Polsek Loa Kulu Bekuk Dua Pria Pembawa Sabu di Depan Masjid Al Mizan

Berbekal Laporan Warga, Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar di Dalam Tas Travel

SIDIKPOST | Kukar — Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Polsek Loa Kulu, Rabu (23/04/2025) pukul 05.00 WITA. Penangkapan dilakukan di depan Masjid Al-Mizan, Jalan H. MasDamsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kendaraan travel dari Samarinda ke Kutai Barat yang diduga membawa narkoba. Unit Reskrim Tim Kolomonggo langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Advertisements

Dari dalam tas merah-abu merek REI milik salah satu penumpang, petugas menemukan 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 5,6 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah A (34), petani asal Gowa, Sulawesi Selatan, dan H (41), sopir asal Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari sebuah loket di Samarinda dengan harga Rp3 juta untuk diedarkan di kawasan kebun sawit Kecamatan Damai, Kutai Barat.

Baca Juga   Kerukunan Masyarakat Papua di Jawa Timur Dukung Keberlanjutan Otsus

Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif narkotika. Polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa tas, ponsel, dan kotak rokok.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus bergerak untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba,” tegasnya. ( *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *