SPBU Tanpa Izin di Cengkareng Terancam Dibongkar, Warga Pertanyakan Lambatnya Tindakan

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah bangunan baru berstruktur dua lantai yang diperuntukkan untuk usaha komersial di Jalan Cendrawasih Raya, SPBU 34 11711, RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini menghadapi ancaman pembongkaran oleh petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Ancaman pembongkaran ini dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat utama.

Surat Perintah Pembongkaran dengan nomor 4180/2024 telah disampaikan kepada pemilik bangunan. Berdasarkan surat tersebut, jika pemilik tidak mematuhi Surat Peringatan Pelanggaran Ketertiban dan Surat (SPPKS) nomor 3806 yang diterbitkan sejak 15 Juli 2024, dan tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, maka pihak Citata akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan non-rumah tinggal ini dalam 14 hari kerja setelah keluarnya Surat Perintah Bongkar.

Ketua RW 06, Semariyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pelanggaran bangunan tanpa izin PBG ini kepada Sudin Citata Jakarta Barat. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke pihak terkait agar segera diambil tindakan yang serius,” ujarnya pada Rabu (25/8/2024).

Di tengah ketegangan yang berkembang, Anto (42), warga sekitar, mengungkapkan kebingungannya atas lambatnya proses pembongkaran tersebut. “Kami, warga di sini, jadi mempertanyakan, kenapa bangunan itu belum juga dibongkar? Padahal sudah jelas tidak ada izinnya,” kata Anto.

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya aturan yang sudah dibuat ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau memang ada surat perintah, kenapa masih belum ada tindakan? Jangan sampai aturan hanya sekadar formalitas,” pungkas Anto.

Sementara itu, Semariyo berharap agar peraturan terkait tata ruang dan bangunan dapat ditegakkan dengan baik demi menjaga ketertiban administrasi di Jakarta. “Siapapun warga negara harus taat aturan, baik itu Pergub, Perda, maupun peraturan pemerintah. Supaya Jakarta ini tertib administrasi,” ucapnya.

Kini, warga sekitar masih menanti tindakan lebih lanjut dari Sudin Citata, yang sesuai surat perintah, seharusnya melaksanakan pembongkaran paksa jika pemilik bangunan tidak segera membongkar bangunannya sendiri. ( SDP )

BUMD PT Tangerang Nusantara Global Resmikan SPBU Pertama Di Kota Tangerang

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Pasca dimulainya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Di bulan April 2022, SPBU tersebut akhirnya di resmikan ,Jum,at ( 30 /12/2022)

Spbu ini adalah yang pertama dimiliki pemkot tangerang, melalui kerjasama antara BUMD PT TNG dan pertamina patra niaga dengan sistem kerjasama DODO (Dealer Owned Dealer Operated)

Hal itu dikatakan oleh Edi Chandra Direktur PT TNG menurutnya bermula dari satu ,SPBU PT TNG dapat terus bertambah nantinya menjadi 2, 3, 4 dan seterusnya dan kedepan TNG berharap dapat membangun spbu di wilayah lain di kota tangerang seperti di wilayah jatiuwung, benda dan larangan.

Dirinya mewakili PT TNG memohon Support dan dukungan dari para kepala OPD untuk kemajuan bumd tersebut

“Seiring kemajuan tehnologi, walapun pemerintah pusat sudah mulai mensosialisasikan bahan bakar listrik untuk kendaraan, namun kami yakin bahan bakar minyak tetap masih dibutuhkan 10 hingga 20 tahun kedepan. Dan tidak menutup kemungkinan bumd tng juga kedepan membangun dan mengoperasikan stasiun pengisian bahanbakar listrik untuk melayani kendaraan listrik yang saat ini mulai di galakkan,” Ujar Edi saat di wawancara Awak media

Peresmian SPBU PT TNG

Menurutnya , Untuk pembangunan SPBU tersebut menghabiskan anggaran sebesar rp. 4.943.000.000 biaya tersebut sudah termasuk ppn 11%, biaya tersebut di ambil dari modal kerja perusahaan

Sedangkan untuk Lama pengerjaan pembangunan spbu ini lebih kurang 5 bulan, dari april hingga september 2022.

“Dan di serah terimakan bulan oktober 2022, pengerjaannya di awasi konsultan pengawas PT Triarga bayu artha dimana tenaga ahlinya merupakan jebolan langsung HSSE pertamina, spbu saat ini masih dalam masa pemeliharaan kontraktor yaitu pt.karinda selama 3 bulan sejak serah terima.

“Selain itu Aset spbu ini telah di asuransikan melalaui pt tugu insurance anak perusahaan pertamina. Saat ini spbu baru memiliki 2 dispenser dengan 8 nozzle, namun untuk pengembangan telah di siapkan untuk dispenser ke tiga yang telah terpasang selang saluran bbmnya,” Tambahnya

Ia juga mengatakan, bahwa
Spbu ini telah mendapatkan ijin operasional sementara dari pertamina, dan saat ini baru dapat melayani bbm non subsidi yaitu pertamina dex, dexlite, dan pertamax sedangkan untuk bbm bersubsidi belum bisa diberikan karena regulasinya saat ini ada di BPH migas,

“Spbu ini telah di lakukan soft launching hari senin kemarin tgl 26 desember 2022, setelah sebelumnya di hari minggu diadakan tasyakuran terlebih dahulu di area spbu dengan melibatkan warga sekitar, adapun tenaga kerja yang bekerja di spbu ini adalah putra putri terbaik warga sekitar di kelurahan poris plawad khususnya di lingkungan ke rw an 03 melalui seleksi ketat, dan telah mendapatkan pelatihan baik dari internal TNG, BPBD maupun dari pertamina,” Pungkas Edi Chandra. ( SDP)