KUKAR-Polsek Loa kulu telah mengamankan seorang laki laki atas nama Hidayatullah Alias Dayat Bin H. Arbain WITA karena tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sabtu, (15/02/2020) pukul 03.00
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,.M.Si, didampingi Kapolsek Loa Kulu IPTU Akhsarudin,.SH menyampaikan bahwa “ berawal pada hari Rabu, (12/02/2020) sekira jam 02.00 WITA, Saksi atas nama DN ke rumah korban bernama bunga (14 Tahun-nama di samarkan-Red) dengan maksud mengajak korban ke bukit biru, akan tetapi ayah korban selaku pelapor melarangnya sehingga korban dengan diam diam keluar dari rumah bersama saksi”.
Kapolsek juga mengatakan “ Setelah berjam jam korban tidak kunjung pulang kemudian pelapor mendatangi rumah orang tua saksi akan tetapi atas laporan orang tuanya, saksi juga belum pulang sehinga pelapor melanjutkan pencarian terhadap korban”.
“ Setelah beberapa hari dilakukan pencarian kemudian Pelapor mendapatkan informasi korban berada dengan tersangka di rumah sewaan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian pelapor mendatangi TKP dan membawa korban ke Polsek Loa Kulu” ucap IPTU Akhsaruddin.
“ Setelah korban diinterogasi oleh penyidik Polsek Loa Kulu, Korban mengakui telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh tersangka “ Ujar Kapolsek Loa Kulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Loa Kulu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ( *).