SIDIKPOST | KUKAR – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/11/2024), sekitar pukul 22.50 WITA di RT 2, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Bertindak cepat atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah.
“Saat penggerebekan, tersangka mencoba membuang barang bukti ke dalam kamar. Namun, petugas berhasil menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 1,78 gram, serta beberapa alat hisap, pipa kaca, korek api, dan telepon genggam milik tersangka,” ujar AKP Heru Erkahadi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita satu buah pipa kaca dengan total berat 4,21 gram yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap dan beberapa plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolsek Sebulu menambahkan bahwa tersangka kini ditahan di Polsek Sebulu untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman karena terbukti menyimpan dan memiliki narkotika golongan I.
Polsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. ( SDP)