Polsek Sebulu Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Anak Dianiaya dengan Kayu Ulin, Pelaku Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

SIDIKPOST | Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Pelaku berinisial IWS (49) diamankan tak lama setelah laporan masuk pada Kamis (22/5/2025) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak. Dari hasil penelusuran, korban mengaku dipukul menggunakan batang kayu ulin, ditendang di bagian kepala dan pinggang, serta diseret hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Ironisnya, kekerasan itu disebut bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.

Advertisements

Berdasarkan keterangan, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin bergerak cepat. Sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan Jl. P. Jayakarta, Desa Mekar Jaya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima potong kayu ulin, satu celana pendek merah, serta satu baju abu-abu bergaris dengan tulisan “American Boy Uncover”.

Baca Juga   Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Kawal Langsung Pekan Olahraga Dusun di Desa Batuah

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Sebulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak. AKP Randy mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa demi perlindungan generasi masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *