SIDIKPOST| Kukar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tenggarong kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Pada Kamis (8/5/2025), sekitar pukul 16.30 WITA, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (25), warga Kelurahan Sukarame, Tenggarong.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di kawasan Jl. Loa Ipuh, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Merespons informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, petugas mendapati tersangka di depan Alfamidi Loa Ipuh dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 gram, tersimpan di saku celana sebelah kanan milik pelaku. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Penangkapan ini turut disaksikan langsung oleh karyawan toko setempat. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika. “Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polsek Tenggarong mengimbau seluruh warga untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. (*)