Dishub Relokasi 80 Titik Lampu PJU di Jalan Perancis Dadap

SIDIKPOST | KAB TANGERANG . Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang merelokasi lampu Penerangan Jalan Umum di kawasan jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi. Relokasi PJU ini dilakukan karena kurang efektifnya pemasangan penerangan jalan yang dipasang sebelumnya.

“Total ada 80 titik lampu PJU yang sudah kita relokasikan dengan rincian 38 titik di Jalan Raya Perancis 1 di depan pabrik Kiko Dadap 10600, 27 titik di Jalan Raya Perancis 1 Dadap 23000, dan 19 titik di Jalan Raya Perancis depan matrial gardu BC III 7700,” ujar Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto.

Pihaknya menerjunkan 18 personil dan 4 unit kendaraan mobil skylift. Ia pun berharap, agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga serta merawat PJU di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi lagi kehilangan aset PJU. 

“Kami sangat mengharapkan lampu ini bermanfaat bagi masyarakat dan tentunya komitmen masyarakat yang bersedia menjaga dan memelihara infrastruktur tersebut,” tuturnya.

( Kendy )

Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Desa Ketapang Capai 65 Persen

SIDIKPOST | Kab Tangerang – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis masyarakat dengan sistem reused, reduce, and recycle (TPST 3R) di kawasan Ketapang Aquaculture, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk sudah mencapai 65 persen. 

Pembangunan TPST 3R di kawasan ini dilakukan untuk menunjang kegiatan Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) Network of Local Governments (PNLG), 25-28 Oktober 2022. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) H. Achmad Taufik, mengatakan pihaknya telah melaksanakan beberapa penataan tanaman dan juga pembanguan yang sedang berjalan yaitu TPST 3R guna mempercantik dan mengatasi permasalahan sampah di kawasan hutan mangrove Ketapang Aquaculture sendiri. 

“Untuk proses penghijauan kita terus lakukan penanaman beberapa jenis tanaman dan tumbuhan sehingga kawasan hutan mangrove terlihat asri dan sejuk, dan juga yang kita lakukan pembangunan TPST 3R dengan ukuran 10 x 18 meter,” ucapnya. 

Menurut Kepala DLHK, pembangunan TPST 3R di kawasan tersebut dirasa bermanfaat bagi warga sekitar. Dengan adanya tempat pembuangan tersebut dapat mengurangi volume sampah masyarakat sekitar. 

“Mayoritas warga di Desa Ketapang adalah nelayan, tentunya banyak menjadi produsen sampah hasil dari olahan laut tidak terpakai sehingga dengan adanya pembangunan ini diharapkan sampah yg terkelola di TPS3R Desa Ketapang sebanyak 70 %,” Tegas Taufik.

Sementara itu, untuk alur pengelolaan sampah pada TPST 3R tersebut yakni dimulai dari sampah yang di ambil dan diangkut dengan memakai gerobak motor dari area Kawasan Mangrove Aquaculture, dan dari masyarakat Desa Ketapang selanjut diolah di TPS3R dengan mesin pemilah sampah dan residunya di bawa ke TPA Jatiwaringin Mauk. 

“Jadi dalam proses pengelolaan sampahnya kami juga melibatkan warga sekitar untuk memilah sampah mana yang masih dapat memiliki nilai ekonomi. Semoga dengan cara ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dari warga masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

( Saipul Bahri )

Usai Bacok Punggung Korbannya,4 Pelajar Di Tambora Diamankan Polisi

SIDIKPOST| Jakarta, Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan 4 pelajar usai membacok korban berinisial DF (14) hingga mengakibatkan punggung korban terluka akibat luka bacokan senjata tajam

Peristiwa tersebut terjadi di jalan tambora V tambora jakarta barat pada hari habu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek tambora telah berhasil mengamankan para pelaku pembacokan pelajar yang terjadi di tambora jakarta barat

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 pelajar diantaranya berinisial, LH, R A, AFS, PS dan A(DPO),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di polsek tambora, Senin, 3/10/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar didampingi kanit Reskrim Akp Yugo Pambudi mengatakan, para pelaku yang melakukan berjumlah 5 orang, kami telah berhasil mengamankan sebanyak 4 pelaku diantaranya berinisial LH, R A, AFS, PS sementara untuk pelaku A masih dalam pencarian (DPO),

Lanjut rosana menjelaskan mulanya mereka memang dengan sengaja berkumpul disebuah lapangan untuk mencari musuh tawuran

Kemudian mereka saling berboncengan mengendarai sepeda motor, untuk pelaku PS dibonceng oleh pelaku A(DPO), kemudian pelaku RH, pelaku AJS dan RA bertiga naik motor Honda Beat, pelaku selanjutnya memutar mutar di jalan Bandengan Raya kemudian ke Jalan Pejagalan, ke jalan Jembatan Lima masuk ke Tambora Jalan Tambora V,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar

Di Jalan Tambora V, para pelaku melihat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya. Tersangka PS, LK dan A turun dari motor dengan membawa celurit dan mengejar korban.

“(Korban) dibacok oleh PS bergantian dengan LK dan A yang mengenai punggung belakang korban,” imbuh Rosana.

Motif para pelaku memang mereka dengan sengaja mencari musuh untuk melakukan aksi tawuran

“Jadi para pelajar ini mencari musuh tawuran hanya untuk berdalih mencari pengakuan saja dengan sekolah lainnya,” terang rosana

Lanjut rosana mengatakan bahwa kasus ini bukan kasus tawuran pelajar

“Sekali lagi saya terangkan ini bukan kasus tawuran, mereka hanya mencari musuh untuk mendapatkan pengakuan” tegasnya

“Mereka datang dari luar wilayah tambora dengan sengaja datang untuk mencari musuh dan kebetulan juga terjadi diwilayah tambora,” ucapnya

Kami dari jajaran polsek tambora juga telah secara masif memberikan edukasi maupun melakukan pendataan terhadap sejumlah remaja agar tidak melakukan aksi tawuran

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana

( AWY E )

Kapolres Kutai Kartanegara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2022

SIDIKPOST | Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2022 di halaman depan Mapolres setempat, Senin (3/10/2022).

Dalam Operasi Zebra Mahakam 2022 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi” ini Kapolres Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara Oleh sebab itu pemeliharaan Kamseltibcarlantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Maka keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern,” tambahnya.

Dengan digelarnya Apa gelar pasukan ini kita akan mengetahui kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga Operasi Zebra Mahakam Tahun 2022 yang digelar selama 14 hari kedepan dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2002 diharapkan dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan tujuan dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Dijelaskannya, kegiatan Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan dan operasi akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

“Dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes COVID-19,” ungkap Kapolres.

( SDP)

Jaksa Agung : Penegakan Hukum Yang Di Landasi Hati Nurani Jadi Mata Kuliah Wajib Di STIH Adhyaksa

SIDIKPOST | Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pada awalnya, penegakan hukum yang berparadigma retributif diterapkan dalam setiap penyelesaian kasus hukum di tengah masyarakat.

Hal itu di katakan oleh Dr.Ketut Sumedana Melalui Rilis Tertulisnya ,Senin ( 03/9/2022) menurutnya penegakan hukum cenderung tidak memberikan manfaat baik bagi pelaku, korban dan juga masyarakat.

“Hukum yang ada cenderung tidak berpihak kepada hak-hak korban, melainkan lebih dominan mengakomodir hak-hak pelaku. Penyelesaian kasus hukum melalui sarana pengadilan juga lebih fokus pada bagaimana menghukum seorang pelaku kejahatan, dibandingkan dengan memulihkan hak-hak korban,” ujar Burhanuddin

Jaksa Agung menyampaikan korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, sering kali kurang diperhatikan keadaannya, bahkan dapat dikatakan bahwa korban mengalami kerugian dari pengadilan itu sendiri, sementara kita tahu, kerugian korban tidak terpulihkan dengan pemidanaan pelaku kejahatan.

“Oleh karenanya, jika orientasi penegakan hukum ditujukan pula untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, maka akan lebih tepat jika pelaku kejahatan diwajibkan oleh negara untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban,” ujar Jaksa Agung.

Di sisi lain, terdapat contoh kasus beberapa penanganan tindak pidana yang menurut masyarakat tidak pantas untuk di bawa ke pengadilan, seperti pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin.

Jaksa Agung menyampaikan penanganan perkara pada kedua kasus tersebut sebenarnya telah sesuai aturan, dan penegak hukum hanya menjalankan amanah undang-undang, namun tanpa sadar penengakan hukum yang dilakukan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Untuk menjawab problematika penegakan hukum tersebut, maka penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan, yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

“Mengapa kita harus menggali hukum dan keadilan di dalam masyarakat? karena saya melihat hukum sebagai sebuah kaidah sosial yang tidak lepas dari nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, tentunya merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menyampaikan salah satu upaya dalam memberikan sumbangsih agar terwujudnya penegakan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Republik Indonesia memanfaatkan potensi kewenangan yang dimiliki berdasarkan asas dominus litis, dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hanya beberapa perkara yang dapat diselesaikan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut setelah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah telah pulihnya hak-hak korban yang dilanggar, telah terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu Burhanuddin mengatakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini menjadi dasar hukum bagi para Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya memulihan kerugian korban kejahatan, dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan tatanan hidup masyarakat yang sempat tergores dengan adanya suatu tindak pidana seperti keadaan semula.

“Pemikiran hukum bisa saja statis, namun kita harus dinamis dalam melihat isi dari hukum dalam setiap penerapan faktualnya di tengah masyarakat, karena begitu dinamisnya gerak ruang hidup masyarakat dengan kompleksitas permasalahannya,” ujar Jaksa Agung.

Ia juga menuturkan restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 merupakan salah satu contoh konkrit hasil pemikiran hukum dinamis dan inovatif yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, ditengah-tengah keterbatasan hukum positif dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnya.

Oleh karena itu, para mahasiswa baru STIH Adhyaksa, sebagai bekal saudara untuk masuk ke dalam dunia pendidikan dan perdaban hukum, saudara harus mampu membangun paradigma berpikir logis dan sistematis serta berani memunculkan ide-ide inovatif dalam proses pendalaman keilmuan hukum yang akan saudara laksanakan selama perkuliahan nanti.

Tingkatan paling tinggi dalam peradaban manusia adalah hati nurani yang tidak hanya menyentuh hak-hak dasar asasi manusia, akan tetapi menuntun manusia sesuai adat, etika, sopan santun, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.

Penegakan hukum yang baik harus mampu mewujudkan kedamaian, keharmonisan dan kesejahteraan di dalam masyarakat yang menjadi tujuan dasar hidup bermasyarakat sehingga hukum mampu mengkolaborasi hukum yang diberlakukan (hukum positif) dengan hukum yag hidup dalam masyarakat (living law).

Kehadiran hukum tidak saja menjadi kebutuhan tapi juga menjadi stabilisator dinamis di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dan hal inilah yang akan menjadi cita hukum nasional.

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Peresmian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa dan Penyambutan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Tahun Ajaran 2022-2023 yang dihadiri oleh Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.H., M.Si., Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., Prof. Dr. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Reda Manthovani, S.H. LLM., Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE, Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. Narendra Jatna, S.H.,LLM. beserta jajaran, Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H. beserta jajaran, Para Senat, Dosen Kehormatan dan Dosen Tetap STIH Adhyaksa, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta para mahasiswa baru STIH Adhyaksa.

(SDP)

Jaksa Agung Berikan Sambutan Peresmian STIH Adhyaksa

SIDIKPOST | Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Peresmian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa dan Penyambutan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Tahun Ajaran 2022-2023.

Hal itu di katakan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ,Senin ( 04/9/2023) Menurutnya
, Jaksa Agung menyampaikan kegiatan peresmian dan penyambutan mahasiswa baru STIH Adhyaksa semakin menegaskan eksistensi STIH Adhyaksa dalam upaya mendukung pembangunan peradaban hukum dalam negeri serta sekaligus ikut dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk mari sama-sama kita dukung gerak langkah STIH Adhyaksa dalam upaya untuk membangun lingkungan civitas academica yang inovatif, bernilai mulia dan berkarakter serta sekaligus mencetak mahasiswa yang berbudi luhur, terampil, dan berkompeten yang mampu memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan bahwa visi STIH Adhyaksa, “pada tahun 2031 menjadi institusi pendidikan tinggi, yang menghasilkan lulusan yang menjadi pembawa kemajuan, dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia, serta menjadi pemimpin di segala sektor peri kehidupan bangsa dan negara Indonesia di masa depan”.

“Saya mencermati dalam visi tersebut terdapat frasa “menegakkan keadilan dan hukum”. Susunan KEADILAN terlebih dulu setelah itu diikuti dengan HUKUM dalam visi STIH Adhyaksa tersebut, menurut saya bukanlah sebuah susunan tanpa makna, melainkan susunan yang menyiratkan makna filosofis yang ingin menyampaikan pesan bahwa penegakan hukum yang ideal harus mengutamakan terpenuhinya keadilan apabila terjadi benturan diantara keadilan dengan kepastian hukum. Mengapa demikian? Karena penegakan hukum yang hanya fokus pada pemenuhan kepastian hukum, cenderung mengabaikan rasa keadilan masyarakatnya,” ujar Jaksa Agung.

Lanjutnya, SALUS POPULI SUPREMA LEX, bermakna kesejahteran rakyat adalah hukum yang tertinggi. Adagium ini menegaskan bahwa hukum itu ada, guna memenuhi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Hukum itu untuk masyarakat, hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan dan keadilan di dalamnya.

Maka, penegakan hukum harus memprioritaskan terwujudnya Keadilan dan kemanfaatan barulah kepastian hukum.

“Namun yang perlu diingat bahwa idealnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bukanlah suatu tujuan hukum yang harus di pilih salah satu dan berdiri sendiri-sendiri, melainkan harus di upayakan saling melengkapi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa mengingatkan agar dalam perkuliahan nanti, para mahasiswa STIH Adhyaksa sebagai calon pendekar-pendekar hukum masa depan bangsa ini selalu dibekali dan ditanamkan tentang pentingnya dan bagaimana menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum.

Sebab, ketika tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum saling menegasikan, hati nurani yang akan menjadi jembatan untuk mencapai titik bandul keseimbangan di antara ketiganya

“Saya memandang hati nurani sebagai suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding, hati nurani adalah suara abadi kebenaran dan keadilan, yang tidak dapat dibungkam oleh apa pun. Pesan saya untuk anak-anakku para mahasiswa baru STIH Adhyaksa, kunci bagaimana agar kita bisa BERHUKUM secara adil dengan sandaran hati nurani, yaitu dengan mulai mempelajari hukum dengan tidak hanya menggunakan akal pikiran melainkan juga harus menggunakan pendekatan perasaan batin yang ada di dalam lubuk hati kita,” ujar Jaksa Agung

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.H., M.Si., Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., Prof. Dr. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Reda Manthovani, S.H. LLM., Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE, Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. Narendra Jatna, S.H.,LLM. beserta jajaran, Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H. beserta jajaran, Para Senat, Dosen Kehormatan dan Dosen Tetap STIH Adhyaksa, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta para mahasiswa baru STIH Adhyaksa.

(SDP)

Dugaan Bagi Bagi Proyek Jalan Lingkungan di Kota Tangerang, Pjs Sekda Banten Tugas Inspektorat Untuk Memeriksa

SIDIKPOST | Kota Tangerang- Moch Tranggono Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten menanggapi terkait konfirmasi awak media tentang Dugaan bagi-bagi proyek jalan lingkungan (Penunjukan Langsung) kepada anggota DPRD Propinsi Banten melalui Dinas Perkim Provinsi Banten DI Kota Tangerang

Menurut Moch Tranggono dirinya akan meninjak lanjuti dengan menugaskan tim inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa hal tersebut

” Terima kasih informasinya , dan saya akan tindak lanjuti dengan menugaskan tim insspektorat provinsi untuk melakukan pemeriksaan terkait kondisi tersebut, ” ucap Tranggono

Sebelumnya , Bije pengamat perkotaan mengatakan Dinas Perkim Banten diduga juga sudah menyalahgunakan wewenangnya karena telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan lingkungan di Kota Tangerang yang diduga dibagikan kepada oknum Anggota DPRD Banten

selain itu juga , menurutnya bahwa Perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan selama ini oleh Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum , baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan, Pemerintahan Propinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil Pemerintah Pusat seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah-wilayah otonom didaerah bukan malah mengambil hak-hak otonomi di tingkat dua.


Bije menambahkan jika Propinsi Banten mempunyai anggaran yang berkecukupan maka kewajiban Propinsi adalalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin , Jalan Imam Bonjol dan Jalan KH Hasyim Ashari serta memberikan dana bantuan berbentuk bantuan Gubernur kepada kabupaten kota.


“Pekerjaan itu telah melanggar Tata Kelola pemerintahan yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yg tidak sesuai dengan peruntukanya, bahkan kami menganggap Dinas Perkim Proplvinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan Pemda Kota Tangerang yg telah ditetapkan dalam sebuah perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang,” katanya.

Bije pun menghimbau kepada Kementrian Dalam Negeri, untuk dapat memantau dan meneliti APBD Propinsi Banten, guna meminimalisir dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di Propinsi Banten, bahkan jika memungkinkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian segera mengevaluasi kinerja PJ Gubernur Banten Al Muktabar.

( SDP )

Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait KDRT

SIDIKPOST | Jakarta – Polda Metro Jaya memperkirakan suami Lesti Kejora (Rizky Billar) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara terkait dugan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, penyanyi (Lesti Kejora) melalui pengacaranya melaporkan menjadi korban KDRT suaminya, kepada Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) menyebutkan, ancaman hukum yang diterapkan pada terlapor (Rizky Billar) adalah Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologism hingga penelantaran.

Kekerasan fisik terbagi dalam tiga jenis, yaitu yang menyebabkan luka ringan, luka berat kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

“Perbuatan ada tiga bentuk,” tambahnya.

Yang pertama menyebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara, denda maksimal Rp 15 juta.

Kekerasan terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 202Z pukul 01.50 WIB dini hari. Kekerasan yang dialami Lesti Kejora tersebut terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut, di wilayah Cilandak Jakarta Selatan.

“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik,” pungkasnya.

( AINI )

Polisi : Tidak Ada Pelat Nomor Diistimewakan Saat Operasi Zebra 2022

SIDIKPOST | Jakarta – Polisi menggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Polda se-Indonesia mulai besok Senin (03/10/2022). Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan dalam operasi tersebut. Operasi Zebra 2022 dilaksanakan meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui penindakan secara ETLE maupun tilang konvensional.

Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Latif Usman) mengatakan, pengendara yang melanggar Operasi Zebra 2022 baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya bakal ditindak tanpa pandang bulu. Operasi Zebra 2022 tidak menyasar pada pelat tertentu dan tidak dilakukan secara menetap lokasinya.

“Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan, semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak stationer seperti dulu. Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata akan kita tindak,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya. Jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik.

“Kalau kena tilang ETLE ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual atau tilang manual upaya terakhir selain teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata tetap kita tindak secara manual,” tukasnya.

Pihaknya mengerahkan 3.000 personel gabungan dalam Operasi Zebra 2022 yang digelar mulai 3-16 Oktober 2022. Adapun jenis pelanggaran yang dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

( AWY E )

Perampokan Toko Emas Di BSD, Polisi Sebut Ada Sidik Jari Tercecer

SIDIKPOST | Tangerang Selatan , Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatah menangkap komplotan perampok toko emas di salah satu pusat perbelanjaan BSD Serpong. Para pelaku yang diamankan di antaranya berinisial (S), (TH), (MK) dan (H).

“Perlu diketahui bahwa kita dapat identifikasi pelaku ini, itu dari adanya sidik jari yang kita temukan dan itu sempat tercecer,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Sarly Sollu).

Menurutnya, sidik jari tersebut ditemukan pada scotlight di motor bernopol palsu B 3164 BNZ. Sidik jari juga ditemukan ada pada korek api di kantung jaket tersangka (TH).

“Kemudian sidik jari yang ada di selongsong peluru yang kita amankan yang berada di lokasi kejadian di toko Sinar Mas, kita rangkum sedemikian rupa,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari temuan sejumlah bekas sidik jari polisi melakukan analisis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, identitas sidik jari tersebut diketahui pemilik kendaraan berinisial S alias SU (37).

“Kita susun sidik jari tersebut sehingga keluarlah satu rumus sidik jari yang begitu utuh. Sehingga keluarlah satu identitas nama berinisial (S), pemilik motor Megapro yang kita amankan ini,” sambungnya.

Dari keterangannya, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya di sejumlah lokasi di antaranya Bogor, Jawa Barat, Grobogan, Jawa Tengah dan Benda, Kabupaten Tangerang.

“Tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang Pelaku yang terlibat dalam kejadian pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” tandasnya.

( RAHMAN )

Duka Cita Mendalam, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan !

SIDIKPOST | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya peristiwa di stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan suporter Arema meninggal dunia.

“Innalillahi wa Innaillahi rajiun, Innalillahi wa Innaillahi rajiun, Innalillahi wa Innaillahi rajiun. Tentunya pertama, mewakili Pemerintah, Presiden dan institusi Polri, kami menyampaikan duka cita yang sangat mendalam terhadap meninggalnya saudara-saudara kita, teman-teman sahabat suporter dari Arema karena insiden yang terjadi tadi malam saat selesai rangkaian kegiatan pertandingan antara Persebaya dan Arema,” kata Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menegaskan bahwa, Polri akan menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan terjadinya peristiwa tersebut. Sigit menekankan, timnya telah dikerahkan untuk mengusut tuntas terkait dengan proses penyelenggaraan, pengamanan sekaligus melakukan investigasi terkait dengan hal itu.

“Saat ini saya telah mengajak tim dari Mabes Polri terdiri dari Bareskrim, Propam, Sops, Pusdokes, Inafis, Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah terkait pendalaman terhadap investigasi yang kami lakukan,” ujar Sigit.

Sigit pun memaparkan bahwa, tim DVI langsung melakukan proses identifikasi terhadap seluruh masyarakat yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Untuk saat ini, kata Sigit, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan kab/kota, jumlah korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut sekarang berjumlah 125.

“Saat ini data terakhir hasil pengecekan verifikasi Dinkes jumlahnya 125, tadi 129, karena ada tercatat ganda. Kemudian tentunya kami lakukan langkah-langkah lanjutan dengan tim DVI kemudian tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas dan nanti hasilnya kita sampikan ke seluruh masyarakat,” papar Sigit.

Sigit menyebut, kepolisian akan melakukan pengumpulan data, fakta dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara atau stadion. Hal itu merupakan gerak cepat aparat dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Yang jelas kami serius dan usut tuntas tentunya. Kedepan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan yang akan didiskusikan, akan menjadi acuan dalam proses pengamanan,” tutup Sigit.

( VIKALASARI )

Lesti Kejora Alami Luka Memar Usai Dibanting Rizky Billar di Kamar Mandi

SIDIKPOST | Jakarta – Dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan (Rizky Billar) suami dari Lesti Kejora, mengalami sejumlah luka memar. Adapun Lesti Kejora dicekik sampai dibanting oleh suaminya.

“Tangan kanan, dan kiri leher serta tubuhnya merasa sakit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).

Menurut data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, luka memar tersebut diperoleh Lesti Kejora lantaran Rizky Billar mendorong serta membantingnya ke kasur. Selanjutnya, Rizky Billar juga mencekiknya dan membantingnya di kamar mandi.

Menurut laporan pihak kepolisian, kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar ini terjadi berulang kali, hingga Lesti Kejora alami luka lebam. Namun demikian untuk memastikan lukanya di mana saja, Lesti pun divisium. Polisi masih menunggu hasilnya rampung.

“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7,” terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Nurma Dewi

( AINI )