Polres Kutai Kartanegara Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tenggarong

SIDIKPOST| Kukar – Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Danau Lipan, Gang 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (27/1) sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku, REP (33), melakukan penganiayaan terhadap korban, S, yang merupakan temannya sendiri.

Kasus ini bermula ketika REP dan S mengonsumsi minuman alkohol di dalam kamar. Menurut keterangan pelapor, yang juga ayah REP, keduanya sempat pergi keluar bersama pada pukul 03.00 WITA setelah REP meminta kunci motor. Tidak lama kemudian, keduanya terlibat perkelahian, dan pelaku terlihat memegang pisau dapur.

Advertisements

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa perkelahian tersebut berujung pada penganiayaan. “Pelapor melihat korban mengalami luka sayatan di tengkuk kepala, sementara pelaku kabur dari tempat kejadian,” ungkap AKP Ecky.

Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian pada pukul 17.00 WITA. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, yakni melukai korban dengan pisau dapur sepanjang 20 cm.

Baca Juga   Musdes Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2021 Di Kantor Desa Jatimulya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan serta hasil visum korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. AKP Ecky menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan mencegah tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. ( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *