Seragam Polisi dan Senyum Bhayangkari Menyapa Pengendara di Sore Ramadhan

SIDIKPOST| Kukar – Di bawah langit sore yang mulai teduh di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, sebuah pemandangan hangat tersaji di depan Mako Polres Kutai Kartanegara. Bukan barisan pemeriksaan kendaraan yang kaku, melainkan deretan personel kepolisian bersama ibu-ibu Bhayangkari yang tampak sibuk menyapa ramah setiap pengendara yang melintas, Jumat (6/3/2026).

Senyum tulus terpancar dari wajah para petugas saat tangan-tangan mereka menyodorkan paket takjil gratis kepada para musafir, pengemudi ojek online, hingga pekerja yang baru pulang mencari nafkah.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 16.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Kukar, Kompol Roganda, Bersama puluhan personel dan pengurus Bhayangkari, mereka menyebar di dua titik strategis, yakni depan Mapolres Kukar dan Pos Lantas Kumala, Jalan K.H. Ahmad Muksin.

“Kami ingin hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tapi sebagai saudara bagi masyarakat. Di bulan yang penuh berkah ini, sedikit yang kami berikan semoga bisa membantu bapak dan ibu yang masih di perjalanan agar bisa berbuka puasa tepat waktu,” ujar Kompol Roganda dengan nada rendah hati.

Suasana haru sempat terlihat saat beberapa pengendara tampak terkejut sekaligus bahagia menerima pemberian tersebut. Bagi Polres Kukar, bungkusan takjil ini adalah simbol doa dan harapan agar hubungan antara Polri dan masyarakat tetap terjaga dalam bingkai kekeluargaan.

Kehadiran sosok polisi yang humanis ini seolah meruntuhkan sekat antara aparat dan warga. Melalui sapaan hangat “Selamat berbuka puasa, hati-hati di jalan,” Polres Kukar ingin memastikan bahwa setiap warga merasa dilindungi dan diayomi, bahkan melalui hal-hal kecil di pinggir jalan.

Kegiatan singkat namun bermakna ini ditutup dengan situasi yang aman dan kondusif, meninggalkan kesan manis di hati masyarakat Tenggarong yang melintas sore itu. (*)

Operasi Pekat Mahakam 2026: Polsek Tenggarong Sita Puluhan Botol Miras dari Toko di Kelurahan Timbau

SIDIKPOST| Kukar – Jajaran Polsek Tenggarong kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Melalui rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di kawasan Jalan KH. Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, pada Jumat (6/3/2026) sore.

Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tenggarong sebagai tindak lanjut dari direktif Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutai Kartanegara guna memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menjelaskan bahwa temuan ini bermula saat personel sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas mencurigai aktivitas perdagangan di Toko Terang Baru yang diduga menjual minuman beralkohol secara bebas.

“Anggota kami melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko milik pria berinisial EA (47),” ujar AKP Achmad Hanifi.

Meski pemilik toko berinisial EA mengaku memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan terhadap barang bukti karena keabsahan atau legalitas surat izin yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum.

Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi 12 Botol Singaraja, 14 Botol Newport Revolution, 24 Botol Kecil Konig Ludwig Dunkel, 7 Botol Anggur Kolesom, 3 Botol Anggur Merah, 5 Botol Bir Bintang, 2 Botol Besar Konig Ludwig Dunkel dan 2 Botol Anggur Putih.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pemilik toko beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tenggarong. Penindakan ini disandarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan menghormati kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak mengedarkan minuman keras ilegal. (*)

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis Pencurian Monitor Alat Berat IKN Diringkus Polsek Loa Janan

SIDIKPOST| Kukar – Jajaran Polsek Loa Janan kembali menunjukkan taringnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Seorang pria berinisial SA (40), yang merupakan residivis kasus pencurian spesialis controller alat berat yang sempat viral di wilayah IKN, berhasil diringkus di Desa Batuah, Kamis (5/3/2026) lalu.

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Tersangka SA sempat melakukan perlawanan sengit saat akan diamankan, yang mengakibatkan seorang personel kepolisian mengalami luka-luka di bagian tangan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat personel intelijen melakukan patroli rutin guna menindaklanjuti maraknya laporan pencurian layar monitor dan controller eksavator di wilayah hukumnya.

“Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di simpang empat jalan kampung, RT 15 Dusun Batuah. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Abdillah.

Melihat dirinya terpojok, pelaku SA mencoba melawan petugas hingga terjadi pergumulan yang menyebabkan saksi pelapor, menderita luka di kedua tangannya. Namun, berkat kesigapan tim yang segera, pelaku akhirnya berhasil ditundukkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Bahkan, namanya sempat mencuat dalam kasus pencurian komponen alat berat yang viral di lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu.

Saat ini, tersangka SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak. (*)

Kapolres Rejang Lebong Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Buka Puasa Bersama

SIDIKPOST| Kota Tangerang – Sebagai upaya mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan, Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan buka puasa bersama Bhayangkari, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, ojek online, serta insan pers pada Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong tersebut berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Momen ini tidak hanya menjadi ajang berbuka puasa bersama, tetapi juga sebagai sarana mempererat komunikasi dan sinergi antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

“Kegiatan buka puasa bersama ini kita laksanakan bersama seluruh anggota dan juga mengundang rekan-rekan dari media, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa serta organisasi kemasyarakatan. Harapan kita silaturahmi semakin baik dan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat semakin kuat,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak selama bulan Ramadan, terlebih menjelang masa libur sekolah yang cukup panjang. Pengawasan dari keluarga dinilai penting agar para remaja tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti balap liar atau aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Di bulan suci Ramadan ini kami mengimbau kepada para orang tua agar bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas apabila masih ditemukan aksi balap liar maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang meresahkan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat melapor langsung ke Polres Rejang Lebong atau melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Melalui kegiatan buka puasa bersama ini diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin erat, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di Kabupaten Rejang Lebong selama bulan Ramadan.(Zul)

Polres Rejang Lebong Ungkap Tiga Kasus, Pembunuhan Ipar hingga Narkoba Terbongkar

SIDIKPOST| Polres Rejang Lebong mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/3/2026). Kasus tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan narkotika, serta pencurian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, M. Hasan Basri, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim, Polsek Kota Padang, serta Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang. Korban bernama Harmonis tewas setelah ditusuk oleh saudara iparnya sendiri, Abdul Rahman.

Kapolsek Kota Padang, AKP Edi Herianto Purba, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran keluarga terkait tanggung jawab merawat orang tua yang sedang sakit. Korban tersinggung dengan ucapan pelaku yang menyarankan agar orang tua mereka menikah lagi agar ada yang merawat.

Pertengkaran sempat dilerai, namun kembali memanas hingga korban mengejar pelaku dengan membawa sebatang kayu. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, serta sebatang balok kayu.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Dua pelaku berinisial AA (16) dan RS (30) ditangkap pada Selasa (17/2/2026) di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,67 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, seorang pelajar berinisial DM (17) diamankan pada Rabu (25/2/2026) di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara. Petugas menemukan 19 paket kecil ganja dengan berat bersih sekitar 45,75 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, SIK, MH melalui KBO Satresnarkoba Polres Rejang Lebong IPDA Kincar menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Selain itu, Satreskrim Polres Rejang Lebong juga mengungkap satu kasus pencurian dengan mengamankan satu orang pelaku.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal di lingkungan sekitar. (Zul)

Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemprov DKI Bertindak

SIDIKPOST| Jakarta Pusat – Keberadaan sebuah reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai sorotan warga

Reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar pajak daerah sehingga dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan warga melalui sistem pengaduan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pengecekan pada database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame di lokasi tersebut disebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengaduan warga telah dikoordinasikan ke instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk dilakukan pengecekan lapangan serta penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap reklame yang diduga melanggar aturan tersebut.

Fahri (35), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi reklame, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemasangan reklame perlu diperketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada reklame yang berdiri tanpa kontribusi bagi PAD Jakarta,” kata Fahri.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban reklame ilegal penting dilakukan untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap proses penanganan oleh instansi terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : SDK

Editor : Redaksi

Jual Obat Keras Ilegal dari Rumah, Pria di Neglasari Diciduk Polisi

SIDIKPOST| KOTA TANGERANG – Upaya memberantas peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) berhasil diamankan aparat Polsek Neglasari karena diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari lokasi, petugas mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi kalangan remaja.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan langsung atau melalui call center Polri 110 jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. (*)

RSUD Rejang Lebong Siapkan PICU dan NICU, Tingkatkan Layanan Intensif Bayi dan Anak

SIDIKPOST | REJANG LEBONG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong mulai mempersiapkan pembangunan fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi bayi dan anak di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.(05/03/2025).

Pembangunan dua unit perawatan intensif tersebut direncanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dengan nilai anggaran sekitar Rp2,8 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan ruang perawatan intensif, sarana pendukung, serta instalasi peralatan medis sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, mengatakan saat ini proyek masih berada pada tahap perencanaan. Ia menegaskan pembangunan fasilitas layanan intensif membutuhkan perencanaan teknis yang matang karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.

“Fasilitas ini bukan hanya menambah ruangan, tetapi harus benar-benar memenuhi standar pelayanan intensif sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

NICU merupakan unit perawatan khusus bagi bayi baru lahir yang membutuhkan penanganan intensif, seperti bayi prematur atau bayi dengan kondisi medis tertentu. Sementara PICU diperuntukkan bagi anak-anak dengan kondisi kritis yang memerlukan pemantauan ketat serta dukungan peralatan medis khusus.

Keberadaan kedua fasilitas ini dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam menangani kasus darurat pada bayi dan anak. Dengan dukungan ruang perawatan intensif yang memadai, proses penanganan medis diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal.

Selain itu, fasilitas tersebut juga diharapkan dapat memperkuat peran RSUD Rejang Lebong sebagai rumah sakit rujukan di wilayah tersebut, khususnya dalam layanan kesehatan ibu dan anak.

Manajemen rumah sakit menargetkan pembangunan PICU dan NICU dapat rampung dalam tahun anggaran yang sama. Meski waktu pengerjaan relatif terbatas, pihak rumah sakit memastikan kualitas bangunan dan instalasi peralatan medis tetap menjadi prioritas utama.

PENULIS : JUL

EDITOR : REDAKSI

Reklame Tiang Tunggal di Kebon Jeruk Diduga Tak Berizin, Warga Soroti Potensi Hilangnya PAD

SIDIKPOST| Sebuah reklame tiang tunggal yang berdiri di kawasan Jalan Asem No.10B, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar pajak daerah.

Keberadaan reklame tersebut dilaporkan warga karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan informasi laporan warga, reklame tersebut diduga tidak terdaftar dalam sistem perizinan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) pada database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Temuan itu memunculkan dugaan bahwa reklame tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor pajak reklame.

Laporan masyarakat terkait keberadaan reklame tersebut telah diterima dan sedang diproses oleh pemerintah daerah melalui sistem pengaduan. Saat ini laporan telah diajukan untuk penanganan lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait guna dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan serta menindak tegas apabila reklame tersebut terbukti tidak memiliki izin.

Surya (35), warga Kebon Jeruk, menilai pengawasan terhadap pemasangan reklame perlu diperketat agar tidak merugikan pemerintah daerah.

“Kalau memang tidak berizin dan tidak membayar pajak, tentu ini merugikan daerah. Seharusnya reklame yang berdiri di Jakarta mengikuti aturan dan memberikan kontribusi bagi PAD,” ujar Surya.

Ia juga berharap pemerintah dapat lebih tegas dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap proses koordinasi oleh instansi terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

 

Penulis : RDK

Editor : Redaksi

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

SIDIKPOST |Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi dengan mengeluarkan imbauan tegas terkait pelarangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras praktik permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang diimbau untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi selama momentum perayaan Idulfitri.

“Kami mengajak seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti guna menjaga sikap integritas bersama. Imbauan pelarangan gratifikasi ini berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Untuk mendukung upaya pencegahan gratifikasi, Pemkot Tangerang juga menyediakan kanal pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat apabila menemukan indikasi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di http://gol.kpk.go.id atau melalui surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

“Selain secara daring, pelaporan juga dapat disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang, dengan batas waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi,” tambah Ricky.

Lebih lanjut, Pemkot Tangerang juga memberikan saran apabila terdapat pemberian berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa, agar dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut diharapkan tetap disertai dengan laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Melalui langkah ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh ASN dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga budaya anti gratifikasi, sehingga tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. ( ADV)

Ramadan Penuh Kehangatan, Kapolrestro Tangerang Kota Sapa Warga di Jalan

SIDIKPOST| KOTA TANGERANG – Menjelang waktu berbuka puasa, suasana di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/3/2026), dipenuhi senyum dan sapaan hangat. Personel Satuan Lalu Lintas bersama Kapolres Metro Tangerang Kota turun langsung ke jalan membagikan takjil kepada para pengguna jalan.

Di tengah padatnya arus lalu lintas sore hari, satu per satu pengendara dihampiri dan diberikan paket takjil untuk berbuka. Momen sederhana itu terasa hangat. Tidak sedikit pengendara yang tersenyum, bahkan mengucapkan terima kasih sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat di bulan suci Ramadan.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah dan momen untuk berbagi. Kami ingin hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat. Semoga apa yang kami berikan hari ini bisa membantu saudara-saudara kita yang masih dalam perjalanan saat azan magrib tiba,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama, terutama menjelang waktu berbuka ketika mobilitas masyarakat meningkat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Jangan terburu-buru mengejar waktu berbuka hingga mengabaikan keamanan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan berbagi takjil ini melibatkan jajaran Pejabat Utama dan personel Satlantas sebagai bagian dari program kepedulian sosial di bulan Ramadan.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh kehangatan. Lebih dari sekadar membagikan makanan ringan untuk berbuka, momen tersebut menjadi ruang silaturahmi yang mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.

Di tengah hiruk-pikuk kota, sore itu terasa sedikit berbeda—lebih hangat, lebih dekat, dan penuh makna. (*)

Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berat Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

SIDIKPOST | Samarinda – Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Samarinda Seberang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (4/3/2026) pukul 14.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Samarinda Seberang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., Kasipropam AKP Akhmad Wira Taryudi, S.H., M.H., Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., Wakapolsek AKP Sujatmiko Amron, S.H., serta dihadiri pejabat fungsi dan personel yang terlibat dalam proses pengungkapan perkara. Turut hadir pula rekan-rekan wartawan dan media online.

Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial GS (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 31 cm milik tersangka, satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang 37 cm milik korban, pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone merek Oppo warna tosca milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning tanpa TNKB milik rekan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tindak pidana tersebut dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Peristiwa bermula saat tersangka mendatangi kediaman korban setelah adanya tantangan berduel terkait permasalahan tersebut. Saat terjadi cekcok, korban melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Tersangka kemudian menangkis serangan tersebut dan membalas dengan menusuk korban hingga mengalami luka fatal yang berujung pada meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Subsider, tersangka juga dapat dijerat Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)