Satgas TMMD 107 Bagikan Pakaian Layak Pakai Kepada Warga Kampung Epem

SIDIKPOST| (Merauke).  Personel Satgas TMMD Ke-107 Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Danki Satgas TMMD Ke-107 Lettu Inf Antonius Kalambia membagikan baju layak pakai kepada warga Kampung Epem, Distrik Citak Mitak, Kabupaten Mappi, Selasa (31/3/2020).

Kegiatan pembagian baju layak pakai kepada orang dewasa dan anak-anak ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam hal ini Kodim 1707/Merauke kepada warga masyarakat Kampung Epem.

Letkol Inf Eka Ganta Chandra, S.I.P. selaku Dansatgas TMMD Ke-107 Kodim 1707/Merauke melalui Danki Satgas TMMD Ke-107 Lettu Inf Antonius Kalambia mengatakan bahwa kegiatan fisik Satgas TMMD Ke-107 Kodim 1707/Merauke di Kampung Epem selain membangun 20 unit rumah masyarakat  juga melakukan berbagai kegiatan non fisik dan kegiatan sosial, seperti yang dilakukan saat ini membagikan baju layak pakai kepada warga Epem.

“Pemberian baju layak pakai ini diberikan disela-sela kegiatan personel Satgas TMMD Ke-107 melaksanakan istirahat siang, dan selain pakaian kita juga bagikan sepatu olah raga kepada pemuda Kampung Epem secara gratis,” ucap Lettu Inf Antonius.

Pembagian baju layak pakai secara gratis ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kampung Epem dalam memenuhi kebutuhan papan. Dengan harapan baju yang masih layak pakai dapat digunakan sehari-hari.

Sementara itu, Ibu Bona (35 th) salah satu warga Kampung Epem yang mendapatkan bantuan baju layak pakai merasa sangat senang. “Saya senang sekali dengan hadirnya Satgas TMMD Ke-107 di Kampung Epem ini, karena selain membangunkan rumah, mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan yang baik seperti yang dilakukan saat ini membagikan baju layak pakai kepada orang-orang di kampung secara gratis,” tuturnya.

Autentikasi :
Kapenrem 174/ATW Mayor Inf Suko Raharjo

Prajurit TNI Yonif 411 Kostrad Amankan 5.076 Botol Miras Ilegal di Jalan Trans Papua

SIDIKPOST| (Merauke. Minggu, 9 Februari 2020).  Prajurit TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG kembali mengamankan 128 karton berjumlah 5.076 botol miras ilegal dengan berbagai merk, dari sebuah mobil truk yang melintas di jalan poros Trans Papua, Distrik Eligobel, Kab. Merauke, Papua.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han.mengungkapkan bahwa dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini (RI-PNG), Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pdw Kostrad secara rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan serta barang-barang yang dibawanya.
 
“Seperti, Kamis (6/2/2020) pukul. 19.15 WIT saat Pos Bim yang dipimpin Wadanpos Bim Serda Heki Respondo dan 9 orang anggotanya menggelar pemeriksaan di jalan poros Trans Papua Merauke – Boven Digoel, mengamankan ribuan botol miras ilegal dari dalam mobil truk yang akan melintas,” terangnya.

Kejadian bermula dari sebuah mobil truk dengan barang bawaan yang cukup banyak melintas saat pemeriksaan. Saat mendekati Pos Bim, kendaraan yang melaju dari arah Merauke tersebut, dihentikan guna dilaksanakan pemeriksaan oleh personel yang bertugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait barang yang dibawanya, ditemukan 6 karton jenis Vodka 250 ml, 86 karton jenis Whisky Robinson 250 ml, 6 karton Jenis Whisky Robinson 650 ml, 17 karton Anggur Merah, dan 13 karton Guinness dengan total keseluruhan adalah 128 karton yakni 5.076 botol, dari mobil Truk Mistsubishi Fuso PA 9624 V berwarna kuning.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ribuan botol miras ilegal tersebut merupakan milik seorang warga yang berada di Mandobo, Kab. Boven Digoel berinisial AB (48 th), adapun identitas dari sopir truk yang membawanya berinisial R (40 th). Untuk saat ini, barang-barang ilegal telah diamankan dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Bupul untuk diproses lebih lanjut.

Dansatgas berharap dengan aktifnya Pos Satgas melakukan pemeriksaan, dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah perbatasan RI-PNG, sebagaimana telah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013, yang merupakan langkah protektif Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari miras.

“Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah hal-hal tidak baik terjadi  dilingkungan masyarakat, karena miras sama sekali tidak ada manfaatnya dan berakibat buruk bagi kesehatan,” katanya.

Autentikasi :
Pasi Intel Satgas Yonif MR 411/PdwKostrad, Lettu Inf Asep Saepudin, S.T. Han.