidak bisa hadir.
“Kegiatan tanam mangrove ini adalah untuk membuat lingkungan lebih asri dan memberikan warisan kepada generasi penerus dengan bersama-sama menjaga lingkungan, saya berterima kasih sekali kepada BPDAS dan CSR PT SIK (Sinar Indah Kertas) pada kesempatan hari ini telah bersedia untuk memberikan bibit mangrove yang total semuanya adalah 15.000, kemarin sudah kita tanam di pantai Kertomulyo Trangkil sebanyak 5000 bibit dan hari ini kita tanam 10.000 bibit di pantai Desa Pangkalan,” ucap Sholihin.

Jangan hanya mengambil hasil dari alam tetapi juga kita harus dapat meninggalkan kebaikan bagi anak cucu kita serta memberikan manfaat kepada lingkungan. Kepedulian terhadap lingkungan demi masa depan. (m@s/snpt)

Kamsul Hasan ” Opini Ini Bukan Karya Jurnalistik”

SIDIKPOST| Ahli Dewan Pers berpendapat setiap konten pada media berbadan hukum pers adalah produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan diselesaikan dengan prosedur UU Pers.

Namun sejumlah media berbadan hukum pers malah membuat disclaimer. Mereka mengumumkan opini yang dimuat pada medianya menjadi tanggung jawab penulis.

Itu artinya, media tersebut tidak mengakui opini anda sebagai karya jurnalistik. Perusahaan pers ini melempar tanggung jawab kepada penulis opini dengan mengatakan sebagai pendapat pribadi.

Dengan demikian sistem tanggung jawab fiktif sebagaimana dimaksud Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sejak awal sudah dinyatakan tidak berlaku untuk sengketa opini pada rubrik citizen reporter.

Padahal bila opini diakui sebagai karya jurnalistik dan beban tanggung jawab sesuai Pasal 12 UU Pers, tak ada pidana badan. Prosedur sengketa bisa melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers.

Sanksi terberat sengketa konten jurnalistik diatur Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ancaman maksimal pidana denda Rp 500 juta dan tak ada pidana badannya karena sistem pertanggungjawaban fiktif.

UU ITE sampai UU No. 1 tahun 1946

Penulis opini pada rubrik citizen reporter atau blogger harus hati-hati. Lepasnya tanggung jawab perusahaan pers, membuat opini citizen reporter menjadi obyek UU ITE sampai Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 yang ancamannya 10 tahun.

Perusahaan pers melepas tanggung jawab mereka karena faktor tidak mau repot baik dalam proses jurnalistik maupun tanggung jawab pasca pemberitaannya.

Proses jurnalistik mengharuskan opini itu diuji dengan KEJ dan berbagai rambu pemberitaan sebelum dipublikasikan.

Dengan gunakan disclaimer, perusahaan pers tidak melalui mekanisme kerja jurnalistik. Opini warga dibuat dan langsung diupload pembuatannya.

Hal ini menjadi celah hukum, sehingga polisi sebagai penyidik tak gunakan UU Pers. Alasan opini itu pun tanpa mematuhi kaidah jurnalistik.

Belakang banyak kasus gunakan UU ITE baik Pasal 27 ayat (3) pencernaan nama baik, Pasal 28 ayat (2) terkait SARA, sampai Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 mengenai berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.

Pembuat opini pun ditahan karena dimungkinkan UU.

Penulis: Kamsul Hasan

Satgas Yonif RK 136/TS Bangun Lapangan Bola Voli di Perbatasan Porto-Haria

SIDIKPOST| (Maluku. Sabtu, 15 Februari 2020).  Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti (Yonif RK 136/TS) yang tergabung dalam Satgas Ops Pamrahwan Maluku dibawah pimpinan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis sebagai Dansatgas, membangun lapangan bola voli di perbatasan Desa Porto dan Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (14/2/2020).

Komandan SSK III Satgas Yonif RK 136/TS, Lettu Inf Hakim Alif Fianto mengatakan bahwa pembangunan sarana olahraga bola voli dikarenakan tidak tersedianya tempat untuk melakukan olahraga bagi warga di sekitar Desa Porto dan Desa Haria.

“Atas seizin warga dan para tokoh adat dari kedua desa tersebut, kami (satgas) bersama warga memanfaatkan salah satu lahan kosong yang berada di sekitar pos untuk dijadikan lapangan bola voli,” jelasnya.

Menurut Lettu Inf Hakim Alif Fianto, tujuan dibangunnya lapangan bola voli adalah untuk meningkatkan motivasi dan minat warga untuk berolahraga. “Dalam pelaksanaannya, para personel yang berada di Pos Porto-Haria SSK III bergotong royong bersama warga kedua desa agar pembangunan lapangan bola voli segera selesai,” ujarnya.

Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan tali silaturahmi antar desa serta mewujudkan kemanunggalan TNI dan rakyat yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Kami (satgas) mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Porto dan Desa Haria atas besarnya segala dukungan, baik tenaga dan pikiran hingga berdirinya lapangan tersebut,” pungkasnya.

Autentikasi :
Papen Satgas Yonif RK 136/TS, Lettu Chk Alep Priambodo

Poniman.SH.,Kepala Desa Jatimulya Gelar Acara Santunan Anak Yatim, Dan Pengajian Rutin Bulanan

SIDIKPOST|Kosambi Kab Tangerang-Poniman SH.,Kepala Desa Jatimulya ,Menggelar Acara Santunan Anak Yatim, Janda Tua Dan Pengajian Rutin Bulanan ,Pada Jum’at 14 Februari 2020 Jam 14:00 Wib s/d Selesai Bertempat Di Aula Kantor Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.(15/02/20)

Dalam Rangka Acara Santunan Anak Yatim, Janda Tua Dan Pengajian Rutin Bulanan. Acara Tersebut Turut Dihadiri Oleh Poniman SH., Kepala Desa Jatimulya, Amat Sahuri Sekdes Jatimulya Dan Turut Hadir Apui Selaku (Donatur) Pengusaha Dari Perumahan Duta Bandara Dan KH Abdul Rasid Selaku Penceramah Dan Turut Hadir Para Kasi /Staf Desa Jatimulya, Serda Mansur Babinsa Desa Jatimulya /Koramil 01 Teluknaga, Naji Ketua BPD Desa Jatimulya, Sonip SAG Ketua LPM Desa Jatimulya, Karang Taruna Beserta Mandor, Ketua Rt/Rw, Tokoh Pemuda ,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi.

Selain Itu Acara Santunan Anak Yatim, Janda Tua Dan Pengajian Rutin Bulanan Desa Jatimulya, Turut Dihadiri Oleh Zakia Tunnisa Ketua TP PKK Desa Jatimulya, Tuti Alwani Sekretaris TP PKK Desa Jatimulya, Angela Bendahara TP PKK Desa Jatimulya, Tim Kasidah Raudhatunnisa Dan Pengajian Al-Hidayah Dan Turut Hadir Hj.Sa’iah, Umi Hj Aminah, Umi Hj Kulsum, Hj Naparoh Dan Umi Nurhayati Ketua Pokja 1 ,Novia Anggraini Ketua Pokja 2, Yenny Ketua Pokja 3, Fitri Ketua Pokja 4 Dan Turut Hadir 350 Anak Yatim Dan Janda Tua Se Desa Jatimulya.

Poniman SH.,Kepala Desa Jatimulya Menyampaikan ,” Alhamdulillah Pada Hari Jum’at Ini Kita Semua Dapat Berkumpul Bersama Dalam Acara Santunan Anak Yatim Serta Janda Tua Dan Alhamdulillah Pemerintahan Desa Jatimulya Dapat Mengadakan Kegiatan Sosial Yakni Acara Santunan Anak Yatim Dan Janda Tua Berupa Pembagian 5 Kg Beras Dan Uang Kerohiman Untuk Diberikan Ke Tiap-tiap Anak Yatim Dan Janda Tua “.

Selain Itu Saya Juga Menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Para Aparatur Desa Jatimulya Yang Telah Hadir Dalam Acara Santunan Anak Yatim Dan Janda Tua Dan Saya Juga Mengucapkan Banyak Terimakasih Kepada Para Pengusaha Pengusaha Yang Berada Diwilayah Desa Jatimulya Yang Sudah Ikut Serta Berpartisipasi Dalam Acara Kegiatan Sosial Ini Dan Saya Juga Mengucapkan Terima Kasih Kepada Apui (Donatur) Selaku Pengusaha Dari Duta Bandara Yang Telah Peduli Dan Turut Membantu Memberikan Bantuan Berupa Beras Dan Insyaallah Semoga Kegiatan Sosial Tersebut Dapat Berjalan Dengan Lancar Setiap Bulannya, Sehingga Pemerintahan Desa Jatimulya Dapat Selalu Mengadakan Program Acara Santunan Anak Yatim, Janda Tua Dan Juga Acara Pengajian Bulanan Di Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi “.

” Saya Juga Mengucapkan Terimakasih Kepada 350 Anak Yatim Dan Janda Tua Yang Telah Datang Menghadiri Kegiatan Sosial Acara Santunan Dan Semoga Acara Santunan Yang Di Selenggarakan Di Aula Kantor Desa Jatimulya Dapat Sangat Bermanfaat Bagi Anak Anak Yatim Dan Janda Tua Di Desa Jatimulya Dan Dengan Dilaksanakannya Kegiatan Sosial Ini ,Semoga Kita Semua Juga Dapat Diberikan Keberkahan Dan Juga Nikmat Sehat Dan Panjang Umur Oleh Allah SWT ,Amin Ya Robal Alamin ,Ucap Poniman SH.,Kepala Desa Jatimulya “.

Kendy

Kamsul Hasan ” Anak Hamil Sebelum Nikah “

SIDIKPOST| Undang undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Pernikahan direvisi menjadi UU No. 16 tahun 2019, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Usia pernikahan sebelumnya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Kini usia menikah baik untuk perempuan maupun laki-laki sama minimal 19 tahun.

Sejak 15 Oktober 2019, bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun harus mengurus dispensasi menikah melalui pengadilan dengan menyampaikan alasannya.

https://m.solopos.com/68-gadis-sukoharjo-minta-dispensasi-nikah-selama-januari-februari-mayoritas-hamil-duluan-1046598

Pengadilan mengaku ada kecendrungan peningkatan permohonan dispensasi. Salah satu alasannya, sangat menyedihkan karena sudah hamil duluan.

Dilematis Dispensasi Nikah

Persoalan dispensasi nikah dengan alasan telah hamil duluan menjadi menarik buat pegiat hak anak. Kehamilan pada anak bukti kejahatan atau alat dispensasi ?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76D ‘Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Sementara dalam Pasal 76E “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Ancaman pencabulan terhadap anak sampai 15 tahun penjara jelas diatur Pasal 81 sebagai berikut.

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin pencabulan terhadap anak yang menyebabkan kehamilan menjadi pertimbangan hukum untuk dispensasi nikah seperti diberitakan selama in.

Penulis : Kamsul Hasan

Kamsul Hasan” Sekali Lagi Dewan Pers Bisa Apa ?

SIDIKPOST| Ada perilaku pelajar SMP pada salah satu sekolah di Purworejo, Jawa Tengah yang sudah berada pada luar batas kenakalan remaja.

Tiga orang terduga yang masih gunakan seragam sekolah melakukan kekerasan terhadap seorang siswi yang tak berdaya.

Perlakuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Apakah tidak boleh diberitakan agar segera ditindaklanjuti demi keadilan ?

Tidak ada larangan memberitakan kekerasan seperti ini. Larangan hanya perintah menutup identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Jadi substansi kekerasan itu silakan beritakan. Namun yang harus diingat adalah jangan media ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum.

Membuka identitas anak yang berhadapan dengan hukum adalah pelanggaran Pasal 19 Jo Pasal 97 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dewan Pers sudah pula membuat pedoman pemberitaan yang bersumber dari UU SPPA ini.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) mengatur bagaimana mekanisme memberitakan kasus anak berhadapan dengan hukum. Pedoman ini diberlakukan 9 Februari 2019.

Jauh sebelumnya pada 14 Maret 2006 Dewan Pers juga sudah memfasilitasi pembuatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang juga melarang membuka identitas anak pelaku tindak pidana.

Namun kenyataannya perusahaan pers terverifikasi melanggar baik Pasal 5 KEJ maupun PPRA, diantaranya, yang ini.

https://m.liputan6.com/regional/read/4177821/viral-siswa-disabilitas-di-purworejo-jadi-korban-perundungan-ini-kata-kepala-sekolah

Anggota WAG Wartawan Jawa Tengah, sudah mati-matian berupaya menerapkan Jurnalistik Ramah Anak, sesuai PPRA Dewan Pers. Namun redaksi di Jakarta malah melanggar.

“Kita bisa apa ?’ kata Rita wartawati di Semarang yang pegiat ramah anak. Kita, dalam Pasal 17 UU Pers, diperintahkan memberikan laporan ke Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers Indonesia.

Catatan saya inu, merupakan wujud peran serta masyarakat yang dijamin konstitusi. Menjaga kemerdekaan pers bukan semata melindungi tetapi juga mengingatkan ketika salah.

Semoga pertanyaan, “Sekali Lagi Dewan Pers Bisa Apa” dalam menjaga kemerdekaan pers bisa terjawab.

Penulis : Kamsul Hasan

H.M.Idris Efendi.S.Pd.MM.,Kepala Desa Tanjung Burung Beserta TNI-POLRI Melaksanakan Penanaman Pohon Di Taman Teluknaga

SIDIKPOST| H.M.Idris Efendi.S.Pd.MM.,Kepala Desa Tanjung Burung Beserta TNI-POLRI Melaksanakan Kegiatan Penanaman Pohon Dalam Rangka Peduli Penghijauan, Pada Jum’at 14 Februari 2020 Jam 09:00 Wib s/d Selesai, Bertempat Di Kp Kebon Kuda RT 02/RW 02 Di Bantaran Sungai Cisadane Taman Teluknaga Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. (14/02/20)

Acara Kegiatan Penanaman Pohon “Dalam Rangka Peduli Penghijauan” ,Dilaksanakan Dibantaran Sungai Cisadane Taman Teluknaga Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, Turut Dihadiri Oleh H M.Idris Efendi .S.Pd.MM.,Kepala Desa Tanjung Burung, Hasan Basri Sekdes Tanjung Burung, Iptu Matsani SH., Wakapolsek Teluknaga Dan Aiptu Ruslan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Burung/Polsek Teluknaga Beserta Para Kanit, Kasi Dan Anggota Personil Polsek Teluknaga, Koramil 01 Teluknaga Dipimpin Oleh Serma Mukti Beserta Anggota Koramil 01 Teluknaga Diantaranya Sertu Dadang, Serda Mansur Dan Koptu Suparman Babinsa Desa Tanjung Burung/Koramil 01 Teluknaga Dan Turut Serta Para Kasi/Staf Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Iptu Matsani.SH.,Wakapolsek Teluknaga Menyampaikan, ” Bahwa Tujuan Dilaksanakan Kegiatan Penanaman Pohon Tersebut Dalam Rangka Peduli Penghijauan Dan Juga Keindahan Taman Teluknaga ,Karena Dengan Adanya Kegiatan Penanaman Berbagai Jenis Pohon Di Taman Teluknaga Merupakan Bentuk Peduli Penghijauan Agar Obyek Wisata Taman Teluknaga Tersebut Dapat Diminati Dan Disenangi Oleh Warga Masyarakat Desa Tanjung Burung Dan Juga Masyarakat Kecamatan Teluknaga “.

H .M .Idris Efendi .S.Pd.MM.,Kepala Desa Tanjung Burung Menyampaikan Bahwa ,” Kegiatan Penanaman Pohon Tersebut Diantaranya 30 Pupuk Dan 30 Bibit Pohon Yakni Mangga, Jambu Bolt, Delima, Belimbing, Jeruk Beserta Dan Bertujuan Untuk Penghijauan Dan Kegiatan Tersebut Dalam Rangka Peduli Penghijauan Dan Kegiatan Tersebut Merupakan Bentuk Kebersamaan Antara Desa Tanjung Burung Bersama Dengan TNI-POLRI (Koramil 01 Teluknaga Beserta Polsek Teluknaga) “.

Dalam Rangka Menciptakan Lingkungan Yang Nyaman Dan Indah Di Obyek Wisata Taman Teluknaga ,Saya Selaku Kepala Desa Tanjung Burung Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Sekitar Desa Tanjung Burung Agar Dapat Bersama Sama Menjaga Bibit Bibit Pohon Yang Telah Ditanam Serta Merawatnya Dengan Baik Dan Jangan Sampai Rusak Ataupun Mati ,Karena Tidak Tersiram Atau Dimakan Hewan Ternak Dan Alhamdulillah Untuk Kegiatan Penanaman Pohon Di Taman Teluknaga Berlangsung Dalam Keadaan Lancar Dan Kondusif , Ucap H M. Idris Efendi.S.Pd.MM Kepala Desa Tanjung Burung “.

Kendy