Dugaan Pencucian Uang dan Korupsi, Hakim Tolak Praperadilan PT Duta Palma Group

SIDIKPOST | Jakarta, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah meggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai PEMOHON terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebagai TERMOHON.

Hal itu di katakan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Menurutnya, Adapun gugatan yang disampaikan oleh PEMOHON yaitu mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON.

“Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sejumlah nihil,” Ucap Ketut Sumedana Melalui rilis tertulis,Rabu ( 07/9/2022).

Menurutnya, Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu DINYATAKAN SAH. ( SDP).