Polres Kukar Berhasil Ringkus 2 Mucikari Tersangka Prostitusi Online Dengan Korban Dibawah Umur

SIDIKPOST| WH Laki-laki (32) dan RS Perempuan (25) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Kutai Kartanegara karena kedapatan menjalankan bisnis penyalur wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online.

Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda saat sedang mengantarkan korban kepada calon pengguna jasa.

Advertisements

Dengan memakai nama akun “My Ladies” dan “Mami Ladies” keduanya menjajakan korbannya yang masih dibawah umur dengan cara menunjukan foto wanita disertai nomor urut, untuk kemudian dipilih dan kesepakatan dengan harga yang ditentukan.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.ik, M.Si mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda dengan kelompok yang berbeda pula serta masih akan lakukan pengembangan lebih lanjut,”ini merupakan sebuah waring bahwa kita ingin menjaga situasi aman dan nyaman di kutai kartanegara.”ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi, motor, dan caputure chat media social dengan para pengguna jasa.

Keduanya akan dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ( Humas).