SIDIKPOST |Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi dengan mengeluarkan imbauan tegas terkait pelarangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras praktik permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang diimbau untuk menjaga integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi selama momentum perayaan Idulfitri.
“Kami mengajak seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti guna menjaga sikap integritas bersama. Imbauan pelarangan gratifikasi ini berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Untuk mendukung upaya pencegahan gratifikasi, Pemkot Tangerang juga menyediakan kanal pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat apabila menemukan indikasi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di http://gol.kpk.go.id atau melalui surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
“Selain secara daring, pelaporan juga dapat disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang, dengan batas waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi,” tambah Ricky.
Lebih lanjut, Pemkot Tangerang juga memberikan saran apabila terdapat pemberian berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa, agar dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut diharapkan tetap disertai dengan laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Melalui langkah ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh ASN dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga budaya anti gratifikasi, sehingga tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. ( ADV)







