Polsek Serpong Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,1 Kilogram, Kapolres Tangsel Beri Apresiasi

SIDIKPOST | Tangerang Selatan, Januari 2026 —Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2,1 kilogram. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/I/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Januari 2026. Penindakan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H.R.S. (42), laki-laki, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,1 kilogram, serta beberapa paket sabu siap edar ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, dan satu buah tas ransel.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial D.S. pada September 2025 di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka H.R.S.

Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja jajaran Polsek Serpong yang dinilai berhasil bekerja cepat, profesional, dan responsif dalam mengungkap kasus narkotika berskala besar.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Polri dalam memerangi narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kapolres Tangerang Selatan.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika lintas daerah, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Dari total barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan aparat kepolisian telah menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.

Penulis : anton Teef

editor : Redaksi

Polsek Serpong Ungkap Peredaran Obat Keras Golongan G Ilegal

SIDIKPOST | Tangerang Selatan, Februari 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa obat-obatan keras golongan daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, S.H., M.M., melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N.W. (25), karyawan swasta, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 32.000 butir obat keras golongan G jenis Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 32 botol plastik warna putih, serta satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui melakukan pemesanan obat keras golongan G tersebut untuk diedarkan tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari hasil penyitaan, estimasi nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp8,5 juta, serta diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 11.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras golongan G.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Serpong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : anton Teef

editor : redaksi

Polsek serpong Amankan Ribuan Butir Trihexpenhnedl Tanpa Izin Edar

SIDIKPOST ` Tangerang – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polsek serpong Tangerang selatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah ciputat, Kota Tangerang selatan, pada senin dini hari, 2 febuari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha konter handphone beralamat di Kelurahan lengkong paris squre. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Satreskrim polsek serpong, melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.

Pelaku diketahui berinisial nw, yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa:
32.00butir obat keras jenis trxhpenhendil

1 (satu) unit handphone dan barang pendukung lain nya

Total barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polsek serpong Tangerang selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

kapolsek serpong Tangerang selatan Kompol suhardono, s.h.,m.m menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Tangerang tangsel dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang tangsel akbp Pol. boy jumalolo , S.H., S.I.K. M.h., juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tambah Kapolres boy.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (*)

 

Polres Kutai Kartanegara Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Samboja dan Balikpapan, Dua Tersangka Diamankan

SIDIKPOST| Kukar – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Januari 2026.
Pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (35) di pinggir Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 26 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam botol plastik berlakban hitam. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram, beserta timbangan digital, alat hisap, uang tunai, dan satu unit kendaraan roda empat.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas pada tersangka kedua berinisial E (47), yang diamankan pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah pondok tidak jauh dari rumah tersangka A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet milik tersangka E.
Kepada petugas, tersangka E mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka A. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (*)

Polsek Loa Kulu Gelar Samjas Berkala Semester I Tahun 2026, Wujudkan Personel Sehat dan Profesional

SIDIKPOST| Kukar – Dalam rangka menjaga kebugaran fisik serta meningkatkan kesiapsiagaan personel, Polsek Loa Kulu melaksanakan kegiatan Samjas Berkala Semester I Tahun Anggaran 2026, Rabu (4/2/2026) pagi, bertempat di Lapangan Apel Polsek Loa Kulu.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 Wita tersebut diikuti oleh seluruh personel Polsek Loa Kulu serta didampingi Tim Samjas dari Polres Kutai Kartanegara. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, didampingi para pejabat dan personel Polsek Loa Kulu.

Sebelum pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani, seluruh peserta mengikuti apel persiapan yang diawali dengan doa, dilanjutkan pengisian daftar hadir dan formulir samjas, serta pemeriksaan kesehatan awal berupa pengukuran berat badan dan tensi darah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kesehatan personel sebelum mengikuti rangkaian kegiatan fisik.

Adapun materi samjas yang dilaksanakan meliputi lari selama 12 menit, sit up dan push up masing-masing selama satu menit, shuttle run, serta pull up. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan dan kemampuan masing-masing personel.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menyampaikan bahwa kegiatan samjas berkala ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk menjaga kesehatan dan kebugaran anggota, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan kondisi fisik yang prima, diharapkan seluruh personel Polsek Loa Kulu dapat menjalankan tugas kepolisian secara optimal, humanis, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Samjas Berkala Semester I Tahun 2026 Polsek Loa Kulu berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, tangguh, dan siap melayani. (*)

Satbinmas Polres Kukar Perkuat Sinergi dengan KBPP Polri melalui Kegiatan Sambang dan Silaturahmi

SIDIKPOST| Kukar – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Kutai Kartanegara terus memperkuat kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Salah satunya melalui kegiatan sambang dan silaturahmi yang dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026).

Silaturahmi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dilaksanakan di kediaman Ketua KBPP Polri Resor Kutai Kartanegara, Sumarji, yang berlokasi di Jalan Kediri Satu RT 15, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Dalam kegiatan tersebut, Satbinmas Polres Kutai Kartanegara diwakili oleh IPTU Dewa Gede Ertana selaku KBO Satbinmas, IPTU Abdul Rajab selaku Kanit Binpolmas, serta Briptu Aris Munandar selaku Banit Binmas.

Melalui sambang dan silaturahmi ini, Satbinmas Polres Kutai Kartanegara menekankan pentingnya mempererat hubungan antara Polri dan KBPP Polri sebagai mitra strategis dalam menciptakan dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai informasi terkait dinamika dan permasalahan kamtibmas yang berkembang di tengah masyarakat. Petugas turut memberikan imbauan agar KBPP Polri bersama Polri berperan aktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya terkait kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan sambang dan silaturahmi tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi wujud nyata komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam membangun sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis. (*)

Sat Samapta Polres Kutai Kartanegara Tingkatkan Profesionalisme Personel melalui Latihan Borgol Polri

SIDIKPOST| Kukar – Guna meningkatkan kemampuan teknis serta kesiapsiagaan personel dalam menjalankan tugas kepolisian, Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Borgol Polri, Rabu (4/2/2026) pagi, di Lapangan Mako Polres Kutai Kartanegara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Kutai Kartanegara AKP Nursan, dengan instruktur Brigpol Faikur Rohman, serta diikuti oleh para pejabat fungsi dan 30 personel Sat Samapta.

Latihan ini difokuskan pada peningkatan kemampuan penggunaan borgol sebagai bagian dari teknik pengendalian dan pengamanan, sekaligus mendukung keterampilan bela diri personel dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan. Seluruh rangkaian latihan dilaksanakan secara bertahap dan terukur dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan serta profesionalisme.

Kasat Samapta Polres Kutai Kartanegara AKP Nursan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan setiap personel memiliki kesiapan fisik, mental, dan teknis dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Melalui latihan ini, diharapkan personel Sat Samapta semakin terampil, sigap, dan humanis dalam mengendalikan situasi di lapangan, sehingga dapat memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Peningkatan Kemampuan Borgol Polri ini berlangsung dengan aman dan lancar serta menjadi wujud komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)

Kasad: Jadilah Komandan yang Bisa Dipercaya dan Mengayomi Anggota

SIDIKPOST| JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa setiap komandan di lingkungan TNI Angkatan Darat harus menjadi figur yang bisa dipercaya dan mampu mengayomi anggotanya dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

Penegasan tersebut disampaikan Kasad saat memberikan pengarahan kepada peserta Uji Kemampuan Komandan Satuan (Dansat) TNI AD, mulai dari pejabat setingkat Perwira Tinggi hingga Komandan Kompi, di GOR Nanggala Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Rabu (4/2/2026), di akhir rangkaian pelaksanaan uji kemampuan komandan satuan.

Kasad juga menekankan bahwa komandan satuan memegang peran sentral dalam membentuk kualitas prajurit dan satuannya. Menurutnya, komandan yang dipercaya dan mampu mengayomi akan melahirkan prajurit yang solid, loyal, dan berprestasi, sekaligus mampu memanfaatkan berbagai peluang pengabdian untuk kemajuan satuan dan anggotanya.

“Komandan satuan adalah mereka yang bisa dipercaya, mereka adalah orang yang bisa mengayomi (anggotanya). Semuanya ada di tangan anda-anda semua. Banyak hal yang bisa kita lakukan, dan terlebih lagi, itu akan menjadi bekal kita semua ke depannya,” tegas Kasad.

Lebih lanjut, Kasad mengingatkan bahwa peran komandan bukan hanya sebagai atasan, tetapi juga sebagai orang tua dan rekan bagi prajuritnya. Sikap tersebut harus melekat dalam kepemimpinan sehari-hari agar tercipta suasana satuan yang harmonis, profesional, dan siap mendukung kebijakan negara dalam memajukan bangsa melalui optimalisasi potensi sumber daya nasional.

Pada kesempatan itu, Jenderal Maruli Simanjuntak juga meminta para komandan satuan untuk peka terhadap perkembangan situasi, menjaga loyalitas tegak lurus, serta menunjukkan prestasi yang membanggakan. Ia menegaskan pentingnya kekompakan, menjadikan keamanan negara dan pembangunan untuk masyarakat sebagai prioritas utama, serta menghindari segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara dan rakyat. ( Anton Teef)

 

Sumber: Dispenad

PWI dan Kakantah kota administrasi Jakarta Barat Perkuat Sinergi Melalui Pelayanan Publik

SIDIKPOST| Jakarta Barat — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) kota administrasi Jakarta Barat dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi terkait penyampaian informasi publik kepada masyarakat, Rabu (4/2/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Pertanahan kota administrasi Jakarta Barat tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan kota administrasi Jakarta Barat Dr. Shinta Purwitasari, S.H, S.T, M.H, QRMP, beserta jajaran. Sementara dari PWI Pokja Walikota Jakarta Barat, hadir ketua Noto Prayitno, Sekertaris Bambang GS dan pengurus, serta sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Jakarta Barat.

Shinta Purwitasari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan komitmen BPN dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terbuka untuk bersinergi dengan rekan-rekan media. Informasi yang disampaikan kepada publik harus satu pintu, jelas, dan sesuai data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ungkapnya.

“ Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai inovasi layanan telah diterapkan, termasuk optimalisasi pelayanan berbasis digital, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah, pengecekan data pertanahan, hingga layanan pengaduan.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih solid antara PWI Pokja Walikota Jakarta Barat dan BPN Jakarta Barat, sehingga pelayanan informasi publik, khususnya di bidang pertanahan, dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Ketua PWI Pokja Walikota Jakarta Barat Noto Prayitno, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang harmonis antara insan pers dan BPN sebagai lembaga pelayanan publik, khususnya dalam penyampaian informasi pertanahan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ Kantor Pertanahan Jakarta Barat, memiliki peran strategis dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak simpang siur,” ujar Renoto sapaan hangat sehari hari.

Ia menambahkan, PWI Pokja Walikota Jakarta Barat siap menjadi mitra strategis BPN dalam menyosialisasikan program, kebijakan, serta capaian kinerja BPN Jakarta Barat kepada masyarakat luas melalui pemberitaan yang profesional dan beretika. (Rls)

 

Perkuat Sinergi, Wakapolda Kaltim Terima Audiensi Komisi I DPRD Kukar

SIDIKPOST | Balikpapan – Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Kerja Wakapolda Kaltim, Selasa (03/02/26).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Kaltim didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim dan Kabid Keuangan Polda Kaltim. Sementara itu, rombongan Komisi I DPRD Kukar dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, S.E., didampingi para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan sebagai wujud sinergitas antara Polda Kaltim dan DPRD Kab.Kukar. Pertemuan ini menjadi sarana komunikasi dan koordinasi dalam rangka memperkuat kerja sama kelembagaan, khususnya terkait dukungan terhadap tugas-tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Timur.

Wakapolda Kaltim menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi I DPRD Kukar dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan audiensi diakhiri dengan diskusi dan tukar pandangan terkait berbagai isu strategis serta komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi dan sinergi yang harmonis antara Polda Kaltim dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)

Humas Polda Kaltim

Satlantas Polres Kukar Bagikan Brosur Operasi Keselamatan Mahakam 2026

SIDIKPOST| Kukar – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pembagian brosur Operasi Keselamatan Mahakam 2026 kepada para pengguna jalan. Kegiatan tersebut berlangsung di simpang lampu merah depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Selasa (3/2).

Kegiatan dipimpin langsung oleh IPDA Fabiola Umaida selaku Kanit Kamsel bersama personel Satlantas Polres Kukar, dengan sasaran pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di lokasi tersebut. Pembagian brosur dilakukan secara humanis, disertai imbauan langsung kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

IPDA Fabiola menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2026.

“Melalui pembagian brosur ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, seperti menggunakan helm SNI, mematuhi rambu dan marka jalan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar IPDA Fabiola.

Selain membagikan brosur, personel Satlantas juga memberikan edukasi singkat dan teguran simpatik kepada pengendara yang masih melakukan pelanggaran ringan, dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran tanpa menimbulkan kesan represif.

Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait keselamatan berlalu lintas. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, diharapkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026 mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

Satlantas Polres Kukar menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan edukatif serupa sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar demi keselamatan seluruh pengguna jalan.(*)

Polres Kukar Laksanakan Samjas Berkala Semester I Tahun Anggaran 2026

SIDIKPOST| Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Samjas Berkala Semester I Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kebugaran jasmani serta kesiapsiagaan personel. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Kutai Kartanegara, Selasa (3/2/2026) pagi.

Kegiatan Samjas Berkala ini diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Kukar, personel perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) Polres Kukar, dengan melibatkan Tim Samjas Polres Kukar sebagai penguji dan pengawas pelaksanaan kegiatan.

Pelaksanaan Samjas diawali dengan apel persiapan yang dilanjutkan doa bersama, pengisian daftar hadir dan formulir samjas, serta pemeriksaan kesehatan awal berupa pengukuran berat badan dan tensi darah. Setelah itu, peserta melaksanakan pemanasan guna menghindari cedera selama kegiatan berlangsung.

Rangkaian tes kesamaptaan jasmani meliputi lari selama 12 menit, sit up selama 1 menit, push up selama 1 menit, shuttle run, serta pull up selama 1 menit. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan.

Kabag SDM Polres Kutai Kartanegara Kompol Zainal menyampaikan bahwa kegiatan Samjas Berkala ini merupakan program rutin yang bertujuan untuk mengukur kemampuan fisik personel, sekaligus sebagai evaluasi kesiapan jasmani dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Dengan adanya Samjas Berkala ini, diharapkan seluruh personel Polres Kutai Kartanegara senantiasa menjaga kebugaran fisik dan kesehatan, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)