SIDIKPOST | Tangerang Selatan, Januari 2026 —Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2,1 kilogram. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/I/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Januari 2026. Penindakan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H.R.S. (42), laki-laki, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,1 kilogram, serta beberapa paket sabu siap edar ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, dan satu buah tas ransel.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial D.S. pada September 2025 di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka H.R.S.
Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja jajaran Polsek Serpong yang dinilai berhasil bekerja cepat, profesional, dan responsif dalam mengungkap kasus narkotika berskala besar.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Polri dalam memerangi narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kapolres Tangerang Selatan.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika lintas daerah, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan aparat kepolisian telah menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.
Penulis : anton Teef
editor : Redaksi







