KUKAR – Polsek Tabang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 25,25 Gram

SIDIKPOST | Kutai Kartanegara, 8 November 2024 – Polsek Tabang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.

Dalam operasi yang berlangsung Jumat malam, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 25,25 gram di kediaman tersangka.

Advertisements

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah S, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Dipimpin oleh Kapolsek Tabang Iptu Aldino Subroto, tim Polsek Tabang menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 23.15 WITA dan menemukan 1 paket besar serta 50 paket kecil sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 2,45 juta, serta berbagai peralatan transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapat pasokan sabu dari saudara kandungnya, K, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bayur Samarinda.

Transaksi dilakukan melalui perantara yang bertemu dengan S di wilayah Gunung Jong Tabang.

Kapolsek Tabang menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga   Jajaran Polsek Kutai Kartanegara Sosialisasi Imbauan Berantas Pungli

Pihak kepolisian juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, serta memeriksa pihak-pihak yang terkait.

Selain itu, polisi turut mengamankan Ketua RT setempat sebagai saksi untuk memperkuat bukti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Tabang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya Kecamatan Tabang, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkotika. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *