Polsek Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol Diamankan

SIDIKPOST| Tangerang — Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelasnya.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

– 390 butir obat jenis Tramadol;
– 80 butir obat jenis Hexymer;
– 1 unit handphone merek Oppo;
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,-
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam di dalam kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Kapolres KBP. Jauhari menghimbau masyarakat apabila mendapatkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center Polri di 110.

Penulis : Anton Teef

Editor : Redaksi

Gencarkan Kegiatan Sosial, Polsek Neglasari Kembali Bagi Bagi Takjil

SIDIKPOST | NEGLASARI – Jelang memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1441H – 2020M, Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota terus menggencarkan kegiatan sosial dengan melakukan pembagian makanan pembuka puasa (Takjil) terhadap Pondok pesantren, Yayasan, maupun berbagai elemen publik di wilayah hukumnya.

Hal itu seperti yang kali ini terpantau di beberapa lokasi pembagian Takjil diantaranya, Pondok Pesantren Yatim Piatu Ar Risalah serta elemen publik di Karang Anyar. Selain itu, kegiatan serupa pun digelar di Masjid Nurul Falah – Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (06/05/2020) petang, jelang waktu berbuka puasa bagi umat muslim.

Di sela memimpin langsung kegiatan pembagian Takjil, Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung SH mengatakan, bantuan kemanusiaan berupa Takjil ini merupakan hasil kerjasama pihaknya bersama Gereja MCC Tangerang Peduli Covid-19 serta bertujuan untuk membantu meringankan para santri Ponpes, jamaah Masji maupun warga yang terdampak Wabah Covid-19.

“Bantuan Takjil pembuka puasa yang diberikan hari ini berupa 300 kotak nasi bungkus. Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap jelang buka puasa pada bulan Ramadhan 1441H ini,” katanya didampingi Wakapolsek Neglasari AKP Mulyono, Kanit Binmas Iptu Sapuan, Binmas Aiptu Sumianto dan Binmas Bripka TaopiQ Yusup.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari ini juga mengungkapkan, kegiatan ini merupakan merupakan implementasi atensi pimpinan POLRI serta Kapolres Metro Tangerang Kota dalam rangka  memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat ditengah mewabahnya virus Corona di negri ini.

“Kepada warga masyarakat, dengan tanpa bosan kembali mengingatkan agar selalu jaga jarak (Physical Distancing) serta menggunakan masker apabila keluar rumah, guna mencegah penyebaran virus Corona serta dihimbau tidak mudik,” himbaunya.

Sementara itu, apresiasi atas kegiatan ini pun nampak hadir berhamburan dari pengurus Ponpes, Masjid termasuk warga sekitar yang mendapatkan pembagian makanan Takjil. Hal itu seperti yang diungkapkan langsung oleh Andi Rohaendi (43) yang juga menyebut, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat maupun para Santri dan jamaah Masjid.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Polisi khususnya bapak Kapolsek Neglasari, bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai masyarakat dan anak-anak Santri dan jamaah. Semoga Allah SWT, membalas budi baik bapak-bapak Polisi,” kata Andi yang melanjutkan dengan bercerita seputar efek Corona yang membuatnya merasa kesulitan secara ekonomi. ( Humas ).