Bacok korban hingga sekarat , 5 Pelajar pelaku Tawuran di amankan Polsek Curug Tangsel

Polres Tangerang Selatan gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Secara Bersama Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka Berat (Tawuran Pelajar SMK Mandiri Panongan Dengan SMK Yupentek 2 Curug) bertempat di Mapolsek Curug Polres Tangerang Selatan,Selasa ( 23/10/2018) pukul 10.00 Wib.

Dalam Konferensi Pers ini Nampak Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si (Kapolres Tangsel) didampingi oleh:
– Kompol Tedjo Asmoro, SH., M.Si (Kapolsek Curug)
– Akp A Alexander, SH, S.IK., MM., M.Si (Kasat Reskrim)
– Iptu Sumiran (Kanit PPA)
– Iptu Totok Riyanto, SH (Kanit Reskrim Polsek Curug).

Advertisements

Menurut Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si bermula Pada Kamis 18 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Wib terjadi tawuran antara pelajar SMK Mandiri Kec.Panongan dengan SMK Yupentek 2 Curug (melibatkan kurang lebih sekitar 20 Pemuda).

” Kejadian tersebut bermula adanya tantangan dari oknum siswa SMK Yupentek ke oknum siswa SMK Mandiri Panongan melalui HP, kemudian mereka janjian bertemu di depan SPBU Gita Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ” kata Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si

Baca Juga   Jalin Kemitraan, Kapolsek Cengkareng Hadiri Peringatan Isro Mi'raj

Masih di katakanya, Awal ajakan tawuran berawal dari Sparing Futsal di daerah Padat Karya Kec. Curug antara SMK Mandiri dan SMK Yupentek 2 yang berujung pada keributan di tempat pertandingan futsal tersebut,Kemudian pada hari kamis tanggal 18 oktober 2018 terjadilah tawuran antara kedua belah pihak dan terdapat korban luka yaitu ADITYA (luka bacok pada tangan bagian kiri hampir putus) dan saat ini korban dirawat di Rs. Hermina Bitung dan akan dilakukan Operasi Pemulihan.

Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya mengamankan para pelaku:
1. Pelaku D (16 th)Di duga Membacok korban ADITYA yang mengenai badan korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan parang berbentuk angka 7.
2. Pelaku berinisial D (16 th),Diduga Membacok korban ADITYA yang mengenai kaki korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 kali.
3. Pelaku R (16 th), di duga Membacok korban ADITYA yang mengenahi bahu korban dengan menggunakan parang sebanyak 1kali.
4. Pelaku S (16 th) . Di duga Membacok korban ADITYA yang mengenahi kaki korban dengan mengggunakan parang sebanyak 1 kali.
5. Pelaku I (16 Th) Di duga Memukul korban ADITYA yang mengenai badan korban dengan menggunakan kayu, Menyediakan alat (parang) sebanyak 5 buah yang dibungkus karung.

Baca Juga   Update Data terkini Korban Tsunami Lampung

” Para Pelaku Anak ditangkap di berbagai tempat wilayah Curug antara tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2018″ tutur Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si .

Selain mengamankan para tersangka,polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti di antaranya:

– 1 (satu) bilah Celurit
– 3 (tiga) bilah Celurit ditemukan di TKP .
– 1 (satu) unit motor honda Spacy .
– 1 (satu) bilah parang angka 7 milik D.
– 1 (satu) bilah parang milik R.
– 1 (satu) bilah parang milik S

Atas perbuatan para pelaku dapat di jerat Tindak Pidana Secara Bersama Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana yang diatur Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara. ” pangkasnya.( Lisin/ls).