Kamsul Hasan” Sekali Lagi Dewan Pers Bisa Apa ?

SIDIKPOST| Ada perilaku pelajar SMP pada salah satu sekolah di Purworejo, Jawa Tengah yang sudah berada pada luar batas kenakalan remaja.

Tiga orang terduga yang masih gunakan seragam sekolah melakukan kekerasan terhadap seorang siswi yang tak berdaya.

Advertisements

Perlakuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Apakah tidak boleh diberitakan agar segera ditindaklanjuti demi keadilan ?

Tidak ada larangan memberitakan kekerasan seperti ini. Larangan hanya perintah menutup identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Jadi substansi kekerasan itu silakan beritakan. Namun yang harus diingat adalah jangan media ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum.

Membuka identitas anak yang berhadapan dengan hukum adalah pelanggaran Pasal 19 Jo Pasal 97 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dewan Pers sudah pula membuat pedoman pemberitaan yang bersumber dari UU SPPA ini.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) mengatur bagaimana mekanisme memberitakan kasus anak berhadapan dengan hukum. Pedoman ini diberlakukan 9 Februari 2019.

Baca Juga   Wartawan Itu Harus Kepo !

Jauh sebelumnya pada 14 Maret 2006 Dewan Pers juga sudah memfasilitasi pembuatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang juga melarang membuka identitas anak pelaku tindak pidana.

Namun kenyataannya perusahaan pers terverifikasi melanggar baik Pasal 5 KEJ maupun PPRA, diantaranya, yang ini.

https://m.liputan6.com/regional/read/4177821/viral-siswa-disabilitas-di-purworejo-jadi-korban-perundungan-ini-kata-kepala-sekolah

Anggota WAG Wartawan Jawa Tengah, sudah mati-matian berupaya menerapkan Jurnalistik Ramah Anak, sesuai PPRA Dewan Pers. Namun redaksi di Jakarta malah melanggar.

“Kita bisa apa ?’ kata Rita wartawati di Semarang yang pegiat ramah anak. Kita, dalam Pasal 17 UU Pers, diperintahkan memberikan laporan ke Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers Indonesia.

Catatan saya inu, merupakan wujud peran serta masyarakat yang dijamin konstitusi. Menjaga kemerdekaan pers bukan semata melindungi tetapi juga mengingatkan ketika salah.

Semoga pertanyaan, “Sekali Lagi Dewan Pers Bisa Apa” dalam menjaga kemerdekaan pers bisa terjawab.

Penulis : Kamsul Hasan