SIDIKPOST | Jakarta, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa para saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukum dari terlapor.
“Beberapa saksi yang telah dimintai klarifikasi adalah AS dan MJH, hal ini dilakukan sesuai dengan pernyataan kuasa hukum yang mewakili terlapor,” ungkap Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
Brigjen Pol. Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Bareskrim akan memanggil enam saksi lainnya untuk dimintai klarifikasi, yaitu IP, APU, IS, AH, MN, dan MHS. Keenam saksi ini menjabat sebagai ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Jika keenam saksi ini tidak hadir, maka akan diadakan gelar perkara guna meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
( AWI E)