Polsek Tenggarong Seberang Amankan Residivis Penggelapan Motor

Pelaku Ditangkap Warga Setelah Gelapkan Motor Korban yang Dikenal Lewat Aplikasi Daring

SIDIKPOST|Kukar – Seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor kembali diamankan jajaran Polsek Tenggarong Seberang setelah dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan penggelapan kendaraan miliknya.

Pelaku berinisial MT (32), warga Jakarta Utara, ditangkap warga pada Selasa (29/4/2025) dan diserahkan ke Mapolsek untuk diproses hukum. Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengatakan bahwa pelaku menggelapkan motor milik Rimanianingsih (30) setelah berkenalan lewat aplikasi pertemanan.

Advertisements

Kejadian terjadi pada 15 April 2025 di Desa Kerta Buana, ketika pelaku meminjam motor Honda Scoopy korban dengan alasan ingin pulang ke Samarinda. Namun motor tak kunjung dikembalikan, dan pelaku berdalih motor rusak dan sedang diperbaiki.

“Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus serupa di Jakarta Utara pada 2017,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti berupa BPKB dan surat kuasa penguasaan motor turut diamankan. Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 372 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing, terutama dalam urusan peminjaman barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *