Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Kukar Bersama TNI Sosialisasikan Protokol Kesehatan

SIDIKPOST| KUKAR – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Muara Wis melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan dan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, Pada Rabu (23/09/2020).

Hadir dalam Giat Penegakan Yustisi tersebut Personil Koramil Kota Bangun ( yang saat ini juga masih membawahi Kec. Muara Wis ) dan Stap Kec. Muara Wis Kab. Kukar

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Wis IPTU Warsidi menyampaikan ” Giat ini dilaksanakan dengan memberikan himbauan Protokol Kesehatan dan pembagian Masker, agar mereka menyadari akan Pentingnya penggunaan Masker ditempat Umum”

” Kesehatan tidak dapat dibeli, oleh sebab itu masyarakat harus menyadari lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkasnya. ,( Humas/Red).

Kemendagri Ajak Bakal Calon Kepala Daerah, Parpol dan Tim Sukses Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020

SIDIKPOST| Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik penyelenggara maupun pasangan calon (paslon) kepala daerah, partai politik (parpol), dan seluruh pendukung yang telah menaati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada tahapan penetapan paslon kemarin, (23/09/2020) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

“Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon kemarin. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini,” ujar Benni pada Kamis, (24/09/2020) di Jakarta.

Benni berharap, hal positif tersebut dapat dipertahankan dan dijalankan dengan konsisten pada tahapan-tahapan berikutnya. “Kami berharap hal-hal yang sudah baik ini dapat dijalankan secara konsisten. Kita semua tentu ingin mewujudkan Pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari Covid-19,” imbuh Benni.

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengajak seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah, tim sukses serta simpatisan untuk menggelorakan dan melaksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020.

“Mari kita gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (24/09/2020).

Tak lupa, Bahtiar mengajak para calon kepala daerah untuk memberi teladan kepada masyarakat. “Sebagai calon pemimpin daerah mari kita menjadi contoh teladan bagi warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Bahtiar.

Menyoal revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asy’ari, KPU telah merampungkan revisi PKPU. Salah satu materi yang direvisi yaitu terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnya.

Bahtiar menjelaskan, revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) pada saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU, yakni pada Pasal 55 berbunyi;
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dihadiri oleh:

  1. Pasangan Calon;
  2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
  3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan
  4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
    b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan
    c. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Revisi pada Pasal 88B yakni;
(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan/atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan; atau
b. apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.
(4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi.( Red).

Kabag Ops Polres Kukar Pimpin Pengamanan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

SIDIKPOST| KUKAR – Personil Polres Kukar dan BKO Brimob melaksanakan apel persiapan pengamanan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Mako Polres Kukar, Rabu (23/9/2020)

Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto dengan menerjunkan Ratusan personil gabungan Polres, Kodim 0906/Tgr, Satpol PP dan Dishub.

Proses penetapan pasangan calon akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan sehingga tahaoan Pilkada 2020 tetap bisa berjalan dan Covid 19 bisa diputus mata rantainya.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kabag Ops Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto menyampaikan dalam tahapan Pillkada sesuai peraturan, komitmen bersama, pakta integritas dan Maklumat Kapolri tidak ada pengerahan massa dan jumlah undangan yang hadir terbatas.

Kabag Ops berharap dalam pelaksanalan penetapan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan kondusif sehingga menghasilkan Pilkada 2020 yang aman, damai, dan sehat. ( Humas / Red)

Putus Rantai penyebaran Virus Corona, Tiga Pilar Krukut Taman Sari Gelar Operasi Yustisi

SIDIKPOST| Jakarta, perkembangan kasus Corona Virus Desease (Covid-19) yang terjadi di Indonesia, khususnya di Jakarta ini belum ada penurun, bahkan terus mengalami penambahan yang cukup signifikan

Hingga kini gubernur DKI Jakarta Bapak Anis Baswedan memaksa harus memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Sesuai PSBB kedua yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta ini melibatkan semua stakeholder untuk membantu memulihkan kondisi yang terjadi saat ini.

Seperti yang dilakukan oleh Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat melaksanakan kegiatan ops yustisi tentang penerapan protokol kesehatan secara Mobile di wilayah pada Rabu, 23/09 /2020

Bhabinkamtibmas Kel Krukut Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Dedi mengatakan Kegiatan Operasi Stasioner ini dilaksanakan pada satu tempat ke tempat yang lain berlokasi di Jl. Krukut Pasar RW 02 Kel. Krukut Tamansari Jakarta Barat.

Giat tersebut melibatkan anggota personil, diantaranya, Kel. 3 Personil, TNI 1 Personil, Polri 1 Personil, Satpol PP 6 Personil, Tomas1 Personil, LMK 1 Personil dan FKDM 1 Personil.

Menurutnya dari laporan hasil dilapangan masih saja ditemukan masyarajat yang melanggar protokol kesehatan ini, dengan rincian, 2 (dua) orang mendapatkan teguran dan 10 (sepuluh) orang mendapatkan sanksi sosial. ( Humas / Red).

Menteri PPN Tanggapi Perkembangan Food Estate Sebagai Penguat Ketahanan Pangan Nasional

SIDIKPOST| Saat ini pemerintah sedang mengembangkan food estate (lumbung pangan) di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan akan dikembangkan di beberapa daerah lain, untuk memperkuat cadangan pangan nasional. Pembahasan food estate ini menjadi tema Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pagi ini, Rabu 23 September 2020 via video konferensi, yang turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Pandemi Covid-19 telah membuat seluruh negara di dunia mengambil langkah antisipasi untuk masalah krisis pangan. Dalam Ratas ini Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan rumusan rencana induk lumbung pangan sebagai upaya pencegahan krisis pangan nasional.

“Perumusan master plan ini penting sekali sehingga keseluruhan dari berbagai aspek itu bisa dilihat dan bisa segera diselesaikan baik untuk yang di daerah irigasi di Kalimantan Tengah seluas 148 ribu hektare, ini yang dipakai untuk tanam padi, juga lahan yang di luar nonirigasi seluas 622 ribu hektare yang ini akan dikembangkan untuk tanaman singkong, jagung, peternakan, dan lainnya,” ujarnya.

Presiden juga meminta agar pengembangan lumbung pangan baru ini turut disertai dengan kalkulasi matang soal pengelolaannya. Selain itu, pembiayaan dan model bisnis bagi pengelolaan lumbung pangan juga harus segera terbentuk.

“Siapa yang akan mengelola, tanaman apa yang akan dikembangkan, kemudian teknologi apa yang akan dipergunakan harus betul-betul lewat data science lapangan sehingga benar-benar tanaman yang ingin kita tanam itu betul-betul sesuai,” tuturnya.

Menurut Menteri Suharso, pengembangan food estate merupakan bagian sistem pangan nasional berkelanjutan, terutama melalui penguatan cadangan pangan.

“Sistem pangan nasional memiliki kerangka kerja seperti produksi domestik berkelanjutan, pengembangan industrialisasi pangan lokal, stabilitas akses pangan, penguatan korporasi petani dan distribusi pangan, serta bantuan bangan untuk rumah tangga rawan pangan,” ujar Menteri mengikuti Ratas.

Food estate dibuat dalam rangka maempekuat cadangan pangan pemerintah melalui pengembangan lumbung pangan di luar Jawa. Penguatan cadangan pangan pemerintah melalui food estate akan dibagi menjadi dua skema yakni skema non-militer dan skema militer.

“Pada skema non militer, sumber lahan berasal dari petani atau kelompok tani dan dikelola oleh petani atau kelompok tani dan investor. Sedangkan untuk skema militer, sumber lahan berasal dari pelepasan kawasan hutan dan dikelola melalui pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis (BCLS) dan Kementerian Pertahanan,” ungkap Menteri.

Ditinjau dari kerangka regulasi, pengembangan food estate mendukung penerapan tiga undang-undang yang terkait dengan pengembangan sektor pertanian, antara lain UU 41/2009 tentang LP2B pada pasal 46 yang mengamanatkan bahwa penyediaan lahan pertanian pangan pengganti dapat dilakukan dengan pembukaan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, UU 22/2019 pasal 3 yang mengamanatkan sistem budidaya yang diterapkan sesuai dengan prinsip pertanian konservasi.

Selanjutnya UU 18/2020 tentang pangan, dimana hasil produksi dari food estate tersebut merupakan cadangan pangan nasional yang berkontribusi terhadap pencapaiakn ketahanan pangan nasional.

Dari dasar kerangka regulasi tersebut, melahirkan tiga strategi utama pengembangan food estate antara lain: 1) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pangan nasional; 2) pengembangan usaha tani terpadu dengan pendekatan korporasi, pertanian presisi (digital) yang berbasis konservasi dan berkelanjutan; 3) aktivitas terpadu lintas sektor dan hulu-hilir (infrastuktur irigasi, sumber air), pertanian, perkebunan, hortikultura, peternakan, perikanan, pengolahan hasil, pasar dan termasuk upaya rehabilitasi gambut).

Menurut perhitungan awal Bappenas, pada tahap I (2020 – 2022) diperkirakan food estate mampu menghasilkan tambahan produksi beras sebesar 78 ribu ton beras pada 2020 (30 ribu ha sawah) dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 60.000 orang,

“Sementara pada tahun 2021-2022 penambahan produksi beras dari food estate diperkirakan sebesar 308 ribu ton beras dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 268.000 orang (118.000 ribu ha sawah),” kata Menteri.

“Dengan kondisi tersebut kami optimis food estate merupakan langkah jitu memperkuat ketahanan pangan nasional,” tambah Menteri.

Ditinggal Tugas Ke Papua, Kapolda Banten dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Rumah Anggota Brimob

SIDIKPOST| Pandeglang- Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar bersama Ketua Bhayangkari Daerah Banten Ny. Ufik Fiandar silaturahmi dan memberikan empati perhatian kekediaman Ny. Riska Asep istri dari Bharatu Asep Amaludin anggota Brimob Bawah Kendali Operasi (BKO) dalam Satgas Nemangkawi Ke Papua untuk mewaspadai Gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Rabu (23/9/2020)

Bharatu Asep Amaludin yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi Berangkat tanggal 16 November 2019 hingga tanggal 31 desember 2020 meninggalkan istrinya setelah 2 bulan pernikahan dan mengandung anak pertamanya karena harus berdinas ke Papua mengamankan papua dari Gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Ny. Riska Asep memiliki anak berusia 2 bulan, harus berjuang sendiri saat hamil dan melahirkan tanpa sosok seorang ayah yang sedang berjuang bertugas di Papua.
Saat kapolda banten Irjen Pol Drs. Fiandar berkunjung kerumah Ny. Riska Asep, fiandar memberikan support dan semangat kepada istri dari Bharatu Asep Amaludin yang sedang bertugas di papua

“hari ini saya bersama istri silaturahmi memberikan empati kepada Ny. Riska Asep Kuatkan hati dan pikiran, selalu menjadi penyemangat kepada suami sehingga suami selalu bersemangat dalam bertugas,” ujar fiandar

Dalam kunjungannya , Fiandar bersama istri juga memberikan bingkisan bantuan kepada Ny. Riska Asep dan keluarga.

“Negara memanggil untuk melaksanakan tugas kemanusiaan dan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua supaya tetap kondusif, semoga personel Brimob Polda Banten dan semua yang bertugas dapat menjalankan tugas BKOnya dengan baik dan semuanya kembali ke daerah ini dalam kondisi selamat,” ujar fiandar.

Sementara itu Ny. Riska Asep istri dari Bharatu Asep Amaludin menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian kapolda banten terhadap keluarganya.

“Terimakasih Pak Kapolda Banten atas bentuk empati perhatiannya bapak sudah repot-repot datang kerumah saya memberikan support semangat dan bingkisan kepada saya, dengan kehadiran bapak-bapak saya meras tidak sendiri sekalipun suami saya sedang bertugas ke luar kota.” Ujar Riska (Bidhumas)

Disiplinkan Masyarakat, Polresta Tangerang Siapkan Covid-19 Hunter

SIDIKPOST| Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, Polresta Tangerang Polda Banten sudah membentuk tim Covid-19 Hunter. Kata Ade, tim Covid-19 Hunter dibentuk oleh satuan kepolisian di seluruh Indonesia.

“Covid-19 Hunter untuk menertibkan atau mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta upaya lainnya,” kata Ade, Selasa (22/9/2020).

Ade menambahkan, pembentukan tim Covid-19 Hunter bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan adaptasi kebiasaan baru yaitu protokol kesehatan. Pada prinsipnya, kata Ade, tim Covid-19 Hunter dibentuk untuk melindungi masyarakat dan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ade juga menyampaikan, pada praktiknya, tim Covid-19 Hunter bekerja dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Selain itu, Ade juga menyatakan bahwa kian hari, kesadaran masyarakat terus meningkat.

“Dan setiap hari pun kami bersama Pemkab Tangerang dan Kodim Tigaraksa melaksanakan Operasi Yustisi. Terlihat ada penurunan jumlah pelanggar,” tandas Ade. ( Humas /Red).

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Pelaku Praktek Kecantikan Ilegal

SIDIKPOST| KOTA SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap praktek kesehatan ilegal di perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I blok D4 no.26 Rt 006, Rw 011 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/09/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam Press Conference mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku praktek kecantikan ilegal.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan pendalaman terkait kegiatan tersebut. Tim kami berhasil menemukan barang bukti obat-obatan dan vitamin yang digunakan untuk perawatan kecantikan, alat medis dan HP merk Vivo. Dan pada saat itu tim mendapati NON (25) sedang melakukan tindakan medis kepada salah seorang pasien dengan inisial EM yaitu dengan cara menginfus ,” kata Susatyo.

Susatyo juga mengatakan bahwa tersangka NON berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang.

“Tersangka NON tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucap Susatyo.

Susatyo kembali menjelaskan bahwa modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu secara langsung door to door, maupun melalui media sosial (instagram).

“Tersangka menawarkan paket kecantikan untuk wanita ini secara langsung door to door, maupun melalui media sosial (instagram) dengan nama akun whitening original serang dengan followers mencapai 3.744. Dan aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2018,” terang Susatyo.

Susatyo menambahkan, tak hanya melakukan praktek ilegal saja, namun ketika tim Satresnarkoba menggeledah rumah tersangka yang juga menjadi tempat prakteknya tim menemukan barang bukti obat keras.

“Ketika melakukan penggeledahan, tim menemukan 2 jenis obat psikotropika yang disimpan dibawah kasur. Obat-obatan tersebut adalah Alprazolam kemudian riklona. Ini termasuk kedalam obat keras dan psikotropika dan sesuai ketentuan dari peraturan Kemenkes tidak boleh sembarangan atau disalahgunakan. Dan menurut kesaksian tersangka obat tersebut digunakan untuk penenang,” jelas Susatyo.

Dalam prakteknya, tersangka NON kepada calon pasiennya menawarkan tarif jasanya1 paket sekitar Rp. 1 juta – Rp. 2 juta dengan keuntungan Rp. 300.000 per pasien diluar biaya obat-obatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Terakhir Susatyo menghimbau kepada semua masyarakat, “di tengah masa pandemi ini agar lebih waspada, semua kegiatan terlebih tindakan medis untuk memilih tempat yang benar. Ada Puskesmas, ada rumah sakit dan sebagainya ataupun poliklinik yang sudah berizin.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. (Bidhumas)

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 125 Beri Layanan Kesehatan Warga di Kampung Kondo

SIDIKPOST| (Merauke).  Selalu peduli dan berusaha meningkatkan kualitas kesehatan warga perbatasan, Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa yang berada di bawah Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 174/ATW berikan pelayanan kesehatan kepada warga perbatasan tepatnya di Kampung Kondo, Distrik Naukenjerai, Kab. Merauke, Papua, Rabu (23/9/2020).

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, lima orang personel Satgas dari Pos Kondo dipimpin Danpos Letda Inf Purwanta berkeliling kampung dan memberikan layanan kesehatan bagi warga Kampung Kondo.

Lebih lanjut dikatakan, layanan kesehatan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun. “Ikhlas dan semata-mata hanya untuk membantu mengatasi kesulitan warga khususnya masalah kesehatan di wilayah perbatasan,” ucapnya.

Dansatgas berharap kehadiran Satgas dapat membantu Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke pelosok wilayah perbatasan RI-PNG. “Aksi sosial seperti ini juga sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan antara Satgas dengan warga,” ujarnya.

Pelayanan kesehatan yang diberikan Satgas mendapat respon positif dari warga kampung Kondo. Nicolaus Kayab Sangra (55 th) warga Kondo sekaligus Kepala Adat Kanum menuturkan sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. “Kadang ada sebagian warga yang enggan untuk berobat, tetapi dengan adanya pelayanan kesehatan keliling seperti ini, masyarakat menjadi semangat untuk berobat,” katanya.

“Terima kasih atas kepedulian Satgas sudah memberikan pelayanan kesehatan kepada kami. Kiranya Tuhan senantiasa menyertai dan memberkati bapak TNI,” ucapnya.

Autentikasi : Papen Satgas Yonif 125/Simbisa, Lettu Chk Juspindeli Girsang

Pemerintah Desa Kampung Melayu Timur Salurkan 852 KK Penerima BST Tahap 6

SIDIKPOST| H Jamaludin Kepala Desa Kampung Melayu Timur Didampingi Oleh Sri Ropiati Sekdes Kampung Melayu Timur.

Beserta Nasrudin Dewa Kasi Kesra Dan Aceng Jaya Atmaja Ketua BPD Desa Kampung Melayu Timur.

Brigadir M Anang Ilmi Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu Timur (Polsek Teluknaga), Serda Triyono Babinsa Desa Kampung Melayu Timur (Koramil 01/Teluknaga).

Pemerintah Desa Kampung Melayu Timur ,Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Dan Penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai) Tahap 6 Sebesar Rp 300.000,-Dengan Jumlah 852 KK.

Pelaksanaan Kegiatan Tersebut Bertempat Di (SDN Kampung Melayu V) Desa Kp Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.(23/09/20)

Pelaksanaan Acara Kegiatan BST (Bantuan Sosial Tunai) Tahap 6 Sebesar Rp 300.000.,Dengan Jumlah 852 KK.

Dihadiri Oleh H Jamaludin Kepala Desa Kampung Melayu Timur, Sri Ropiati Sekdes Kampung Melayu Timur.

Brigadir M Anang Ilmi Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu Timur (Polsek Teluknaga), Serda Triyono Babinsa Desa Kampung Melayu Timur (Koramil 01/Teluknaga).

Turut Hadir Nasrudin Dewa Kasi Kesra, Soma Kasi Perencanaan, Aceng Jaya Atmaja Ketua BPD Desa Kampung Melayu Timur ,A Wayupi.S.KOM.,Kaur TU Dan Umum.

Beserta M Nurdin.ST.,Kasi Pelayanan Beserta Acing Kusnadi ,Dedi ,Ayang ,Yadi ,Matsuri ,Firman ,Hartono Maman Staf Desa Kampung Melayu Timur.

Turut Hadir M Yosi , Sapari , Sugeng (3 Petugas Kantor Pos Tangerang) Dan 852 KK Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) Tahap 6 Di SDN Kampung Melayu V.

Serda Triyono Babinsa Desa Kampung Melayu Timur (Koramil 01/Teluknaga) Menyampaikan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Warga Masyarakat Penerima BST Tahap 6 Di SDN Kampung Melayu V.

Agar Melaksanakan Gerakan 3 M (Memakai Masker ,Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak). Kemudian Patuhi Semua Himbauan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Untuk Kebaikan Kita Bersama.

H Jamaludin.,Kepala Desa Kampung Melayu Timur ,Mengatakan Kepada Warga Masyarakat Desa Kampung Melayu Timur. Agar Pada Saat Pelaksanaan Acara Penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai) Tahap 6 Di SDN Kampung Melayu V.

Dirinya Menyampaikan Pesan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Warga Masyarakat Desa Kampung Melayu Timur.

Agar Mematuhi Protokol Kesehatan Dan Melaksanakan Gerakan 3 M (Memakai Masker ,Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak).

Kemudian Patuhi Semua Himbauan Yang Telah Diberikan Oleh Pemerintah Untuk Kebaikan Kita Bersama. Dan Mari Kita Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19.

” Saya Sebagai Kepala Desa Kampung Melayu Timur Berharap, Semoga Dengan Adanya Pelaksanaan Acara Kegiatan Penyaluran BST (Bantuan Sosial Tunai) Tahap 6 Sebesar Rp 300.000,- Untuk Diberikan Kepada Warga Penerima Sebanyak 852 KK ,Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Warga Masyarakat Di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga, Ucap H Jamaludin Kepala Desa Kampung Melayu Timur “.

Kendy

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Lounching Team Khusus Penindakan Berbasis Ojek Online

SIDIKPOST| Bandara Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan pembentukan Team khusus penindak pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 berbasis Ojek Online di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (23/09/2020)

 Launching pembentukan team khusus penindakan pelanggar Protokol Kesehatan COVID19 bertujuan untuk memperketat dalam penanganan COVID19 untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, pembentukan Team Khusus Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kombata Satgas COVID-19 berbasis Online Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertebal dan memperketat Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Agar masyarakat dengan terbentuknya satgas ini semakin taat dengan protokol kesehatan,” ucap Kombes Adi.

Sasarannya tentunya perorangan yang tidak pakai masker, kemudian kelompok yang kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menjaga jarak dan sebagainya.

“Kalau selama ini tim yang sudah ada di lapangan bergerak stasioner melakukan razia. tim ini nanti sifatnya mobile terus, menemukan pelanggaran di lapangan kita lakukan tindakan sama,” katanya. ( Humas /Red).

Kapolres Metro Jakarta Barat bersama Dandim 0503 JB Melepas Team Khusus Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

SIDIKPOST| Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, S.Ik dan Dandim 0503 JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P memimpin kegiatan satgas pencegahan Covid19 di Mako Polres Metro Jakarta Barat Jl s Parman Slipi Jakarta Barat, Rabu, 23/09/2020.

Kegiatan ini diikuti puluhan personel dari berbagai elemen diantaranya TNI-Polri, Satpol PP, dan dari Perwakilan komunitas Ojek Online

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa pada hari ini kami dari tiga pilar Jakarta barat melepas team khusus penegak disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

” Jadi kita sama-sama disini bersama tiga pilar Jakarta Barat dan Komunitas ojek online bersama sama untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan ” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru

Dirinya juga mengajak kepada komunitas ojek online untuk bersama-sama mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan mereka membantu secara sukarela

Kita disini mengetahui bahwa komunitas ojek online ini memiliki anggota yang cukup banyak tersebar oleh karena itu kami merangkul mereka untuk lebih efektif mengingatkan satu sama lain dalam memberikan edukasi kepada masyarakat

Dimana satgas ini akan melaksanakan patroli Mobile selama 1×24 jam di wilayah Jakarta Barat

” jadi kami disini membagi ke dalam 2 kegiatan yaitu secara mobile dan stasioner ” ujarnya

Audie juga menjelaskan bahwa dijakarta barat ada 25 titik stasioner yang memang kami khusus kan menjaga sampai tengah malam

Saat ini kami melepas satgas penanganan Covid-19 secara Mobile dimana satgas tersebut akan melaksanakan kegiatan secara Mobile sekaligus memantau perkembangan dan informasi dari masyarakat tentang kerumunan maupun para pelanggar protokol kesehatan tutupnya. ( Humas /Red).