SIDIKPOST |KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini berlangsung di Konter Yazid Cell 3, Jalan Jenderal Sudirman RT 3, Desa Loa Kulu Kota, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku diketahui berinisial H (37), warga Desa Loa Kulu Kota, menggunakan modus membongkar jendela konter dengan obeng besar. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk beberapa slop rokok, kartu data internet dari berbagai operator, parfum, kalkulator, CCTV, dan sebuah karung plastik.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di kediamannya.
“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Elnath.
Kasus ini bermula ketika saksi Muhammad Yudi, seorang warga setempat, mendengar suara mencurigakan di sekitar konter pada Rabu dini hari. Namun, suara itu berhenti, sehingga ia kembali tidur. Pagi harinya, karyawan konter bernama Zami mendapati jendela konter sudah terbongkar dan langsung melaporkannya kepada pemilik konter, Rina Wati.
Pada Sabtu (21/12/2024), Tim Kolomonggo bergerak ke wilayah Samarinda untuk menyelidiki kasus ini. Dari interogasi terhadap seorang saksi bernama Ijul, diketahui bahwa pelaku utama adalah H. Pelaku ditangkap di rumahnya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul GT 125, obeng besar, serta kartu paket data Telkomsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, Polsek Loa Kulu masih melengkapi proses penyidikan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Kapolsek Loa Kulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayahnya. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ( SDP )