Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025: Gaungkan Transformasi Berkeadilan, Humanis, dan Modern

SIDIKPOST |Jakarta,  Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 pada Selasa (14/1).

Rakernas yang berlangsung hingga 16 Januari di The Sultan Hotel & Residence Jakarta ini mengusung tema besar “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern.”

Advertisements

Melalui press rilis tertulisnya Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa Rakernas ini merupakan forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi periode 2025-2029.

“Kejaksaan harus menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern,” ujar Jaksa Agung.

Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi utama:

1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat keadilan restoratif yang berlandaskan hak asasi manusia.

2. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat untuk membangun budaya tertib hukum yang kokoh.

3. Menyediakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang prima.

Baca Juga   Liga 3 Nasional, Persaja Resmikan Tim Sepakbola Adhiyaksa Farmel FC

4. Mengoptimalkan tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan menjadi panutan.

 

Jaksa Agung juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Undang-undang ini menjadi landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai advocaat generaal.

Poin-poin penting lainnya yang menjadi perhatian dalam Rakernas meliputi:

Penindakan korupsi yang diiringi perbaikan tata kelola untuk mendukung reformasi birokrasi dan hukum.

Penguatan peran Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional.

Optimalisasi implementasi KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya.

Penyempurnaan pola pembentukan aparatur Kejaksaan yang profesional sebagai role model penegakan hukum.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menghambat penguatan institusi.

“Laksanakan tugas dengan rasio objektif dan terukur, sesuai koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran, dan satu semangat untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan Kejaksaan,” tegasnya. ( SDP)

Baca Juga   Survei Indopol , Tingkat Kepercayaan Polri Kembali Meningkat Jadi 69.35 Persen

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *