Pemkot Tangerang Salurkan Dana BST 6,2 Miliar

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai upaya pengendalian inflasi daerah serta membantu meringankan beban masyarakat.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meninjau langsung proses pendistribusian BST dengan dana yang bersumber dari dana APBD Kota Tangerang.

“Anggaran yang disiapkan sebesar 6,2 Miliar rupiah,” ungkap Wali Kota saat meninjau penyaluran BST di Transmart Tangerang, Kamis (20/10).

“Semoga masyarakat bisa tetap beraktivitas dengan baik,” sambungnya.

Arief menerangkan penerima BST ini merupakan warga yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Banten. 

“Warga yang mendapatkan BST ini sebanyak 10.414 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” 

“Rata – rata penerimanya DTKS keluarga prasejahtera,  ada juga yang pengemudi angkutan umum dan Ojol,” tutur Wali Kota.

Salah satu penerima BST Siswanto (45) menjelaskan  dirinya mengaku BST ini sangat berguna terlebih imbas kenaikan harga BBM, khususnya bagi dirinya yang sehari – hari berprofesi sebagai pengemudi transportasi ojek daring.

“Ditambah anak sekolah juga sudah mulai aktif, alhamdulillah ada tambahan buat anak sekolah,” tutur Siswanto.

Tak hanya itu, Siswanto juga menjelaskan proses pencairan dana bantuan sosial dengan nominal Rp. 300.000 untuk dua tahap dari Pemkot Tangerang terbilang mudah dan cepat tanpa menemui kendala dalam proses pencairan bantuan.

“Syarat pengambilan juga mudah, hanya KTP dan KK,” pungkasnya.

( ARDHI )

Pemkot Raih Penghargaan Terbanyak di Hari Kesehatan Nasional Provinsi Banten

SIDIKPOST | Kab Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang memborong 12 penghargaan dalam acara Kemah Bakti Kesehatan Tahun 2022 dan Gebyar Hari Kesehatan Nasional Ke-58 Provinsi Banten yang berlangsung di Bumi Perkemahan Lebak Wangi, Kota Serang, Kamis (20/10).

Raihan 12 penghargaan di bidang kesehatan tingkat Provinsi Banten ini sekaligus mencatatkan nama Kota Tangerang sebagai kota dengan torehan prestasi terbanyak di momen peringatan Hari Kesehatan Nasional 2022.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan kebanggaannya atas capaian luar biasa yang ditorehkan oleh Pemerintah Kota Tangerang di bidang kesehatan.

“Ini semua tidak mungkin bisa dicapai tanpa ada peran serta dan kerjasama dari semua pihak,” terang Wali Kota.

Walaupun meraih banyak penghargaan, sambung Arief, Pemkot Tangerang akan tetap meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di berbagai bidang, bukan hanya di bidang kesehatan saja.

“Apa yang kurang akan kami evaluasi dan kami tingkatkan kualitasnya,” tegasnya dalam acara yang turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

Untuk diketahui, adapun 12 penghargaan yang diraih oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam kesempatan tersebut antara lain, Capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi Banten (Swasti Saba Wistara), Prevalensi Stunting Terendah (SSGI 2021), Capaian Terbaik Angka Kematian Ibu Paling Rendah, Capaian Tertinggi Vaksinasi Covid-19, Inovasi Terbaik Penyebarluasan Informasi, Capaian Terbaik SPM Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Capaian Terbaik Penemuan dan Pengobatan HIV, Capaian Terbaik Target Non Polio Acute Flacid Paralisis (NPAFP) Rate dan Discarded Campak Rubella, Capaian Terbaik program Indonesia Sehat Melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Capaian Terbaik Program Kesehatan Kerja dan Olahraga dan Pengelolaan Instalasi Farmasi Terbaik.

( Sopian )

Sebentar lagi, Job Fair Pemkab Tangerang Siap Serap 600 Lowongan Kerja

SIDIKPOST | Kab Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka job fair mini selama tiga hari. Bursa kerja skala kecil ini siap menyerap sebanyak 600 lowongan pekerjaan. Job Fair Mini tersebut adalah pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi lowongan kerja yang digelar di Gedung Serba Guna Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kamis (20/10/22). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, Job Fair Mini ini dimulai dari tanggal 20-22 Oktober. Layanan ini menyediakan kurang lebih 600 lowongan kerja untuk lulusan SMP, SMA/SMK hingga lulusan S1. 

“Job Fair Mini ini dibuka untuk umum dan gratis tanpa dipungut biaya apapun, ada ratusan lowongan kerja yang tersedia dari 11 perusahaan. Tak hanya itu, tersedia berbagai formasi atau posisi lowongan kerja. Mulai dari staff, marketing, admin, operator, store crew, dan lain sebagainya,” ucapnya kepada Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Ia juga mengatakan, Job Fair Mini ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, ia juga mengajak masyarakat di Kabupaten Tangerang khususnya para pencari kerja untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Kami harap ini menjadi angin segar bagi pencari kerja di Kabupaten Tangerang, mari manfaatkan momentum ini sebaik-baiknya untuk memperoleh pekerjaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelum anda pergi untuk mengikuti Job Fair Mini ini, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Yakni harus memiliki akun SIAPKERJA yang dapat didaftarkan melalui website siapkerja.tangerangkab.go.id.

Selain itu, para pencari kerja juga harus memiliki akun AK-1 yang kini bisa dibuat secara online. Untuk tutorial pembuatan akun AK-1 silahkan klik tautan berikut https://youtu.be/kMqvNxy08H4

“Pesan kami, siapkan diri dengan matang, perlihatkan kemampuan terbaik kala melalui setiap sesinya, termasuk sesi wawancara, karena itulah yang menjadi penentu layak tidaknya mendapatkan pekerjaan,” pesan Rudi.

( HENDRIKUS )

Bupati Zaki Terima Piagam WTP Ke-14 dari Kementerian Keuangan RI

SIDIKPOST | kab Tangerang,–Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima piagam penghargaan dari Kementerian Keuangan RI atas perolehan prestasi WTP yang ke-14 kali secara berturut-turut. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang, di Ruang Rapat Wareng Lt. 3 Gd. Kantor Bupati Tangerang, Kamis, (20/10/22).

Bupati Zaki mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan penyempurnaan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Penghargaan ini menjadi suatu motivasi dan semangat untuk terus menyempurnakan diri tata kelola keuangan Pemkab. Tangerang. Kami  ucapkan terima kasih kepada KPPN dan juga BPK RI yang terus memberikan bimbingan, arahan dan juga evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tangerang selama ini,” ungkap Bupati Zaki.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah, para asisten, seluruh jajaran OPD dan para camat yang telah bekerja keras, serta berkolaborasi dan bersinergi terutama dalam rangka memperkuat dan menyempurnakan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 
“Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang terus mendukung dan mendoakan seluruh program-program di Kabupaten Tangerang berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya

Adi Nugroho selaku Kepala KPPN Tangerang mengungkapkan Kementerian Keuangan RI dalam hal ini KPPN Tangerang mengucapkan selamat kepada Kabupaten Tangerang yang menerima predikat opini WTP atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ke-14. Menurut Adi capaian ini merupakan hal yang luar biasa dan membanggakan.

“kami berharap nanti selanjutnya akan mendapatkan WTP yang ke-15 kali sehingga akan mendapatkan plakat gold dari Menteri Keuangan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas usaha yang luar biasa atas kinerja keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang beserta seluruh jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.

( SAIPUL BAHRI )

Ini Tanggapan JPU, Terkait  Eksepsi Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf Bahwa Dakwaan Bertentangan Dengan KUHAP

SIDIKPOST | Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf pada Kamis 20 Oktober 2022, maka Penuntut Umum akan memberikan tanggapan yang dapat dijelaskan secara singkat, Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum menolak semua isi Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Penuntut Umum dalam pendapat Penuntut Umum atas Keberatan yang diajukan Terdakwa.

Hal Itu di sampaikan Oleh Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui rilis tertulisnya, Kamis ( 20/10/2022)

Lanjut Ketut Sumedana, Tujuan pendapat Penuntut Umum ini merupakan perwujudan dari asas fair trial guna meluruskan dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan Surat Dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang berakibat surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“ Melalui kesempatan kali ini, Penuntut Umum yang melakukan penuntutan dan membuat surat dakwaan akan meluruskan maksud penuntutan perkara a quo dilakukan dan maksud surat dakwaan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesesatan berfikir (misleading) atau menghidarkan dalil-dalil penyesatan kedepannya sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil (materrial warheid) dalam persidangan yang mulia ini. Bagaimanapun implikasi berlanjut dari dalil penyesatan dalam praktik hukum yang tidak segera diluruskan adalah terciptanya kesesatan hukum (rechstwalding), “ Ujar Ketut Sumedana

Tambahnya, Dalil Penasihat Umum yang mengatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Terdakwa, justru menunjukkan ketidakmampuan Penasihat Hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap padahal Penasihat Hukum dalam membangun argumentasinya menggunakan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B.607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mana 2 (dua) aturan tersebut telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.

“Bahwa kewajiban menuangkan fakta yang terkait rumusan Unsur-Unsur Tindak Pidana yang didakwaan telah termuat dalam dakwaan yang mana hal tersebut sejalan dengan syarat materil dakwaan yaitu “LENGKAP,” Jelasnya

Ia juga menambahkan, Bahwa fakta-fakta yang dituangkan dalam dakwaan hanyalah fakta yang RELEVAN atau terkait dengan Unsur-Unsur dari pasal yang didakwakan, hal tersebutlah yang melatarbelakangi Penuntut Umum TIDAK memasukkan secara eksplisit kejadian keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Terdakwa pada tanggal 7 Juli 2022 karena tidak adanya relevansi dengan materi Surat Dakwaan Penuntut Umum terkait dengan dakwaan “Pembunuhan Berencana” sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Selain itu, perlu menjadi perhatian Majelis Hakim bahwa Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum “tidak jelas” sebenarnya telah bertentangan dengan pernyataan dari Terdakwa yang Notabene-nya adalah klien mereka sendiri.

Penuntut Umum menyatakan demikian karena Terdakwa ternyata sudah memahami dan mengerti materi Surat Dakwaan Penuntut Umum sehubungan dengan uraian fakta “Pembunuhan Berencana (Moord)” Pasal 340 KUHP, karena dalam Persidangan yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, sesaat setelah Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan, atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang diajukan kepadanya, Terdakwa mengatakan bahwa ia “mengerti” materi Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum (Vide Pasal 155 ayat (2) huruf b KUHAP), yang mengindikasikan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah dibuat secara “cermat, jelas dan lengkap”.

Ketut Sumedana Juga Menjelaskan, bahwa Dalil Penasihat Umum yang mengatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Menjelaskan Perbuatan Terdakwa Yang Merupakan Tindak Pidana dan atau Mendukung Terjadinya Tindak Pidana Yang Didakwakan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Menjelaskan Secara Jelas dan Lengkap Perbuatan Penyertaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan bahwa uraian Nota Keberatan penasihat hukum adalah keliru dan telah bertentangan dengan doktrin serta yurisprudensi dalam hukum pidana di Indonesia.

Dalil Penasihat Umum yang mengatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda, Penuntut Umum menyatakan bahwa dalil Penasihat Hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) Dakwaan Primair kedalam Dakwaan Subsidiair dalil yang sesat dan tidak berdasar.

Penuntut Umum berpendapat Surat Dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan. Penuntut Umum tetap pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang mulia ini pada Senin 17 Oktober 2022, serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan, dan oleh karena itu maka kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar

“ Menyatakan MENOLAK Nota Keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa KUAT MA’RUF untuk keseluruhan, Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini , Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara, Memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya, “ Pungkas Ketut Sumedana

 ( SDP )

Berikut Tanggapan JPU Atas Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo

SIDIKPOST | Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hal itu di sampaikan oleh Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui rilis tertulisnya , Menurutnya Atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Kamis 20 Oktober 2022,

Lanjutnya, maka Penuntut Umum akan memberikan tanggapan yang dapat dijelaskan secara singkat, sebagai berikut Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO mengenai ”Uraian peristiwa oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan”

“ Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO yang menceritakan terkait peristiwa-peristiwa baik kejadian di Magelang, Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga yang mana hal tersebut secara jelas dan tegas sudah menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” Ucapnya

Menurut ketut Sumedana , Selain hal tersebut pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa juga menguraikan keberatan karena uraian peristiwa dan peran masing-masing Terdakwa disimpulkan oleh Penasihat Hukum dilakukan dengan cara copy paste antara Dakwaan satu dengan yang lain. Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum sekalipun memandang keberatan Penasihat Hukum tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP namun perlu sedikit kami jelaskan alasan kami mengapa dalam menguraikan fakta perbuatan (constructie van de feiten) antara Terdakwa dan saksi-saksi lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memiliki kesamaan satu sama lainnya adalah karena Dakwaan disusun dan dibangun dari suatu rangkaian peristiwa pidana yang sama yang dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa dengan saksi-saksi lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga tidaklah mungkin terdapat perbedaan cerita yang justru malah akan menimbulkan kaburnya surat dakwaan karena tidak konsistennya jaksa penuntut umum dalam menguraikan perbuatan masing-masing pelaku tindak pidana.

“Selain itu kami Tim Penuntut Umum juga tidak sependapat dengan alasan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang telah memberikan penilaian yang masih bersifat asumsi dengan mengatakan bahwa uraian fakta perbuatan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO yang tergambar dalam 6 poin penting adalah bersifat asumsi-asumsi liar yang tidak berdasar dari Penuntut Umum, karena menurut kami perbuatan Terdakwa  RICKY RIZAL WIBOWO sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah,” Tambah Ketut sumedana

Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO., mengenai; ”Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana”, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana dimaksud Pasal 142 KUHAP yang berbunyi ”Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah”.

Lanjut Ketut Sumedana, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, tidak termasuk perkara yang harus di gabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri.

“Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO , Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil, Menyatakan pemeriksaan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, Menyatakan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tetap berada dalam tahanan ,” Tukasnya

 (SDP)

Kapolri Hadiri Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-70

SIDIKPOST | Jakarta –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menghadiri Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-70 tahun di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Peringatan HKGB Ke- 70 tahun ini mengusung tema “Bhayangkari Berperan Aktif dalam Pemulihan Ekonomi Mewujudkan Keluarga Tangguh Indonesia Tumbuh”

Dalam Sambutannya Ketua Umum Bhayangkari Julianti Sigit Prabowo menghaturkan terima kasih kepada Pembina Bhayangkari Pusat atas bimbingannya sehingga Bhayangkari tetap bisa tumbuh dan berkembang.

“Saya berdoa dan berharap semua bhayangkari keluarga besar Polri selalu diberikan kesehatan dan kekuatan serta semakin tumbuh dan berkembang sesuai visi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga besar polri dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera adil dan makmur,” ujar Julianti Sigit Prabowo.

Kapolri sekaligus Pembina Utama Bhayangkari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kegiatan sosial yang dilakukan oleh para bhayangkari.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengatakatan peran bhayangkari diibaratkan seperti tiang, Menurutnya tiang yang kokoh tentunya akan menciptakan rumah yang kuat bisa menghadapi hujan, hadapi panas maka rumah tersebut akan kokoh bagi penghuni-penghuninya.

“Itu tentunya menjadi kunci yang sangat luar biasa harapannya bhayangkari jadilah tiang-tiang kokoh yg mampu menopang, yang mampu menjaga rumah idaman yang dibangun bersama selalu kokoh sepanjang masa,” ungkap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga berharap para istri personel polri (bhayangkari) dapat bersatu dan saling bahu membahu untuk turut serta membantu peran suami dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa kedepan, yang terus bergerak semakin cepat dan tidak menentu.

Acara digelar secara virtual dengan dihadiri bhayangkari di seluruh Indonesia.

( VIKALASARI )

Dinkes Kota Tangerang Telah Instruksikan Penghentian Penjualan Obat Sirup

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menginstruksikan seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes), Apotek dan Toko Obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair/ sirup di Kota Tangerang.

Hal ini diungkapkan langsung, Kepala Dinas Kesehatan, dr Dini Anggraeni, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10/22). Ia menjelaskan, penghentian penjualan obat sirup ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

“Dinkes sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Dalam arti, tidak lebih dulu memberikan obat berbentuk sirup untuk sementara waktu. Kalau secara pengawasan peredaran obat atau kefarmasian sudah ada, namun dalam kondisi ini pengawasan penjualan obat akan diperketat,” ungkap dr Dini.

dr Dini menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang. Namun, seluruh fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit di Kota Tangerang sudah menyiapkan tata laksana penanganan jika nantinya ditemukan kasus tersebut.

“Kasusnya sampai saat ini tidak ada, Dinkes belum menerima laporan gagal ginjal akut pada anak. Tapi pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan. Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan disemua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua,” tegasnya.

Lanjutnya, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia kurang enam tahun, dengan gajala penurunan frekuensi urin disertai demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. dr Dini mengimbau, orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten.

Jika didapati anak menderita demam di rumah, kata dr Dini, orang tua dapat mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Pastinya, dengan adanya peningkatan kondisi penyakit gagal ginjal akut pada anak serta penghentian penjualan obat sirup sementara, Dinkes mengimbau, untuk seluruh orang tua tidak perlu panik, namun kewaspadaan harus diperketat. Seperti meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta asupan gizi yang cukup untuk mengurangi potensi anak terkena penyakit. Tidak ragu membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat jika terdapat tanda-tanda bahaya pada anak,” imbau dr Dini.

( SOPIAN )

Pemkot dan BPJAMSOSTEK Ajak Masyarakat Sejahterakan Pekerja Sekitar

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat khususnya bagi para pekerja di Kota Tangerang. 

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang antara lain dengan melakukan sosialisasi  dan edukasi baik melalui Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, juga melalui unsur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahaan.

Yang terbaru, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang mulai dari perusahaan hingga rumah tangga untuk membantu memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Gerakan Nasional ‘Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda’ (Sertakan) yang diinisiasi oleh BPJAMSOSTEK.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Gathering Rumah Sakit (RS) EMC Kota Tangerang & BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Function Hall Rafflesia Lt. 8 RS EMC Kota Tangerang, Rabu (19/10/2022).

“Tentunya sudah menjadi komitmen kita Pemerintah Kota untuk mendorong agar para pekerja di Kota Tangerang memperoleh perlindungan sosial.”

“Bukan hanya pekerja perusahaan, tapi juga pekerja di sektor informal seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, tukang kebun, petugas keamanan dan kebersihan, serta lain sebagainya.” terang Sekda.

Karena itu, lanjut Herman, dihimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk mengikutsertakan para pekerja di sekitarnya ke dalam program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

“Agar mereka yang bekerja dengan kita dapat menerima manfaat dari jaminan sosial yang didapat sehingga dapat lebih tenang dalam bekerja.” imbuh Herman.

Sebagai informasi, dalam acara yang dihadiri oleh 120 perwakilan perusahaan se-Kota Tangerang tersebut, dilakukan penyerahan santunan klaim secara simbolis kepada ahli waris atas nama Habib Achmad Alwi Shahab yang merupakan guru ngaji Kecamatan Karang Tengah sebesar Rp 42 Juta dan juga peresmian Head Trauma & Brain Clinic RS EMC Kota Tangerang.

( ARDHI )

100 Nelayan Ketapang Dapat Bantuan Subsidi Solar 7.400 Liter

SIDIKPOST | KAB TANGERANG , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan bantuan subsidi solar sebesar 7.400 liter kepada ratusan nelayan Ketapang. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produksi perikanan dan menjaga kesejahteraan nelayan.

“Bantuan ini kami berikan kepada 100 nelayan kecil yang memang sudah terdaftar dan masing-masing nelayan mendapatkan 74 liter,” kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan, Lili Ariyanti.

Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Tangerang kepada nelayan seiring dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun syarat nelayan yang menerima bantuan solar subsidi adalah nelayan kecil yang memiliki ketentuan kapal kurang dari 5 GT dan punya PAS kecil. 

“Dengan adanya bantuan ini, semoga dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan produksi perikanan para nelayan,” tuturnya. 

Diketahui, bantuan subsidi solar ini tidak hanya diberikan kepada nelayan Ketapang. Nantinya, bantuan tersebut juga diberikan kepada nelayan di Kecamatan Kronjo secara bertahap.

Sementara itu, Alfian, salah satu nelayan yang menerima bantuan tersebut menuturkan dirinya sangat terbantu dengan adanya bantuan subsidi solar tersebut.

“Terima kasih Pemkab Tangerang atas bantuan solar yang diberikan, saya sebagai nelayan merasa sangat terbantu. Semoga bantuan ini dapat terus berlanjut,” ucapnya.

( HENDRIKUS )

Bupati Zaki Lantik Beni Subarsyah Jadi Komisaris Independen BPR-KR Gemilang

SIDIKPOST | Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik Beni Subarsyah sebagai komisaris independen BPR Kerta Raharja Gemilang Perseroda Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Cituis Lt. 5 Kantor Bupati Tangerang, Rabu (19/10/22).

Beni Subarsyah resmi menjabat Komisaris Independent BPR Kerta Raharja Gemilang Perseroda Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027. Bupati berharap komisaris independent yang baru dilantik dapat membuat inovasi-inovasi perubahan baik pelayanan maupun kinerja sehingga BPR Kerta Raharja semakin baik lagi.

“Saya berharap semoga komisaris yang baru, dapat mengemban amanah sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya meningkatkan kinerja dan memajukan BPR Kerta Raharja Gemilang Perseroda di masa yang akan datang,” harap Bupati Zaki.

Bupati Zaki menekankan sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada sektor lembaga keuangan jasa layanan yang berupa pemberian kredit usaha kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, BPR Kerta Raharja Gemilang Perseroda sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah harus mampu bersinergi dengan berbagai pihak melalui penerapan dan pengembangan inovasi layanan jasa keuangan kepada masyarakat.

“Saya berpesan komisaris yang baru, agar mampu membawa atmosfer positif dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang baik, agar upaya peningkatan jaringan bisnis pelayanan ini dapat memberikan hasil yang maksimal dan mampu menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Sementara itu, Beni Subarsyah mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Tangerang dan seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah memberikan kepercayaan dan amanah. Dia juga mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak sehingga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Semoga amanah yang dipercayakan kepada saya ini mampu saya laksanakan dengan baik dan bisa membawa perubahan di BPR serta bisa menjalankan sesuai apa yang diperintahkan kepada saya,” ungkap Beni.

( SAIPUL BAHRI )

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Ditahan Polisi Terkait Laporan Dugaan Penistaan Agama

SIDIKPOST | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

“Hasil koordinasi dengan Dittipid Siber sudah ditahan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Bambang Tri dan Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“(Ditahan di) Rutan Bareskrim,” katanya.

Adapun, Bambang Tri dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.

Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

( AWY E )