Ketua Gapensi lebak H.M Jayabaya Dianugrahi HPN Award 2021

SIDIKPOST|LEBAK – Bangun sinergi dengan semua kalangan dan jaga konsifitas daerah, ini yang dipesankan Ketua BPC Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia (Gapensi) Lebak, H. M. Nabil Jayabaya saat menerima Ketua PWI dan SMSI Lebak di kediamannya, Perumahan Mutiara Cempa, Kalanganyar Kab. Lebak, Senin (15/2/2021)

Kedatangan Ketua PWI Lebak, Fahdi Khalid dan SMSI Lebak, Achmad Syarif dalam rangka menyerahkan piagam Hari Pers Nasional (HPN) Award 2021 kepada H. Nabil Jayabaya untuk Kategori Tokoh Masyarakat Motivator Pers.

Kategori ini diberikan kepada Nabil Jayabaya karena dinilai dinilai berkontribusi melalui ide, saran dan partisipasinya mendukung pengembangan Pers di Kabupaten Lebak.

“Bapak Nabil Jayabaya, sangat respon jika ada kaitannya dengan kegiatan organisasi PWI dan SMSI, baik itu pelatihan atau Uji Kompensi. Sumbangsih Pak Nabil secara moril maupun materil sangat kami rasakan, sangat tepat kami apresiasi melalui HPN award 2021,” kata Letua PWI Lebak, Fahdi Khalid saat menyerahkan piagam.

Fahdi Khalid juga memgapresiasi, banyaknya kegiatan sosial yang dilakukan ketua Gapensi untuk membantu masyarakat di Lebak.

“Sebagai insan jurnalis, PWI siap menjadi media publikasi kegiatan baksos Gapensi karena bisa jadi teladan kepedulian sosial bagi warga lainnya,” kata dia.

Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lebak, Achmad Syarif mengatakan dukungan pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk memajukan pers sangat dibutuhkan.

“Pers sebagai pilar demokrasi sangat butuh dukungan dari masyarakat, maka pelaku pers juga mesti bersinergi dengan semua kalangan, termasuk dengan kalangan pengusaha,” kata Ketua SMSI Lebak, Achmad Syarif.

Setelah menerima penghargaan,
Ketua Gapensi Lebak mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan PWI dan SMSI Lebak.

Kata Nabil Jayabaya, pemberian penghargaan itu sebuah kejutan, kepercayaan dan tanggung jawab yang sangat berat untuk diemban.

“Penghargaan ini memacu menumbuhkembangkan semangat pengabdian demi kemajuan daerah,” kata Nabil Jayabaya.

Lanjut owner Bil Group ini, dirinya mengapresiasi PWI dan SMSI Lebak yang telah memberikan perhatian kepada tokoh masyarakat dengan penghargaan HPN Award.

“Sangat bagus, Hari Pers oleh PWI dan SMSI ternyata juga diadakan bhakti sosial. Saya sangat apresiasi. Organisasi pers yang ada di Lebak harus bisa sama-sama menjaga kondusifitas,” pungkasnya.

Sebagai rangkaian dari perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, PWI dan SMSI Lebak menggelar beberapa kegiatan, mulai dari talkshow yang disiarkan melalui Radio Multatuli FM 89 FM, berlangsung 2 hari, hari pertama, Senin (8/2) dengan narasumber ketua PWI dan SMSI, dan pada Selasa (9/2) dengan narasumber wartawan senior di era 80-90 an yang pernah bertugas di Lebak.

Selain talkshow, pada HPN 2021, PWI dan SMSI memberikan anugrah pada tokoh-tokoh publik yang dinilai memiliki jasa pada pengembangan pers di Kabupaten Lebak.

Kegiatan lainnya berupa bhakti sosial dengan membagikan Kitab Al-Qur’an dan sembako kepada warga di Rangkasbitung, Cibadak, Cikulur dan Malingping. (Red)

7 (Tujuh) Kasus Tindak Pidana diungkap Sat Reskrim Polres Lebak

SIDIKPOST|Lebak. Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 7 ( Tujuh) kasus Tindak Pidana bertempat di Mapolres Lebak. ( Senin, 15/2/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Wakapolres Kompol Bambang Sumpeno,SIK mengatakan
“Hari ini kita melaksanakan ekspose pengungkapan kasus dari bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2021, ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap dengan mengamankan 11 (sebelas) tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran”

Kata Kompol Bambang “Yang pertama kasus Tindak Pidana pencurian Handphone di Wilayah Kecamatan Wanasalam dengan Tersangka MS ,Yang Kedua Kasus Tindak pidana pencurian sepeda motor (R2)TKP Kec.Wanasalam dengan dua pelaku Sdr. RS dan Sdr. AD., Yang Ketiga Tindak Pidana pencurian R2 TKP Toko Sembako Kp. Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar dengan mengamankan dua pelaku yaitu Sdr. SJ dan Sdr. SP berikut barang bukti”

Kemudian Kompol Bambang melanjutkan “Yang keempat Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran, TKP Indomart Cikareo Jl. Raya Cileles – Gunung Kencana Ds. Cikareo Kec. Cileles yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. NG selalu Kepala Toko Indomart., Yang kelima Tindak Pidana Pencurian R2 TKP Kp. Polotot Desa Malingping Kec. Malingping dengan tersangka Sdr.IM.

“Yang keenam Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur TKP ko. Ciparay Rt. 005 Rw 002 Ds. Senang hati Kec. Malingping dengan Tersangka Sdr. YN, Yang ketujuh Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP Desa Cihara Kecamatan Cihara dengan mengamankan tiga tersangka Sdr. KM,DB,DR.” Jelas Kompol Bambang

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono,SIK menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran dengan TKP indomart Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak”

“Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo, setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart.Setelah kita lakukan penyelidikan kita dapati Pelaku Sdr. NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti Uang sebesar Rp. 16.100.000,- ( enam belas juta seratus ribu rupiah) yang di simpan didalam kontrakan pelaku” ujar Iptu Indik

Kemudian Iptu Indik menjelaskan “Modusnya pelaku masuk ke toko Indomart kemudian mengambil uang di brankas dan untuk menutupi tindak pidana pencurian tersebut pelaku membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart.Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 187 KUHP Ancaman pidana 12 Tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancamn pidana 5 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim Iptu Indik ( Red / Humas )

Satreskrim Polres Lebak Kembali Ciduk Satu DPO Pembobol Warung di Wanasalam

SIDIKPOST|Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kembali mengungkap satu (1) orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Binuangen Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Tersangka diketahui merupakan residivis dan ahli dalam membobol warung. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, Selasa 23 Juli 2020.

“Jadi pelaku kasus pencurian pemberatan ini merupakan DPO dari kasus yang TKP di Wanasalam yang sudah kami ungkap sebelumnya, dan masih ada satu orang terduga tersangka lagi masih dalam pengejaran”kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Selasa 23 Juli 2020.


Baca juga

Operasi Kalimaya 2020, Satlantas Polres Lebak Bagikan Masker Gratis

Urdokkes Polres lebak dan Yayasan Bahtra Berkat Bangsa, Bhakti Kesehatan Korban Banjir Bandang Lebak


Diceritakan David, pada saat melaukan aksinya, pelaku memanjat ke atas internit kemudian mereka merusak tralis pelapon atas toko milik korban

Dan pelaku melakukan operasinya dengan mengambil isi warung-warung bernilai dikisaran lima (5) juta rupiah.’.

Selanjutnya, kata David, melalui Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak dengan upaya pengembangan kasus dari yang sebelumnya diduga dijadikan tersangka dan sudah diamankan di Polres Lebak.

Saat ini, Kata David pelaku yang berinisial HD berhasil diamankan di rumahnya Kampung Sawah Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Lebak.

Menurut David, setelah digeledah di Rumahnya, tersangka HD tidak memberikan perlawanan dan team yang melakukan penangkapan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Sogun yang biasa dipakai pelaku untuk melakukan pencurian. Selanjutnya team membawa tersangka ke Polsek Wanasalam untuk dimintai keterangan.

“”Kasus ini masih yang sama dengan pidana pasal 363 KUHP ancaman pidana bisa 7 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan. Masyarakat harus tetap waspada hubungi dan melapor kepada yang berwenang saat menemukan kasus tindak pidana’’ucap David.