PEMDES TANJUNG PASIR Meraih Piagam Penghargaan Desa Cinta Statistik (DESA CANTIK)

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Tanjung Pasir Meraih Piagam Penghargaan Desa Cinta Statistik (DESA CANTIK). Acara Tersebut Dilaksanakan Pada Peringatan Hari Desa Nasional 14 – 15 Januari 2025 Di Desa Cibeureum Kulon Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.(14/01/25)

Peringatan Hari Desa Bertujuan untuk menghadirkan momentum memperkuat peran Desa dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan Desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta menjadi sarana mempublikasikan kemajuan Desa.

Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2025 akan diselenggarakan sekaligus dengan Pencanangan Gerakan Menanam Untuk Ketahanan Pangan Di Desa atau diperkenalkan sebagai ” GEMA TANDAN DESA ” Pada Tanggal 14 – 15 Januari 2025. Di Desa Cibeureum Kulon Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Arun S. IP Kepala Desa Tanjung Pasir Menyampaikan ,” Desa Cinta Statistik ini di programkan oleh BPS Tingkat Kabupaten Tangerang dari tahap awal dilakukan pendataan dengan mitra BPS dari Desa. Dengan dilakukan pendataan jumlah penduduk, jumlah KK dan jumlah luas wilayah dan data sosial masyarakat.data ini dimasukkan dalam web desa kemudian setelah ditingkat kabupaten lolos kemudian masuk ketingkat provinsi. Hingga sekarang mendapatkan hasil juara nasional Desa Cinta Statistik (DESA CANTIK). Mewakilkan Provinsi ditingkat Provinsi Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Masuk Juara 1 Desa Cinta Statistik (DESA CANTIK).

Arun S. IP Kepala Desa Tanjung Pasir Didampingi Oleh Ny. Sri Wahyuni SE Ketua TP-PKK Desa Tanjung Pasir Mengucapkan ,” Terima Kasih Kepada Husin Kepala BPS Kabupaten Tangerang Beserta Reza Selaku Mentor Dari BPS yang selalu mendampingi pengelolaan data di Desa “.

( Kendy )

Monitoring Dan Evaluasi APBDes Desa Babakan Asem Kec. Teluknaga Anggaran Semester II Tahun 2024

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Melaksanakan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi APBDes Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Anggaran Semester II Tahun 2024. Acara Tersebut Dihadiri Oleh Toto Furwanto Kasi Binwas Kecamatan Teluknaga Beserta Staf Bersama Madjoli Ma’mur SE Kepala Desa Babakan Asem Beserta Rohim Setiawan Sekdes Babakan Asem Dan Acara Tersebut Dilaksanakan Di Kantor Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.(14/01/25)

Madjoli Ma’mur SE Kepala Desa Babakan Asem Menyampaikan Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi APBDes Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Anggaran Semester II Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melakukan cek fisik ke lapangan. Beberapa kegiatan yang sudah di laksanakan berupa pembangunan ODF (Open Detefication Free), dan Pengerjaan Paving Blok

Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi APBDes Desa Babakan Asem Anggaran Semester II Tahun 2024 Dihadiri Oleh Toto Furwanto Kasi Binwas Kecamatan Teluknaga Beserta Staf Bersama Madjoli Ma’mur SE Kepala Desa Babakan Asem Beserta Rohim Setiawan Sekdes Babakan Asem Bersama Risky Agustian Kasi Pemerintahan Desa Babakan Asem Beserta Staf Desa Babakan Asem.

( Kendy )

Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025: Gaungkan Transformasi Berkeadilan, Humanis, dan Modern

SIDIKPOST |Jakarta,  Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 pada Selasa (14/1).

Rakernas yang berlangsung hingga 16 Januari di The Sultan Hotel & Residence Jakarta ini mengusung tema besar “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern.”

Melalui press rilis tertulisnya Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa Rakernas ini merupakan forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi periode 2025-2029.

“Kejaksaan harus menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern,” ujar Jaksa Agung.

Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi utama:

1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat keadilan restoratif yang berlandaskan hak asasi manusia.

2. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat untuk membangun budaya tertib hukum yang kokoh.

3. Menyediakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang prima.

4. Mengoptimalkan tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan menjadi panutan.

 

Jaksa Agung juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Undang-undang ini menjadi landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai advocaat generaal.

Poin-poin penting lainnya yang menjadi perhatian dalam Rakernas meliputi:

Penindakan korupsi yang diiringi perbaikan tata kelola untuk mendukung reformasi birokrasi dan hukum.

Penguatan peran Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional.

Optimalisasi implementasi KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya.

Penyempurnaan pola pembentukan aparatur Kejaksaan yang profesional sebagai role model penegakan hukum.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menghambat penguatan institusi.

“Laksanakan tugas dengan rasio objektif dan terukur, sesuai koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran, dan satu semangat untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan Kejaksaan,” tegasnya. ( SDP)

 

Camat Tambora Tegaskan Pentingnya Musyawarah dalam Polemik Kepengurusan RT/RW

SIDIKPOST | JAKARTA – Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibuat untuk mengganti Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pergub ini tidak hanya mengatur tentang masa jabatan pengurus RT dan RW selama 5 tahun, serta tugas dan fungsi pokok sebagai ketua RT dan RW. Mengatur tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, serta peran dan fungsi para pengurus RT/RW dalam pelayanan publik. Namun masyarakat pun harus memahami peran dan alur dalam kepengurusan RT/RW.

Hal ini disampaikan, Camat Tambora Holil Susanto, setelah mencermati adanya polemik terkait pergantian posisi kepengurusan maupun dalam hal penonaktifan salah seorang pengurus RT/RW dibeberapa wilayah di Kecamatan Tambora, yang saat ini dijabatnya.

Holil menyampaikan, bahwa dalam setiap tugas atau amanah bagi setiap pengurus RT/RW, yang telah diberikan oleh masyarakat atau warga setempat tidaklah mudah, selain mampu menjaga kerukunan warga agar tetap kondusif tentu juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam memimpin suatu wilayah.

Salah satu contoh, Lanjut Camat Tambora, Holil Susanto, jika dalam satu wadah dikepengurusan RT/RW ada suatu permasalahan atau polemik pada internal di kepengurusan, maka kedepankanlah musyawarah mufakat bersama warga, agar hasil rapat yang didapatnya pun tidak akan menjadi liar ataupun gaduh dikemudian hari.

“Secara hukum, Ketua RT/RW juga merupakan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (” UU 30/2014″) yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.” Terang Holil.

Jadi, menurut Holil, dengan cara musyawarah mufakat tersebutlah tentunya akan menjadikan kerukunan antar sesama warga. “Dengan cara itulah tidak akan adanya perpecahan sesama warga, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan antara warga hingga dapat merugikan kita semua,” ujar Camat.

Disampaikan Holil, soal penonaktifan salah satu pengurus RT/RW selain berkaitan dengan Pergub juga mengacu dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan dasar hukum mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan bagi seorang pejabat atau badan pemerintahan.

“Jadi bila terdapat suatu penonaktifan pada salah satu pengurus RT/RW pun memiliki prosedur dan langkah yang baik, diantaranya dapat mengadukan Kepada Lurah, tentunya dengan alasan penonaktifan tersebut, serta menjelaskan duduk perkara secara jelas atas pengaduan tersebut,” Terang Camat.

Sehingga, dengan adanya aduan dan bukti yang lengkap atas penonaktifan tersebut pun, lurah akan melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis, jika keluhan tersebut masih terjadi, maka Lurah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan pengurus tersebut, yang kemudian disahkan oleh Camat atas nama Walikota.

“Intinya adalah, salah satu etika yang baik dalam berkepengurusan RT/RW adalah mampu dan selalu menjaga kerukunan sesama warga, agar wilayah tetap selalu dalam keadaan harmoni dan juga kondusif, mungkin itu yang bisa kami sampaikan, bila ada kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan,” tutup Camat. ( SDP)

Satpolairud Evakuasi Seorang Penumpang KM Prince Soya Yang Meninggal di Perairan Anggana Buih 16

SIDIKPOST | Kukar – Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 15.25 WITA, Polisi Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara mendapat laporan tentang kematian penumpang KM Prince Soya di Perairan Anggana Buih 16, Kecamatan Anggana. Penumpang tersebut berinisial R (37), warga Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Tim Polairud Polda Kaltim dan Satpolairud Polres Kukar segera mendatangi lokasi kejadian. Mereka menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan langsung melakukan evakuasi.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AW Syahrani untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan istrinya, korban memang memiliki riwayat sakit dan sering mengalami batuk darah. Istri korban juga meminta agar tidak dilakukan visum er repertum/otopsi.

Polisi kemudian memenuhi permintaan tersebut dan mempersiapkan proses pengiriman jenazah ke Pare-Pare.

Kepolisian berkomitmen untuk selalu siap membantu masyarakat dalam menghadapi kejadian darurat. Kegiatan ini menunjukkan kerja sama yang baik antara Polairud Polda Kaltim dan Satpolairud Polres Kukar dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan cepat dan profesional, Polisi menangani kejadian ini. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan selalu berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan.

( SDP)

Jaga Keamanan Masyarakat, Sat Samapta Kutai Kartanegara Tingkatkan Patroli

SIDIKPOST | Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan patroli himbauan tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas, Senin (14/1).

Tim patroli tersebut terdiri dari enam personil, dipimpin oleh BRIPDA MIFTAQUL NUR HIDAYAT, melakukan pengamanan dan himbauan di beberapa lokasi, termasuk Bawaslu Kabupaten Kukar. Mereka menyampaikan pesan penting tentang pentingnya berkoordinasi dengan petugas keamanan dan waspada terkait situasi Kamtibmas pasca pemilu.

Kegiatan patroli ini juga melibatkan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat (Toga), Tokoh Agama (Todat), dan Tokoh Pemuda (Tomas) untuk memantau situasi keamanan di lingkungan sekitar. Hasilnya, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.

Kasat Samapta AKP E Indrayani mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Kegiatan patroli himbauan ini merupakan bagian dari upaya tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan selalu berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan. ( SDP)

Polsek Loa Janan Lakukan Tindakan Humanis di SPBU

SIDIKPOST | Kukar – Polsek Loa Janan melaksanakan kegiatan operasi keselamatan lalu lintas di SPBU Jl. Soekarno Hatta, Desa Batuah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, Senin (13/1).

Kapolsek AKP Iswanto menerangkan, pihaknya melakukan tindakan simpati berupa himbauan humanis kepada pengguna jalan. Mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat seeta petugas SPBU tentang pentingnya keselamatan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Loa Janan. Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami pentingnya keselamatan berkendara dan mengikuti aturan lalu lintas.

Dalam kegiatan ini, Polsek Loa Janan menekankan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti aturan lalu lintas. Mereka juga berharap kegiatan ini dapat menciptakan budaya keselamatan berkendara di masyarakat. ( SDP)

Dugaan Kelalaian Kepala PPUKMP Pulogadung, Piutang Bermasalah Rugikan Daerah Miliaran Rupiah

SIDIKPOST | JAKARTA – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.

Laporan tersebut mengungkapkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan piutang sewa aset daerah, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar, Usaha, dan Keuangan Milik Pemprov (PPUKMP) Pulogadung.

BPK mencatat total saldo piutang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp3,03 triliun, termasuk piutang sewa lahan sebesar Rp956 juta dan sewa ruang usaha Rp1,08 miliar. Namun, mayoritas piutang ini bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian data hingga ketiadaan dokumen kontrak yang sah.

“Masalah ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemprov DKI seharusnya memastikan bahwa setiap piutang tercatat dengan benar dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Awy pada Senin (13/1/2025).

Dalam temuan BPK, sebanyak 43 penyewa lahan dengan total piutang Rp726 juta tidak memiliki dokumen kontrak yang sah. Hal serupa terjadi pada ruang usaha, di mana Rp950 juta dari total piutang Rp1,08 miliar berasal dari penyewa tanpa kontrak valid.

“Bagaimana mungkin pemerintah mengelola piutang tanpa dokumen yang jelas? Ini adalah contoh buruk pengelolaan aset daerah yang dapat merugikan keuangan daerah,” kritik Awy.

Permasalahan lain adalah banyak kontrak yang telah habis masa berlakunya tanpa perpanjangan. Akibatnya, tidak ada dasar hukum untuk menagih piutang dari penyewa. Dari 10 penyewa ruang usaha yang memiliki kontrak valid, 9 di antaranya tidak memperpanjang kontrak meskipun tetap menggunakan fasilitas tersebut.

“Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Pemprov harus bertanggung jawab untuk menegakkan aturan dan memastikan aset daerah dikelola secara profesional,” tambah Awy.

Awy mendesak Pemprov DKI segera mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Di antaranya adalah melakukan rekonsiliasi data kontrak, memperbaiki sistem administrasi, dan memperpanjang kontrak yang sudah habis.

“Komitmen untuk memperbaiki ini bukan hanya soal menaati rekomendasi BPK, tetapi juga untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika dibiarkan, kerugian tidak hanya material, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah,” tegasnya.

BPK sendiri merekomendasikan Pemprov DKI untuk memperkuat koordinasi antara Subbagian Keuangan dan Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana (Satpel Sarpras) demi memastikan keakuratan data.

Masalah ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Langkah konkret diperlukan agar piutang bermasalah tidak menjadi penghambat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(SDP)

PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Program Unggulan

SIDIKPOST | JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sinergi antar stakeholder di wilayah Jakarta Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat mengadakan audiensi dengan Sudin Kesehatan Jakarta Barat pada Senin (13/01/2025).

Kunjungan ini bertujuan memperkenalkan jajaran pengurus baru sekaligus menjajaki kolaborasi dalam mendukung berbagai program pemerintah.

Ketua PWI Pokja Jakarta Barat, Noto Prayitno yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Ferry Marinus, bersama anggota Anggi dan Ade, diterima langsung oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, dr. Erizon Safari, MKK, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan, dr. Wahyu.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk membangun sinergi dengan stakeholder terkait. Kami juga memperkenalkan pengurus baru PWI Pokja Jakarta Barat serta menyampaikan program kerja yang bisa dikolaborasikan dengan Sudin Kesehatan,” ungkap Ferry Marinus.

Ferry menambahkan bahwa PWI Pokja Jakarta Barat berkomitmen mendukung publikasi setiap kegiatan dan inisiatif dari Sudin Kesehatan melalui pemberitaan yang positif.

“Kami siap bersinergi dalam menyukseskan program-program kesehatan di wilayah Jakarta Barat,” tambahnya.

Di sisi lain, dr. Erizon Safari menyampaikan apresiasi atas langkah PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat yang proaktif membangun kerja sama. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan media dalam menyampaikan informasi kesehatan yang akurat dan menjangkau masyarakat luas.

“Kami sangat menyambut baik misi yang dibawa PWI Pokja Jakarta Barat. Kolaborasi ini dapat membantu memperluas jangkauan edukasi dan sosialisasi program kesehatan di masyarakat,” ujar dr. Erizon.

Audiensi ini menjadi langkah awal dari berbagai rencana sinergi antara PWI Pokja dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Ke depan, diharapkan kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam peningkatan layanan kesehatan dan kesadaran masyarakat di Jakarta Barat. ( SDP )

Tindakan Tegas, Polsek Tenggarong Tangkap Pria Bersenjata Tajam

SIDIKPOST | Kukar – Pada Sabtu (11/1), Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas penjagaan melihat sajam yang disembunyikan di baju tersangka.

Tersangka RP (35), datang ke Kantor Penjagaan Polsek Tenggarong karena permasalahan dengan istrinya. Saat memasuki ruang penjagaan, petugas melihat sajam panjang 26 cm di baju tersangka. Langsung bertindak tegas, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti.

Menurut Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong. “Kita tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata pemukul, penikam atau penusuk. “Kita akan melanjutkan proses hukum dan mengembangkan kasus ini,” tambah AKP Sukardi.

Masyarakat diharapkan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. ( SDP)

Patroli Curhat Polres Kutai Kartanegara, Membangun Keamanan Bersama Masyarakat

SIDIKPOST |Kukar – Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan patroli curhat himbauan tentang Kamtibmas dan keluhan masyarakat untuk membangun keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan bersama, Sabtu (11/1) malam.

Tim patroli yang terdiri dari enam anggota, dipimpin oleh BRIPDA Miftaqul Nur Hidayat, berkeliling ke beberapa lokasi, termasuk Taman Kreatif. Mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan dan memberikan himbauan tentang kehati-hatian terhadap kejahatan yang sedang meningkat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas patroli menyampaikan pentingnya menjaga keamanan dan melaporkan tindak pidana ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Kegiatan patroli curhat ini menunjukkan bahwa Polres Kutai Kartanegara sangat serius dalam membangun keamanan yang berbasis masyarakat. ( SDP)

Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir, Tingkatkan Keamanan dan Kesadaran

SIDIKPOST | Kukar – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara melalui Satuan Polisi Airud (Polairud) menggelar kegiatan Sambang Masyarakat Pesisir di Perairan Pendingin, Kec. Sanga-Sanga. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keamanan, kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat pesisir.

Kasat Polairud, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan para personilnya itu berinteraksi langsung dengan masyarakat pesisir. Mereka menyampaikan himbauan pentingnya menjaga kerukunan dan kesatuan serta menjaga kebersihan sungai.

Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap cuaca saat ini dan air yang sedang pasang.

Kegiatan Sambang Masyarakat Pesisir ini juga menjadi kesempatan bagi Polairud untuk menyerap aspirasi warga pesisir.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan saran langsung kepada petugas. Hal ini memperkuat tali silahturahmi antara kepolisian dan masyarakat.

Dengan kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan selalu berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan kesadaran. ( SDP)