Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, 5 Orang di Periksa Kejagung

SIDIKPOST | Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana bahwa Saksi-saksi yang diperiksa yaitu
HW selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.

“ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011” Ucapnya, (18/7/2022)

Lanjutnya, BP selaku Presiden Direktur PT Krakatau Engineering periode 15 Agustus 2012 sampai 10 Juni 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011

Selain itu peran MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011

“FB selaku Pensiunan PT Krakatau Steel (Direktur Utama PT Krakatau Steel Tahun 2007-Juni 2012), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011” Jelasnya

Lanjut Kapuspen bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.( SDP).

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice

SIDIKPOST | Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda

Menurut kepala penerangan hukum kejaksaan agung DR Ketut Sumedana Ada 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

“Pertama Tersangka MULYADI BIN MULYONO dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian” Ucapnya,( Selasa ,18/7/2022)

Lalu, Tersangka MARCHEL DALERU dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Dan Tersangka SIRCO SONDAKH dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

lanjutnya, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun” Tambah Ketut Sumedana

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

Selain itu ,Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( SDP).

Dugaan Gizi Buruk Di Kalideres, RW Egar” Belum Dapat Sentuhan Pemerintah”

SIDIKPOST | Jakarta, informasi adanya warga RT06/03 kelurahan Kamal , kecamatan Kalideres yang di duga menderita gizi buruk bernama Rianto (23)

Menurut Egar, Ketua RW 03 kelurahan Kamal selama hampir tujuh bulan keluarga Rianto melakukan pengobatan secara mandiri

“Keluarga melakukan pengobatan secara mandiri , dan selama ini belum ada sentuhan dari pemerintah” Ucap Egar kepada awak media, ( 18/7/2022)

Ia juga mengatakan, pasca viral pemberitaan baru lurah Kamal baru mendatangi rumah rianto

Sementara itu camat kalideres H.Naman belum menjawab konfirmasi dari awak media, ia hanya meminta waktu karena sedang rapat

“Sebentar bang lagi rapat” Ucap camat kalideres ini. ( SDP).

Majelis Ta’lim Nurul Fajri Gelar Pengajian Safari Dakwah

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Majelis Ta’lim Nurul Fajri Menggelar Kegiatan Acara Pengajian Safari Dakwah “

Julia Nurkholillah Selaku Tuan Rumah Dan Juga Anggota Majelis Ta’lim Nurul Fajri”. Acara Tersebut Dilaksanakan Dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Dan Dilaksanakan Di Rumah Kediaman Julia Nurkholillah Dibelakang Lapangan Badminton Kp Rawa Burung RT 009/RW 005 Desa Rawa Burung KecamaAcara Pengajian Safari Dakwah Majelis Ta’lim Nurul Fajri Tersebut Dihadiri Oleh Al Ustadz Muhamad Feri Khodimul Majelis Ta’lim Nurul Fajri Bersama Al Ustadz Muhammad Tasin (Dewan Penasehat) Beserta Al Ustadz Wahyudi Beserta Santri Dan Jama’ah.

Al Ustadz Muhamad Feri Khodimul Majelis Ta’lim Nurul Fajri Menyampaikan ,” Puji Syukur Alhamdulillah Kepada Allah SWT ,Pelaksanaan Kegiatan Acara Pengajian Safari Dakwah Di Rumah Kediaman Julia Nurkholillah Kp Rawa Burung RT 009/RW 005 Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Berlangsung Dengan Baik Dan Lancar “.

Pengajian Safari Dakwah Diawali Dengan Pembacaan Tawasul Kemudian Sholawat Al Mudhoriyyah Dan Dilanjutkan Dengan Pembacaan Ratib Al Athos Dan Maulid Simtudduror.

” Alhamdulillah Puji Syukur Kepada Allah SWT. Semoga Dengan Terlaksananya Acara Pengajian Safari Dakwah Di Rumah Kediaman Julia Nurkholillah Kp. Rawa Burung RT 009/ RW 005 Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi. Semoga Kita Semua Diberikan Keberkahan Dan Juga Nikmat Sehat Serta Panjang Umur Oleh Allah SWT. ” Amiin Ya Robbal Alamin, Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh “. Kami Mengucapkan Banyak Terima Kasih, Ucap Al Ustadz Muhamad Feri Khodimul Majelis Ta’lim Nurul Fajri “.

(Kendy )

Ulang Tahun ke 42, Daenk Jamal Ingin Menjadi Bagian Pemersatu Anak Bangsa

SIDIKPOST | Jakarta, Ketua umum Garda Bintang Timur Daenk Jamal Merayakan Ulang Tahun Di Distro Cafe miliknya Jalan Teluk Gong raya Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Minggu ( 17/6/2022)

Orang nomor satu di Garda Bintang Timur Kalijodoh ini Genap Berusia 42 Tahun, Daenk Jamal lahir di Jakarta pada 17 Juli 1980.

Perayaan ulang tahun tersebut Daenk Jamal di dampingi istri beserta anak anaknya ,serta ibunda tercinta Maryati (70 Tahun)

Selain dihadiri oleh keluarga besar, juga dihadiri sejumlah tokoh Masyarakat dari berbagai daerah, Para Petinggi ormas serta Awak media , Mereka memberikan suprise dan ucapan selamat kepada Daenk Jamal

Daenk Jamal berterima kasih karena hari ulang tahun ke 42 ini di hadiri para keluarga, sahabat dan para kolega

“Ini ulang tahun saya yang ke 42,saya terlahir bukan dari keluarga kaya, dan saya berterima kasih kepada ibu saya yang melahirkan dan membesarkan saya,”Ucapnya

Daenk Jamal juga mengatakan bahwa dirinya terlahir sebagai seorang yatim sama seperti istrinya

Pada kesempatan tersebut,Ketum Garda Bintang Timur tersebut berharap dirinya bisa mempersatukan seluruh elemen anak bangsa di seluruh provinsi di Indonesia

“Untuk menjadi saudara tak perlu sedarah ,apapun jenis suku,agama dan dari wilayah manapun kita semua bersaudara,dan saya ingin menjadi bagian dari ribuan pemersatu anak bangsa tersebut ” tandasnya.

Usai memberi sambutan acara di lanjutkan dengan tiup lilin dan santunan anak yatim ,Daenk Jamal juga menyalami satu persatu para tamu yang hadir.( SDP).

PPDB SMA/SMK Banten Dinilai Tak Berprinsip

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Tudingan miring terhadap kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten 2022 kembali disuarakan. Bahkan PPDB SMA SMK tahun ini dianggap yang terburuk setelah berakhirnya Jabatan Gubernur Wahidin Halim dan Wagub Andika Hazrumi.

“Tak sedikit kritik dan protes dari berbagai elemen masyarakat baik secara perorangan maupun organisasi soal PPDB ini. Termasuk sejumlah pengaduan yang masuk ke Inpekstorat Banten secara langsung, tak satupun yang mendapat respons dari pihak Dinas Pendidikan Banten,” ungkap pemerhati pendidikan Banten, Imron Khamami.

Ironisnya, lanjut Imron, dalam beberapa hari terakhir para pejabat Dinas Pendidikan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB seperti “menghilang” saat beberapa pihak menyoroti pelaksanaan PPDB SMA SMK yang carut marut ini.

Dijelaskan, berdasar Petunjuk Teknis PPDB Nomor : 800/220/DINDIKBUD/2022 tanggal 19 Mei 2022 telah mengatur prinsip yang mendasari pelaksanaan PPDB. Antara lain, obyektif, akuntabel, Transparansi dan nondiskriminatif.

”Ternyata dalam praktiknya semua prinsip tersebut telah dilanggar dengan berbagai modus operandi di semua jalur yang disediakan,” tandasnya.

Kata lainnya, lanjut Imron, pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Banten tidak menggunakan prinsip atau tidak menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Prinsip obyektif sudah dilanggar oleh panitia PPDB. Panitia PPDB di sekolah tidak berdaya dan terpaksa menerima calon peserta didik berdasarkan surat rekomendasi dari anggota DPRD Banten khususnya dari Komisi V. Walaupun sebenarnya, bisa jadi calon peserta didik tersebut secara aturan tidak memenuhi syarat untuk diterima.

“Lantas jika DPRD Banten dari Komisi V yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kerja eksekutif ikut bermain, mana mungkin prinsip obyektif ini bisa ditegakkan dengan benar,” sebutnya.

Prinsip PPDB yang akuntabel juga tidak diterapkan. Nyaris tidak ada klarifikasi saat ada protes dan sanggahan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan melalui surat maupun protes melalui media massa.

“Pihak Dindikbud seharusnya memberikan klarifikasi atau jawaban dan pertanggungjawaban ke publik manakala ditengarai ada kecurangan dalam penentuan diterima atau tidak diterimanya calon peserta didik baru,” sebutnya.

Imron menambahkan, prinsip transparansi dalam PPDB adalah yang paling banyak dilanggar.
Contohnya, ada calon peserta didik yang nilai prestasi rendah bisa diterima dan yang nilainya lebih tinggi tidak diterima.

“Bagaimana cara menentukan diterima atau tidak diterimanya peserta didik yang berprestasi non akademik.Banyak atlet berprestasi tidak diterima sehingga diprotes oleh KORMI dan KONI. Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang hasil akhir PPDB pun tidak bisa diakses oleh publik. Lalu, di mana transparansinya,” tanya Imron.

Yang terakhir adalah prinsip Nondiskriminatif. Dalam praktiknya telah terjadi diskriminasi pada jalur afirmasi. Imron mengaku menemukan bukti bahwa ada calon peserta didik yang memiliki Kartu KIP, Tangerang Cerdas, Anak Yatim tidak diterima, sementara peserta didik yang memiliki surat rekomendasi DPRD dan titipan dari Dindikbud diterima.

Diskriminasi juga terjadi pada penerapan jalur perpindahan orang tua. Calon peserta didik yang memiliki akses terhadap Panitia PPDB dapat menggunakan fasilitas jalur perpindahan orang tua. Sementara bagi peserta yang lain tidak bisa.

Kata Imron, tawaran PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam berbagai kesempatan menawarkan solusi dengan “akan” membuka sekolah metaverse di 14 sekolah penggerak di Banten dalam tahun ajaran 2022/2023 patut ditunggu.

“Tawaran solusi patut dihargai dan ditunggu realisasinya. Bukan sekedar pemanis apalagi bermaksud nge-prank kepada warga masyarakat yang berhak atas pendidikan di Banten,” cetusnya.

Hanya saja, setelah ditelusuri ke sekolah tujuan sebagai sekolah metaverse baik di SMA 1 maupun di SMA 2 Kota Tangerang, juga di SMA 2 dan SMA 3 Tangerang Selatan, dalam beberapa hari ini tidak ada tanda-tanda ada kegiatan penerimaan siswa sekolah metaverse.

Bahkan pihak sekolah yang ditemui mengatakan, kalau sekolah metaverse tidak ada payung hukum dari Kementerian Pendidikan, belum dibuat peraturan gubernur-nya termasuk juklak Juknisnya.

“Sekolah penggerak memiliki sejumlah keterbatasan menerapkan sekolah metaverse ini. Keberadaan guru salah satunya, di samping sejumlah persoalan lain,” terang Imron.

Imron mengganggap, pernyataan PJ Gubernur Al Muktabar yang akan membuka sekolah metaverse dilakukan tanpa kajian yang komprehenshif dan berpotensi menambah kekecewaan di masyarakat yang telah terdzolimi dalam proses PPDB 2022.

“Jika Al Muktabar tidak ingin dianggap sebagai pihak yang memberikan harapan palsu saja, maka sebaiknya memberikan solusi yang realistis di sekolah dengan membuka rombel baru di sekolah yang padat penduduk,” cetusnya.( SDP)

Peduli Banjir,Kapolsek Kembangan Salurkan Bantuan

SIDIKPOST | JAKARTA, Polri Peduli Bencana Banjir, polsek kembangan Jakarta Barat menyalurkan bantuan kepada warganya yang terdampak banjir, Sabtu, 16/7/2022.

Akibat intensitas curah hujan yang tinggi terdapat sebanyak 80 KK terdampak banjir sementara 55 KK mengungsi

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, Bantuan yang disalurkan tersebut sebagai bentuk empati antara polisi dan masyarakat

“Terdapat 55 KK yang mengungsi di 2 lokasi diantaranya di RPTRA Gajah Tunggal dan di mesjid Ghoiru Jami Nurul Muslimin,” ujar Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu, 17/7/2022.

Menurut Binsar, bantuan yang diberikan ini untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir

” Kami dari polsek kembangan menyalurkan bantuan berupa Mie Instan 10 Dus, Air Mineral 8 Dus, beras 4 karung perkarungnya berisi 50 kg,” Terangnya

Ia juga meminta agar warga tabah menghadapi musibah ini, apa yang telah diberikan sekiranya dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan

” Semoga musibah ini segera berakhir dan bisa kembali ke rumah masing-masing, “ucapnya

( SDP )

Patroli Gabungan Skala Besar Polres Metro Jakarta Barat

SIDIKPOST | JAKARTA, Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan 3 pilar untuk kesekian kalinya melaksanakan patroli cipta kondisi skala besar, Sabtu, 16/7/2022.

Kali ini apel patroli skala besar yang diikuti sebanyak 168 personel gabungan baik TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, wanra, mitra babinsa, LMK, maupun citra bhayangkara dilaksanakan di hal LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kec. Tamansari Jakarta Barat

Kegiatan apel patroli skala besar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, setiap harinya kami Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan patroli skala sedang

Di malam akhir pekan ini khususnya kami bersama 3 pilar dan citra bhayangkara melaksanakan patroli skala besar dimana aktivitas masyarakat semakin meningkat

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan jalanan lainnya,” ujar Kombes pol Pasma Royce saat dikonfirmasi, Sabtu, 16/7/2022.

Pasma menjelaskan, dalam kegiatan patroli skala besar malam ini kami membagi sebanyak 4 UKL

“Patroli yang kita laksanakan kita prioritaskan tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat (pusat keramaian) maupun wilayah yang rawan terjadinya aksi kriminalitas,” ucap pasma

Dari 4 UKL ini nantinya sebagai titik akhir ada dipolres Metro Jakarta Barat

Dia menambahkan dalam patroli skala besar ini petugas gabung akan berpatroli menyisir jalan raya, komplek pertokoan, pemukiman warga untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas

Selesai kegiatan kita lakukan apel konsolidasi kembali di mako Polres metro jakarta barat

Kegiatan preventif ini sebagai langkah untuk pencegahan secara dini agar masyarakat dalam melaksanakan aktivitas nya merasa aman dan nyaman

“Tak hanya itu saja kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di pusat keramaian untuk selalu berhati-hati,” tutupnya

( SDP )

ASN dan Honorer karena Kedapatan Membawa Sabu Diamankan Polres Kukar

SIDIKPOST | Kukar – Bertempat di ruang rapat Budi Luhur Bhayangkara lantai 3 telah dilaksanakan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh seorang ASN di kantor Kelruahan Bukit Biru dan Honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan, Jum’at (15/7/22).

Keduanya diamankan di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 15.30 WITA. Tepatnya di lampu merah simpang empat dekat Makam Kelambu Kuning. Dua tersangka yakni ASW (37) dan H (44) diamankan usai membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda. 

Kronologi bermula pada Rabu sekira pukul 13.00 WITA saat tim opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengkonsumsi sabu-sabu. 

Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada dua orang yang membawa sabu-sabu sedang berboncengan usai kembali dari Samarinda. 

Tak perlu waktu lama, anggota yang sedang melakukan pemantauan mengetahui lokasi keduanya tengah berada di kawasan Pesut, Tenggarong. Setelah ciri-ciri keduanya diketahui, anggota satresnarkoba langsung mengikuti mereka sampai akhirnya  di titik jalan AM Alimuddin, anggota langsung menyergap keduanya. 

“Kita tangkap di simpangan itu dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama ASW dan H,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan.

Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. ASW dan H pun langsung digelandang ke Mako Polres Kukar guna proses hukum lebih lanjut. 

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, HP Samsung A30 S hitam dan Samsung J8 putih, beserta satu unit motor Honda PCX hitam. 

Tersangka dijerat Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

ASW dan H baru kembali dari Samarinda untuk membeli sabu-sabu dan akan mereka konsumsi sendiri. AKP Rachmawan menyebut, ASW yang berprofesi sebagai ASN sudah menggunakan barang terlarang itu selama 7 tahun terakhir. 

“Alasannya kepalanya sakit ada tumor di otaknya, jadi pakai itu biar meredakan sakitnya. Tumor cuma pengakuan dia aja. Kalau yang honor pemakai juga, mereka teman,” jelasnya. 

Soal adanya ASN dan honorer lain yang menggunakan narkotika, Satresnarkoba masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

 ( SDP )

Penadah Motor Curian Diamankan Polsek Palmerah

SIDIKPOST | JAKARTA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R dan 2 (dua) orang penadah berinisial F dan RPM diamankan polsek palmerah

Pelaku R diamankan polisi lantaran pelaku mencuri dan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan mencopot secara satuan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Palmerah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R

“Pelaku R menjual hasil curian sepeda motor secara satuan kepada 2 orang penadah berinisial F dan RPM,” Ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Jumat, 15/7/2022

Sementara Kapolsek Palmerah, Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.

“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.

Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran baru.

“Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T,” ungkapnya.

Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.

“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

( SDP )

Majelis Ta’lim Nurul Fajri Gelar Pengajian Rutin Mingguan

SIDIKPOST| Kabupaten Tangerang – Majelis Ta’lim Nurul Fajri Menggelar Kegiatan Acara Pengajian Rutin Mingguan Bertempat Di Basecamp Majelis Ta’lim Nurul Fajri Kp. Kresek Rawayan RT 03/RW 08 Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.(14/07/22)

Pelaksanaan Kegiatan Acara Pengajian Rutin Mingguan Di Majelis Ta’lim Nurul Fajri Laksanakan Langsung Oleh Al Ustadz Muhamad Feri Khodimul Majelis Ta’lim Nurul Fajri Beserta Santri Dan Jama’ah.

Al Ustadz Muhamad Feri Khodimul Majelis Ta’lim Nurul Fajri Menyampaikan ,” Bahwa Puji Syukur Alhamdulillah Kepada Allah SWT ,Pelaksanaan Kegiatan Acara Pengajian Rutin Mingguan Di Basecamp Majelis Ta’lim Nurul Fajri Berlangsung Dengan Baik Dan Lancar “.

Acara Pengajian Rutin Mingguan Di Basecamp Majelis Ta’lim Nurul Fajri Diawali Dengan Pembacaan Tahlil Dan Pembacaan Rotib Al Atthos Kemudian Maulid Sintudduror Dan Kemudian Ditutup Dengan Kajian Kitab Nashoihul Ibaad.

” Alhamdulillah Puji Syukur Kepada Allah SWT. Semoga Dengan Terlaksananya Acara Pengajian Rutin Mingguan Di Basecamp Majelis Ta’lim Nurul Fajri Kp. Kresek Rawayan RT 03 RW 08 Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi. Semoga Kita Semua Diberikan Keberkahan Dan Juga Nikmat Sehat Serta Panjang Umur Oleh Allah SWT. ” Amiin ya Robbal Alamin, Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh “. Kami Mengucapkan Banyak Terima Kasih, Ucap Al Ustadz Muhamad Feri Khodimul Majelis Ta’lim Nurul Fajri “.

Kendy

Pemdes Kebon Cau Gelar Sosialisasi Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Kebon Cau Menggelar Kegiatan Acara Sosialisasi Bantuan APBD Kabupaten Tangerang Penerima Manfaat Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah. Kegiatan Tersebut Dilaksanakan Dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Dan Dilaksanakan Di Aula Kantor Desa Kebon Cau Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.(13/07/22)

Pelaksanaan Kegiatan Acara Sosialisasi Bantuan APBD Kabupaten Tangerang Penerima Manfaat Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah Dihadiri Oleh Ahmad Nur.,Kepala Desa Kebon Cau Bersama Zam Zam Manohara S.STP Camat Teluknaga Beserta Zatmiko Suryadi Kaswari Dari Dinas Perkim Dan Ibu Soniah Dari Dinas Kesehatan Bersama Idris Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)/KWS Surya Bakti.

Dulhalim Kasi Pelayanan Desa Kebon Cau Beserta Junaedi Kaur Umum Dan Tata Usaha Bersama Bagas Staf Desa Kebon Cau Dan Dihadiri Oleh Anggota PKK Desa Kebon Cau Beserta Warga Penerima Manfaat Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah.

Ahmad Nur Kepala Desa Kebon Cau Menyampaikan ,” Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Acara Sosialisasi Bantuan APBD Kabupaten Tangerang Penerima Manfaat Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah. STMB (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) Wujudkan Masyarakat Tangerang Sehat Dan Gemilang “.

Dihimbau Kepada Warga Penerima Manfaat Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah. Agar Membersihkan Jamban Dan Menguras Bak Mandi Kemudian Membersihkan Lantai Dan Dinding Kamar Mandi Dan Juga Membersihkan Tempat Sampah. ” Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Wujudkan Masyarakat Tangerang Sehat Dan Gemilang”.

” Dalam Rangka Mensukseskan Program Pak Bupati Dalam Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang ,Desa Kebon Cau Harus Bebas Dari Masyarakat Yang BAB Sembarangan. “Alhamdulillah Dengan Bantuan Di Tahun Ini Desa Kebon Cau Mendapatkan 40 Penerima Bantuan Dan Desa Kebon Cau Menjadi Desa ODF ,Ucap Ahmad Nur Kepala Desa Kebon Cau “.

(Kendy)