Polairud Polres Kukar Gelar Sambang Ke Masyarakat Nelayan di Sungai Meriam

SIDIKPOST | KUKAR – Sat Polairud Polres Kukar melaksanakan kegiatan sambang kepada masyarakat nelayan, di Perairan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Sabtu (21/12/2024), pukul 12.00 WITA.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara pihak kepolisian dengan masyarakat nelayan serta memastikan terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah perairan.

Kegiatan sambang dipimpin oleh AKP Yohanes Bonar Adiguna, selaku Kasat Polairud, bersama sejumlah personel. Yakni Bripka Herlinanto, Brigpol Soni WM, Brigpol Angga S, Brigpol M Syafi’i, dan Bripda Dwika Satryawan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan beberapa imbauan penting seperti meminta nelayan diingatkan untuk selalu memperhatikan keselamatan saat bekerja, terutama dalam menangkap ikan, serta menghindari penangkapan ikan di alur pelayaran yang dapat membahayakan keselamatan.

Nelayan pun ditekankan agar nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Serta nelayan diminta untuk turut berperan serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah laut dan sungai.

Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Polairud dengan masyarakat nelayan, serta untuk menciptakan wilayah maritim yang aman dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas di perairan dan menjalin kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat sebagai potensi maritim yang mendukung tugas-tugas kepolisian.

Kepolisian berharap dengan adanya komunikasi yang intens, masyarakat nelayan dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan perairan Kutai Kartanegara. ( SDP )

Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Loa Kulu Kota

SIDIKPOST |KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini berlangsung di Konter Yazid Cell 3, Jalan Jenderal Sudirman RT 3, Desa Loa Kulu Kota, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.

Pelaku diketahui berinisial H (37), warga Desa Loa Kulu Kota, menggunakan modus membongkar jendela konter dengan obeng besar. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk beberapa slop rokok, kartu data internet dari berbagai operator, parfum, kalkulator, CCTV, dan sebuah karung plastik.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di kediamannya.

“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Elnath.

Kasus ini bermula ketika saksi Muhammad Yudi, seorang warga setempat, mendengar suara mencurigakan di sekitar konter pada Rabu dini hari. Namun, suara itu berhenti, sehingga ia kembali tidur. Pagi harinya, karyawan konter bernama Zami mendapati jendela konter sudah terbongkar dan langsung melaporkannya kepada pemilik konter, Rina Wati.

Pada Sabtu (21/12/2024), Tim Kolomonggo bergerak ke wilayah Samarinda untuk menyelidiki kasus ini. Dari interogasi terhadap seorang saksi bernama Ijul, diketahui bahwa pelaku utama adalah H. Pelaku ditangkap di rumahnya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul GT 125, obeng besar, serta kartu paket data Telkomsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, Polsek Loa Kulu masih melengkapi proses penyidikan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayahnya. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ( SDP )

Satlantas Polres Kukar Bagikan Stiker Tertib Berkendara dan Keselamatan Lalu Lintas

SIDIKPOST | KUKAR – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pembagian stiker tertib berkendara, pada Jumat (20/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Robert W Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.

Selama kegiatan, personel membagikan stiker kepada pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor sebagai pengingat pentingnya tertib berlalu lintas. Sekaligus mengimbau Keselamatan Berlalu Lintas, personel memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Masyarakat pun diberikan penjelasan mengenai fungsi rambu-rambu larangan, perintah, peringatan, dan petunjuk, untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan. Dan meminta warga diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari pengendara yang merasa terbantu dengan informasi yang diberikan. Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Lantas berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat aturan demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.(*)

Reklame Ilegal di Kalideres: DPRD DKI Desak Inspektorat Investigasi Dugaan ‘Main Mata’

SIDIKPOST | JAKARTA – Pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, yang memberi kesempatan kepada pemilik bangunan reklame ilegal di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat untuk mengurus perizinan, menuai kecaman tajam dari anggota DPRD DKI Jakarta. Ir. Manuara Siahaan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi Pemerintahan, menilai langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021, yang jelas mengatur mekanisme dan aturan pemasangan reklame di ibu kota.

Manuara menegaskan bahwa prosedur yang benar adalah memastikan bahwa bangunan dan zona reklame berada pada kawasan yang sudah mendapat izin terlebih dahulu. Hal ini termasuk memperoleh izin dari PTSP dan rekomendasi teknis dari Dinas Citata sebelum pembangunan dilakukan. “Bangunan reklame itu seharusnya tidak boleh berdiri tanpa izin. Kalau prosedurnya terbalik, izin belum ada tetapi bangunan sudah berdiri, itu mencurigakan dan berpotensi terjadi ‘permainan’ dalam perizinan,” tegas Manuara, Minggu (22/12/2024).

Pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta yang memberikan toleransi bagi pemilik reklame untuk mengurus izin, menurut Manuara, semakin mempertegas dugaan adanya permainan di kalangan aparat. Ia menilai bahwa Satpol PP seharusnya tidak memberi kesempatan begitu saja kepada pemilik reklame yang jelas melanggar aturan.

“Ini adalah bukti kuat bahwa ada dugaan aparat ‘bermain mata’ dengan pengusaha. Konstruksi reklame ini jelas sudah berdiri dalam waktu yang cukup lama, kenapa dibiarkan begitu saja?” ujarnya.

Manuara bahkan menduga ada indikasi adanya ‘order’ atau upaya sengaja menjebak pemilik reklame agar melanggar aturan. Ia pun menuntut agar Inspektorat DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, yang menurutnya sudah menyimpang dari prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Pergub.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan reklame ilegal tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk mengurus izin.

“Kami hanya melakukan pengawasan, dan sudah disegel. Kami berikan kesempatan bagi mereka untuk mengurus izinnya. Jika izin sudah dikeluarkan oleh DCKTRP dan PTSP, baru bisa dilanjutkan,” kata Satriadi, saat mendampingi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).

Namun, pernyataan Kasatpol PP ini dianggap oleh banyak pihak sebagai pemahaman yang kurang tepat mengenai Perda dan Pergub yang menjadi dasar aturan pemasangan reklame di DKI Jakarta. Selain itu, Satriadi juga menekankan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan setelah pembangunan reklame dilakukan.

“Kita bisa melakukan pengawasan jika bangunan sudah berdiri. Bagaimana kita tahu bangunan itu melanggar atau tidak, jika bangunan itu belum ada?” ujar Satriadi.

Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam sistem perizinan dan pengawasan reklame di Jakarta. Dugaan adanya celah dalam prosedur perizinan ini juga membuka potensi adanya manipulasi dalam pengurusan izin yang bisa merugikan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak dan retribusi reklame.

Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendesak agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan reklame di ibu kota. ( SDP )

Ivan Ghifary Karo Karo Kembali Raih Medali Emas di Sirkuit IV Jawa Barat

SIDIKPOST | GARUT – Ivan Ghifary Karo Karo Kembali meraih medali emas dalam ajang Karate Open Championship II Sirkuit IV Jawa Barat (jabar) Piala Kajati Jabar, yang digelar di SOR RAA Adiwijaya, Garut, Jumat sampai Minggu (20,21,22/12/2024).

Meraih 30 point dalam empat Sirkuit, Ivan Ghifary Karo Karo bakal mewakili Jawa Barat dalam Kejuaran Nasional Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Tahun 2025 mendatang.

“Dengan point 30 yang sudah diraih, Ivan Ghifary Karo Karo mengungguli semua pesaing di kelasnya,” kata senpai Aldri Dwinanta Langitan, Sabtu (21/12/2024).

Lebih jauh Aldri yang juga pelatih Ivan Ghifary Karo Karo di Dojo Chrysant, Depok, Jawa Barat, mengatakan dengan poin itu, anak didiknya tersebut akan mewakili Jawa Barat dalam ajang Kejuaraan Nasional Forki tahun 2025.

“Biasanya sebulan sebelum Kejurnas nanti akan diumumkan untuk mengikuti pemusatan latihan,” katanya.

Untuk diketahui, dalam menjaring atlit yang akan dipertandingkan dalam Kejuaran Nasional Forki, Forki Jawa Barat menggelar empat kali sirkuit. Dalam setiap pertandingan, peraih medali emas mendapat 10 point, peraih medali perak 7 point dan peraih medali perunggu 5 point.

Ivan Ghifary Karo Karo yang bertanding di kelas Junior -76 kg dalam sirkuit yang digelar Forki Jawa Barat meraih 3 medali emas.

Dengan demikian, total point yang diraih pemegang Dan 1 Inkai ini sebanyak 30 point. Yakni, Sirkuit II yang digelar di Kota Cirebon, Sirkuit III digelar di Kota Bandung dan dan Sirkuit IV digelar di Garut.

Sedangkan pada Sirkuit I yang juga digelar di Kota Bandung, Ivan Ghifary Karo Karo tidak ikut karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dari tempatnya sekolah di SMAN 3 Depok.

Kemenangan Ivan Ghifary Karo Karo dalam final Sirkuit IV Garut ini sangat memuaskan. Yakni dengan skor 9:0. Skor tersebut diperoleh Ivan Ghifary Karo Karo dengan kisami tsuki sebanyak 4 point, 3 point dengan ashibarai dan ditutup dengan 2 point mawashi tsuki.

Sementara itu, Erland Zuhdi Karo Karo yang turun di kelas U-21 -84 kg, gagal melaju ke Kejuaraan Nasional Forki 2025.

Sebab, saudara kandung Ivan Ghifary Karo Karo ini hanya mendapat mendali perak dalam Sirkuit IV Garut. Total point yang diraih Erland Zuldi Karo Karo dalam semua sirkuit yang digelar Forki Jawa Barat sebanyak 27 point.

Yakni, Sirkuit II Cirebon 10 point, Sirkuit III Bandung 10 point dan Sirkuit IV Garut 7 point. Sedangkan dalam Sirkuit I, Erland Zuhdi Karo Karo tidak mendapatkan point.

Meski tidak bisa melanjutkan ke jenjang Kejuaraan Nasional Forki, ErlandZuhdi Karo Karo dengan gagah mengatakan akan Kembali mengulang dari bawah. Yakni, Kejuaraan Cabang Inkai, Kejuaraan Provinsi Inkai dan Kejuaraan Nasional Inkai. Atlit Forki Kota Depok ini juga akan mengikuti gelaran sirkuit yang digelar Forki Jawa Barat.

“Karate itu, kadang menang, kadang belajar,” kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN VJ) ini.

Atas capaian dua putranya ini, Aslita ibunda Erland Zuhdi Karo Karo dan Ivan Ghifary Karo mengatakan, “Semoga Erland dan Ivan bisa mencapai impiannya dalam di berbagai event karate dan jangan pernah kehilangan semangat untuk meraihnya. Jangan pernah Lelah untuk terus berlatih,” katanya memberi semangat. ( sdp )

Soal Reklame Ilegal di Jakarta Barat, Kasatpol PP DKI Satriadi Dituding Asbun

SIDIKPOST | JAKARTA – Pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan terkait bangunan konstruksi reklame illegal di di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat dinilai sejumlah kalangan tidak paham Perda dan Pergub sebagai dasar aturan serta dianggap ngawur.

Sartiadi menyebutkan, Satpol PP DKI sudah melakukan tindakan penyegelan terhadap reklame tersebut dan memberikan kesempatan kepada pengusaha pemilik reklame untuk mengurus izin.

“Kita hanya melakukan pengawasan, dan sudah disegel. Dan mereka kita berikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Jika izin sudah dikeluarkan oleh DCKTRP dan PTSP ya silahkan dilanjutkan,” ucap Satriadi saat mendampingi PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dalam kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024) kemarin.

Kasatpol juga menyampaikan, pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan jika obyek bangunan konstruksi reklame sudah ada pembangunan. “Kita bisa melakukan pengawasan jika sudah ada pembangunan. Bagaimana kita bisa tahu bangunan itu melanggar atau tidak jika bangunannya belum berdiri,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E., M.M., menyebut Satriadi Gunawan tidak memahami Perda dan Pergub DKI Jakarta.

“Kasatpol PP DKI Jakarta ini baru menjabat, seharusnya dia lebih banyak membaca dan memahami aturan-aturan di wilayah yang dia pimpin. Terutama Pergub dan Perda di Jakarta ini. Jangan asal mengeluarkan statmen,” ujar Awy yang juga akademisi ini pada Minggu (22/12).

Awy menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 sudah sangat jelas. Mekanisme dan aturan pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur dalam tiga zona kawasan: ketat, sedang, dan khusus. Setiap zona memiliki ketentuan yang jelas mengenai jenis dan lokasi pemasangan reklame.

Dalam hal ini, reklame tiang tunggal yang terpasang di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai penempatan reklame, yang seharusnya hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan dalam bentuk elektronik (digital), billboard, neon box, atau neon sign.

Lebih lanjut, Pergub No. 100 Tahun 2021 juga mengatur bahwa reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menampilkan nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang berkaitan dengan aktivitas di dalam bangunan tersebut. Pemasangan reklame di luar ketentuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi apa dasarnya pemerintah kota maupun pemerintah provinsi masih akan menerbitkan izin dengan jenis reklame itu. Belajarlah Perda dan Pergub. Karena Satpol PP tugas dan fungsinya untuk menegakkan aturan yang ada di Perda dan Pergub. Kami rasa pengangkatan Kasatpol PP DKI Jakarta ini harus dievaluasi ulang,” tegas Awy.

Pada pemberitaan di media sebelumnya, Awy juga sudah menjelasan, kegiatan reklame di DKI Jakarta sudah diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

Selanjutnya juga diatur dalam Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu. Kemudian ada Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021, yang menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 tentang mekanisme dan aturan pemasangan reklame di DKI Jakarta.

Namun, menurut Awy, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal dijalankan oleh aparatur Pemprov DKI Jakarta. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai penyegelan hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya menyegel dan mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Awy mengkritik maraknya reklame ilegal ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Jakarta. Menurut Awy, kelalaian dalam pengawasan membuka celah bagi oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam praktik korupsi, dengan menerima imbalan dari pelaku reklame ilegal.

“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame ini menjadi lahan subur bagi korupsi. Tidak hanya oknum pengusaha yang melanggar, tetapi juga ada oknum pejabat yang menerima keuntungan dari praktik-praktik ilegal ini,” tegas Awy.

Praktik korupsi ini semakin mengkhawatirkan karena, selain merugikan pendapatan asli daerah (PAD), juga merusak citra pemerintah yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik. Ketidakpedulian terhadap peraturan yang ada menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi warga yang mematuhi aturan.

Awy berjanji akan terus mengkritisi dan membawa persoalan ini ke DPRD DKI Jakarta hingga tindakan tegas diambil. “Kami tidak akan berhenti hanya dengan kritikan. Pengaduan ini akan terus kami lanjutkan ke pihak DPRD hingga persoalan reklame ilegal ini mendapat perhatian serius dan diselesaikan dengan tuntas,” tukas Awy.(SDP)

Rumah Sahabat Yatim Desa Belimbing Ceriakan Anak-Anak Yatim Ke Kolam Renang Fun Park

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Rumah Sahabat Yatim Desa Belimbing Ceriakan Anak-anak Yatim Liburan Ke Kolam Renang Fun Park. Acara Tersebut Dihadiri Langsung Oleh Hj. Wanih Hafsari H. Maskota Ketua TP-PKK Desa Belimbing Bersama H. M. Tasin Pembina (Penasehat) Beserta Sukamto Ketua Rumah Sahabat Yatim Beserta H. M. Tasin Pembina (Penasehat) Bersama Samsul Anwar Ketua Karang Taruna Desa Belimbing Beserta Ustad Nurhasan Pengasuh Majelis Ta’lim Jami’aturridho Bersama Arif Manajer Fun Park. Acara tersebut bertempat Di Kolam Renang Fun Park Jl. Raya Regency Blok GG Kuta Jaya Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.(22/12/24)

Struktur RUMAH SAHABAT YATIM

– Ketua : Sukamto

– wakil Ketua : Samsul Anwar

– Bendahara : Vitriyanti.

Dukungan :

  1. Pemerintah Desa Belimbing.
  2. Kepala Desa Belimbing.
  3. MUI Desa Belimbing.
  4. Karang Taruna Desa Belimbing.
  5. KNPI kecamatan Kosambi.
  6. KMP.
  7. PSHT.
  8. Majelis Talim JAMI’ATURRIDHO.
  9. PKK Desa Belimbing

 

Sukamto Ketua Rumah Sahabat Yatim Desa Belimbing ,Menyampaikan rasa syukur atas nikmat Allah SWT sehingga dapat Terlaksananya acara liburan untuk membahagiakan anak-anak yatim sehingga dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.

Kami sebagai (pengurus) Rumah Sahabat Yatim mengucapkan banyak terima kasih kepada para donatur yang sudah memberikan sebagian rejekinya untuk membantu anak-anak yatim di Rumah Sahabat Yatim Desa Belimbing.

Hj. Wanih Hafsari H. Maskota Ketua TP-PKK Desa Belimbing ,Memberikan Apresiasi kepada Rumah Sahabat Yatim Desa Belimbing Bersama Karang Taruna Desa Belimbing Beserta Ketua KNPI Kecamatan Kosambi yang selalu berkolaborasi untuk membangun nama Baik Desa Belimbing Khususnya Di Bidang Agama, Olahraga, Sosial dan juga anak-anak yatim yang berada diwilayah Desa Belimbing.

Ustad Nurhasan Mengucapkan Terima Kasih Kepada Para Donatur yang telah membantu anak-anak yatim yang berada di Rumah Sahabat Yatim Desa Belimbing. Dan juga mengucapkan Rasa Syukur dan terharunya kepada anak-anak yatim. Meraka Adalah seseorang yang sangat membutuhkan kita. Khususnya para Donatur.

Samsul Anwar Ketua Karang Taruna Desa Belimbing Bersama Pengurus Rumah Sahabat Yatim ,Mengucapkan ribuan terima kasih untuk para seluruh donatur yang telah berkenan menyisihkan harta pikiran dan waktunya untuk terlaksananya acara liburan bersama Anak-anak Yatim, khususnya kepada Manajemen Fun Park Pasar Kemis Tangerang, Mudah-mudahan acara ini bisa memberikan Kebahagiaan untuk anak-anak yatim kita.

Momentum liburan sekolah pada umumnya bagi anak-anak yang memiliki orang tua bisa liburan bersama orang tuanya. Di sini kami hadir untuk menjadi pengganti orang tua dari yatim.

 

( Kendy )

Pj Gubernur Jakarta Janji Copot Reklame Ilegal di Jakarta Barat, Satpol PP Diminta Bertindak

SIDIKPOST | JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, angkat bicara mengenai maraknya reklame ilegal yang banyak ditemukan di wilayah Jakarta, khususnya di Jakarta Barat.

Menurut Teguh, keberadaan reklame tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta. “Reklame ilegal tentunya akan kami sesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah. Yang tidak sesuai dengan perda, semestinya akan kami copot,” kata Teguh Setyabudi dalam sebuah kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).

Teguh menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan berperan aktif dalam pengawasan dan penertiban reklame yang tidak memenuhi syarat.

“Pengawasan dan penertiban reklame ilegal ini menjadi tanggung jawab Satpol PP DKI Jakarta. Nanti Pak Satriadi (Kasatpol PP DKI Jakarta) yang akan menjelaskan lebih lanjut mekanismenya,” tambah Teguh.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, juga memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah diambil pihaknya. Menurut Satriadi, saat ini pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap reklame ilegal yang ditemukan di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

“Kami sudah memberhentikan kegiatan dan operasi reklame yang dimaksud. Untuk masalah konstruksi bangunan dan perizinannya, itu menjadi kewenangan Dinas CKTRP dan PTSP. Kami masih menunggu rekomendasi teknis untuk langkah selanjutnya,” jelas Satriadi.

Meskipun demikian, Satriadi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keberadaan reklame ilegal dan memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dengan tegas.

Pada Sabtu (21/12/2024, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi melaksanakan kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, Teguh didampingi oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, bersama jajaran Pemkot Jakarta Barat dan Pemprov DKI Jakarta.

Teguh menyampaikan harapannya agar arus mudik berjalan lancar dan aman, serta berharap segala persoalan yang ada, termasuk masalah reklame ilegal, bisa dituntaskan dengan segera.(SDP)

Janji Pak Kasatpol PP DKI Jakarta , Akan Tindak Tegas Oknum Bermain Reklame Ilegal

SIDIKPOST | JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam praktik permainan dengan pengusaha reklame ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Satriadi Gunawan ketika mendampingi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).

“Jika ada bukti yang jelas, laporkan segera. Saya akan menindak tegas tanpa pilih kasih,” tegas Satriadi.
Pernyataan ini datang setelah semakin maraknya pemberitaan tentang reklame ilegal yang menjamur di beberapa wilayah Jakarta Barat, terutama di Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Tanjung Duren, yang selama ini minim pengawasan.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penanganan reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, yang disebut-sebut tidak ditangani secara serius oleh Satpol PP. Alih-alih membongkar reklame secara menyeluruh, Satpol PP hanya mencopot sebagian dari reklame tersebut, menyisakan tiang konstruksi yang masih berdiri kokoh.

Langkah ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.
Manuara Siahaan menilai bahwa tindakan yang diambil oleh Satpol PP DKI Jakarta sudah tidak lagi bisa diterima.

“Kalau memang serius, reklame tersebut harus dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan hanya bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi masalah serius jika dibiarkan begitu saja,” ujar Manuara dengan tegas pada Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Manuara mengungkapkan kekhawatirannya terkait rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di Jakarta yang mungkin disebabkan oleh adanya permainan di tingkat birokrasi.

Menurutnya, pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak optimal karena ada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perizinan dan pajak reklame ilegal.

“Penegakan hukum yang lemah dan kurang transparannya proses perizinan ini akan mengganggu keuangan daerah. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi di DKI Jakarta, terutama bagi ASN yang diduga terlibat dalam persoalan ini,” tambah Manuara.

Terkait hal tersebut, Manuara mendesak Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi segera mengambil langkah tegas untuk melakukan reformasi birokrasi agar masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas.

Manuara bahkan menyebut, isu ini akan dibawa ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta agar ditemukan solusi konkret yang dapat menyelesaikan persoalan reklame ilegal dan memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Reklame, reklame ilegal yang tidak memiliki izin resmi atau yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran, denda administratif, hingga pencabutan izin. Selain itu, pengusaha reklame yang terlibat dalam praktik ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk penegakannya, kata Manuara, Satpol PP DKI Jakarta memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar. Tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal bisa dilakukan tanpa terkecuali, terutama bila ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum atau penyalahgunaan kewenangan oleh ASN dalam proses perizinan.(SDP)

Pentingnya Iklan Media Luar Ruang Billboard dalam Strategi Pemasaran

SIDIKPOST |JAKARTA  — Iklan media luar ruang, khususnya billboard, tetap menjadi salah satu strategi pemasaran yang efektif di tengah persaingan ketat dunia digital. Meski media sosial dan platform online semakin berkembang, billboard memiliki daya tarik tersendiri karena kemampuannya menjangkau khalayak luas secara langsung.

Menurut pakar pemasaran, billboard memiliki keunggulan dalam menciptakan kesan visual yang kuat. “Media ini memberikan eksposur tinggi, terutama di lokasi-lokasi strategis seperti jalan protokol, pusat kota, dan area komersial,” kata Andi Wirawan, seorang praktisi periklanan.

Selain itu, billboard mampu memberikan pesan secara konsisten kepada ribuan orang setiap hari, tanpa tergantung pada koneksi internet atau perangkat digital. Hal ini menjadikannya relevan, terutama untuk kampanye brand awareness dan peluncuran produk baru.

Salah satu faktor keberhasilan iklan billboard adalah desain yang menarik dan pesan yang jelas. Penempatan lokasi yang tepat juga sangat memengaruhi efektivitasnya. “Lokasi di dekat lampu merah atau area dengan tingkat kemacetan tinggi adalah contoh lokasi ideal,” tambah Andi.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Tingginya biaya produksi dan sewa lokasi billboard sering kali menjadi kendala bagi perusahaan kecil. Namun, banyak pelaku usaha menyiasatinya dengan menggunakan iklan digital billboard (videotron) yang lebih fleksibel dan hemat biaya.

Di Indonesia, iklan billboard juga menjadi bagian penting dari wajah kota. Selain berfungsi sebagai media promosi, billboard sering kali menjadi elemen estetika yang mempercantik area perkotaan, jika dikelola dengan baik.

Sebagai salah satu media pemasaran tradisional yang terus beradaptasi dengan zaman, billboard membuktikan bahwa perannya dalam dunia pemasaran belum tergantikan. Strategi yang menggabungkan media luar ruang dengan platform digital dipandang sebagai langkah efektif untuk meningkatkan visibilitas dan daya saing merek di era modern.. (SDP)

Polsek Loa Kulu Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Satu Pelaku Diamankan

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Loa Kulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Seorang pria berinisial F, warga Desa Muara Badak Ulu, ditangkap pada Jumat (20/12/2024) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di Jalan Poros Jonggon Jaya. “Saat patroli, anggota kami mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah dengan memegang ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan aplikasi dan situs judi online aktif di ponselnya,” ujar AKP Elnath.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bernama lengkap FZ (27) mengaku telah bermain judi online selama dua tahun untuk mencari keuntungan. Pelaku menggunakan aplikasi Surgaplay dan Berkah Slot untuk bermain, serta akun dompet digital DANA untuk melakukan transaksi.

Total sebanyak 2 akun judi online didapati sebagai barang bukti, beserta akun e-wallet yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online yang kian marak dan dampaknya terhadap masyarakat. Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas,” tegasnya. ( SDP )

Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan Sparepart Bengkel

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan sparepart bengkel di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.

Pelaku, yang diketahui berinisial AM (22), diduga telah menggelapkan uang dari sistem penitipan barang yang dilakukan oleh pelapor, Budiono (39).

Korban melaporkan bahwa tersangka, AM yang sebelumnya menyewa tanah milik pelapor untuk membuka bengkel mobil, tidak memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan uang hasil penjualan sparepart yang dititipkan kepadanya.

Awalnya pada Oktober 2023, AM menyewa tanah milik korban untuk membuka bengkel mobil. Setelah kehilangan dukungan modal dari pihak lain pada Desember 2023, AM meminta bantuan modal kepada korban. Korban pun memberikan modal berupa sparepart bengkel dengan sistem penitipan barang. Sistem ini mengharuskan tersangka untuk menjual barang tersebut dan mengembalikan modal kepada pelapor setelah barang laku terjual.

Namun, sejak Desember 2023 hingga September 2024, pengembalian modal yang dilakukan tersangka tidak sesuai dengan jumlah barang yang terjual. Bahkan, sejak November 2024, tersangka tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan kepada pelapor. “Tersangka juga sulit dihubungi, hingga akhirnya diketahui kabur dari bengkel yang dikelolanya,” ungkap Kapolsek.

Tersangka AM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. ( SDP )