Operasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jatim

"Penyitaan Tangki BBM Bersubsidi dan Barang Bukti Lainnya dalam Operasi Kolaborasi Polri di Jatim"

SIDIKPOST | Jakarta, Kerjasama Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Advertisements

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam pernyataannya mengatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.

“Selain menggeledah beberapa gudang penyimpanan BBM Bersubsidi, kami juga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Haji AW, BFP, dan S,” ujar Brigjen Hersadwi pada Selasa (10/7).

Brigjen Hersadwi menjelaskan bahwa tersangka AW adalah seorang pedagang yang tinggal di Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan yang juga berasal dari Pasuruan, dan tersangka ketiga, S, adalah warga Malang.

“Kejadian ini terjadi di 3 lokasi, pertama di gudang penyimpanan di Jalan Kom Yos Sudarso, kedua di kantor perusahaan transportasi PT MCN yang juga berada di Jalan Kom Yos Sudarso, dan yang terakhir di gudang parkir truk tangki di Jalan PT MCN,” jelas Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.

Baca Juga   Tim Urkes Polres Kukar Cek Kesehatan Satgas Bantuan Operasi Ketupat Mahakam 2021

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP pertama, yaitu gudang penyimpanan BBM Solar, terdiri dari 5 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 32 ribu liter, 1 tangki pendam dengan kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, serta bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita di TKP kedua meliputi 2 tangki dengan kapasitas masing-masing 22 ribu liter, 4 tangki dengan kapasitas masing-masing 30 kilo liter, 2 tangki dengan kapasitas masing-masing 16 kilo liter, dan total BBM yang disita sebanyak 54 ribu liter.

Di TKP ketiga, disita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki, dan 1 buah laptop.

Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menjelaskan bahwa dari kantor transportir, disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan termasuk PO penjualan, serta 2 unit truk yang dimodifikasi dengan plat nomor dan 32 QR kode Pertamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut oleh Brigjen Pol Hersadwi, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2016. Para tersangka mengakui bahwa mereka membeli solar non-subsidi seharga Rp 6.800 per liter dan menjualnya seharga Rp 9 ribu per liter, dengan keuntungan sebesar Rp 2.200 per liter. Rata-rata mereka menjual 300 ribu liter per bulan, sehingga menghasilkan keuntungan sebesar Rp 660 juta per bulan.

Baca Juga   Sat Reskrim Polres Lampung Barat Ungkap Penjualan Baby Lobster 20,288 Ekor Senilai Tiga Miliar

( AWI E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *