Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Pengamanan Dibidang Perdagangan Antara Kemendag Dan TNI

Kemendag Gandeng TNI Perkuat Pengamanan Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan

-Kementerian Perdagangan dan Tentara NasionaI Indonesua (TNI) menanda tangani Nota Kesepahaman tentang Pengamanan

Advertisements

Perlindungan Konsumen dl Perbatasan Negara Kesatuan Republlk Indonesua Nota kesepahaman.

Bldang Perdagangan dan ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Pangllma TNI Marsekal Hadi TJahJanto harl ml, Selasa (23/10), di Kantor Kementerlan Perdagangan Jakarta

”WIlayah perbatasan sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang yang berasal dari Iuar negeri tentunya berpotensi menimbulkan risiko. Maraknya barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan keamanan, dan lingkungan hidup dapat membahayakan konsumen atau bahkan menjadli resiko keamanan negara, ” ungkap Mendag Enggar

Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dan tindak lanjut dari nota kesepahaman Kemendag dan TNI Angkatan Darat yang telah ditandatangani pada 23 Jun 2013 dan berakhtr pada 23 Juli 2018.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pengamanan di bidang perdagangan dan perlmdungan konsumen di perbatasan NKRl, koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan d! b‘dang

Baca Juga   Markas Besar Laskar Merah Putih Mendukung Program Kamtibmas Polri

perdagangan dan perlmdungan konsumen, pendayagunaan sumber daya, sosiahsasi bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, pertukaran data dan informasi, dan pelaksanaan Operasi bersama da|am rangka pengamanan di bidang perdagangan dan perllndungan konsumen di perbatasan.

’Dengan kerja sama pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen

perlindungan konsumen dapat segera terwujud, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan balk serta kepastian hukum kepada pelaku usaha menjadl leblh tegas ” Ianjut Enggar

Jumlah sumber daya manusia pelaksana pengawasan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen yang berjumlah 56 orang, PPNS Perdagangan berjumlah 57 orang, Petugas Pengawas Barang dan Jasa yang berjumlah 41 orang, Petugas Pengawas Tertib Niaga berjumlah 55 orang, dan Petugas Pengawas Metro|ogi sebanyak 11 orang. Demi kelancaran proses pengawasan, sangat diperlukan dukungan dari TNI, khususnya di wilayah yang tidak dapat dijangkau para pelaksana tugas pengawasan Kementerian dan Perdagangan.(Eva/Mulyadi)

2 komentar

Komentar ditutup.