Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba. Antaranya, SA (30), KA (21), AI (36), dan AF (35).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivser Son Manosoh mengungkapkan, penangkapan terhadap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyatakan di sebuah rumah tersangka SA di Jalan Kampung Janis RT 005/09 Pekojan, Tambora Jakarta Barat, dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Berkat penyelidikan, polisi anti Narkoba Polsek Tambora menangkap tersangka SA, pada Selasa (30/10) dini hari lalu.
“Kita tangkap dan kita geledah. Kemudian anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 16 paket sabu yang siap diedarkan,” Ungkap Iver Son, Selasa (06/11/18).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek Tambora, Sabu tersebut hasil ia beli dari seorang laki-Laki yang berada di daerah Tambora Jakarta Barat. Kemudian anggota dari Subnit Narkoba Team II melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas menangkap tersangka KA (21) di rumahnya di Kampung Janis, Pekojan Tambora Jakarta Barat.
“Dari tersangka KA, kita mengamankan barang bukti 10 paket sabu,” Lanjut Kapolsek Tambora.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan. Petugas pun menangkap tersangka AI (36) di tempat kediamannya di Jalan Liberia Dalam RT 003/ 11 Pekojan Tambora, Jakarta Barat.
“Dari penggeledahan terhadap AI, anggota mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,”Tambah Supriyatin.
Masih dikatakannya, pihaknya terus menelusuri dugaan adanya jaringan tersangka yang telah diamankan. Anggota pun bekerja membuahkan hasil dengan meringkus tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora Jakarta Barat bersama barang bukti enam paket sabu yang siap diedarkan.
“Dari pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan, mereka (pelaku) akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Katanya.( Lisin/ls).