Polri Catat Penurunan Angka Gangguan Kamtibmas hingga 10.4 Persen

SIDIKPOST | Jakarta, Polri melaporkan adanya penurunan signifikan angka gangguan kamtibmas pada Senin (31/2023) jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, Minggu (30/7/2023). Karo penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa secara umum, terjadi penurunan sebanyak 42 kasus atau 10.4 persen.

Pada hari Senin, tercatat 360 kejadian gangguan kamtibmas, yang lebih rendah dibandingkan satu hari sebelumnya pada Minggu yang mencapai 402 kejadian. Penurunan ini menjadi perhatian positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ramadhan juga menyebutkan bahwa dari beberapa gangguan kamtibmas yang terjadi, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kejadian paling banyak, mencapai 106 kasus. Diikuti oleh kasus narkotika sebanyak 81 kasus, curanmor sebanyak 31 kasus, judi 2 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 11 kasus.

Selain itu, pada tanggal 30 Juli 2023, juga terjadi penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas sebesar 10.45 persen, yaitu 360 kejadian dibandingkan dengan 402 kejadian pada tanggal 29 Juli 2023.

“Dari total 360 kejadian kecelakaan lalu lintas, terdapat 29 korban meninggal dunia, 29 korban luka berat, dan 359 korban luka ringan. Kerugian materi akibat kecelakaan mencapai Rp815.557.300,” ungkap Ramadhan.

Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan dengan adanya upaya ini, angka gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.

( AWI E )

“Bareskrim Polri Selidiki Dugaan TPPU Ponpes Al-Zaytun, Siapkan Panggilan untuk 6 Saksi Lain”

Bareskrim Polri

SIDIKPOST | Jakarta, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa para saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukum dari terlapor.

“Beberapa saksi yang telah dimintai klarifikasi adalah AS dan MJH, hal ini dilakukan sesuai dengan pernyataan kuasa hukum yang mewakili terlapor,” ungkap Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Brigjen Pol. Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Bareskrim akan memanggil enam saksi lainnya untuk dimintai klarifikasi, yaitu IP, APU, IS, AH, MN, dan MHS. Keenam saksi ini menjabat sebagai ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Jika keenam saksi ini tidak hadir, maka akan diadakan gelar perkara guna meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

( AWI E)