Situasi Pandemi Covid-19, Komnas Perlindungan Anak Tolak Sekolah Tatap muka

SIDIKPOST| Jakarta 11/08/2020 : Sepanjang Indonesia belum bisa menemukan vaksin anti pandemi Covid 19

Dan belum bisa pula masyarakat memastikan taat menjalankan protokol kesehatan Covid 19 dan menjamin lingkungan sekolah steril dari virus corona.

Advertisements

Oleh karenanya jangan coba-coba membuka Sekolah Tatap muka dengan cara’-ara uji coba.

Anak adalah anugerah Tuhan dan anak mempunyai harkat dan martabat. Tidak ada satu pun manusia yang mempunysi otoritas menghilangkan hak hidup orang termasuk anak kecuali Tuhan.

Apapun alasannya, zona hijau kah, kuningkah, orangekah atau warna lainnya, jangan berlakukan anak sebagai kelinci percobaan atas serangan virus corona.

Siapa yang bisa menjamin di zona hijau sekalipun virus corona tidak mewabah.

Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah begitu cepat menjadi merah atau kuning.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan Persnya di Kantornya di Jakarta Timur Selada 11/08/2020

Lebih jauh Arist Putra Siantar berciri rambut kuncir ini menyoal, menjadi pertanyaan siapa yang sesungguhnya yang menentukan suatu wilayah mempunyai predikat sebagai zona hijau, merah, kuning dan orange.

Tolak Sekolah Tatap Muka

Pertimbangan lain, mengapa Komnas Perlindungan Anak menolak Sekolah tatap muka,

Dalam kontek hak asasi, setiap anak mempunyai hak hidup dan hak atas kesehatan.

Disinilah pemeritah dituntut hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan,

Bukan juga melakukan ekspremimen atas serangam virus corona.

Masalah pendidikan tahun 2020 bukanlah hanya masalah bangsa kita, namun telah menjadi persoalan global Educational (Global Education).

Baca Juga   Peduli Korban Banjir, Bhayangkari Jakbar Berikan Bansos kepada Korban Banjir di Cengkareng

Demikian juga jika dilihat dalam sudut pandang Konvensi PBB tentang Hak anak situasi pendidikan kita saat ini dalam situasi darurat pendikan (education emergency).

Pertimbangan lain mengapa Komnas Perlindungan bersikap menolak Sekolah Tatap Muka, mengutif sumber data resmi dari Pemerintah

Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sekitar 100 hingga 200 anak-anak terkonfirmasi positif covid 19 per harinya dan datanya terus fluktuasi.

Direktur pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa Kementerian Kesehatan Dr Fidiansjah menyebutkan

[jetpack_subscription_form show_subscribers_total=”false” button_on_newline=”false” submit_button_text=”Langganan” custom_font_size=”16″ custom_border_radius=”0″ custom_border_weight=”1″ custom_padding=”15″ custom_spacing=”10″ submit_button_classes=”has-background has-pale-cyan-blue-background-color” email_field_classes=”” show_only_email_and_button=”true”]

Data per tanggal 02 Agustus 2020 sebanyak 8.3% kasus positif covid 19 terjadi pada anak atau total 9.390 kasus positif anak usia 0 -18 tahun

Dari sejumlah itu 8.1% dirawat di rumah sakit 8,7% dan 1,9% meninggal dunia katanya lalui teleconference kepada sejumlah media di Jakarta.

Fidiansyah mengatakan berdasarkan tren kasus positif covid 19 yang dialami oleh anak tetap sehat Juli- 2 Agustus 2020 angkanya fluktuatif dengan paling rendah 101 kasus per hari dan terbanyak 213 kasus per hari.

FIrdiansyah menambahkan dampak covid 19 tidak hanya berimplikasi langsung pada kesehatan anak tetapi juga pada psikososialnya.

Pada masa pandemic covid 19 anak juga memiliki risiko terhadap gangguan kesehatan jiwa anak. Karena dampak tidak langsung dari covid 19 seperti efek belajar dan rumah hingga tidak mendapatkan perhatian dari orang tua.

Baca Juga   Arist M Sirait" Bebaskan Anak Dari Segala Bentuk Seksual Komersial Dan Narkoba Deli Serdang

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, 47% anak merasa bosan tinggal di rumah, 35% khawatir ketinggalan pelajaran, 15% merasa tidak aman,

Dan 34% merasa takut terinfeksi Virus covit 19, 20% merindukan teman-temannya dan 10% merasa khawatir terhadap penghasilan orang tua yang mulai berkurang.

Dari penerapan sistem pembelajaran jarak jauh tersebut Kemenkes mencatat sebanyak 32% anak tidak mendapatkan program belajar dalam bentuk apapun,

Sedangkan 68% anak memiliki akses dalam masa pandemi di masa Sistem pembelajaran dilakukan dari jarak jauh,

Kemenkes mencatat 37% anak tidak bisa mengatur waktu belajarnya, 30% anak kesulitan memahami pelajaran, 21% tidak memahami instruksi dari guru.

Selain itu Firdiansjah juga memberikan catatan karena akan adanya sistem pembelajaran jarak jauh melalui Daring meningkatkan kekerasan fisik terhadap anak, 11% kekerasan verbal pada anak,

60% menurut pilihan hal itu dikarenakan beban orang tua yang bertambah untuk memberikan pelajaran kepada anak

sementara orangtua harus menuntaskan pekerjaan sehari-harinya.

Data-data faktual yang terkonfirmasi dari pemerintah dan dari data lapangan yang dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di berbagai daerah

dan demi kepentingan utama Hak Anak atas kesehatan dan hak hidup yang mendasari Komnas Perlindungan Anak MENOLAK secara Tegas Sekolah Tatap muka..

Dalam kondisi inilah Komnas Pemerintah meminta Pemerintah sungguh hadir untuk memberikan stitulus bagi lembaga pendidikan

Dengan cara membebaskan anak dari segala biaya-biaya pendidikan yang ditimbulkannya.

Menyiapkan dan memberikan jaringan internet bebas biaya di semua tempat, bebas dari kouta internet untuk orangtua dan murid, subsudi dana BOS untuk peruntukan pembelian alat2 elektronik,

Baca Juga   Deklarasi Bersama Pilkades Damai Desa Tanjung Burung Kec. Teluknaga Periode 2023-2029

Seperti laptop maupun handphone yang dibutuhkan para orangtua dan guru,

Pemberian modul-modul pembelajaran yang sederhana yang dapat digunahan para orangtua untuk mendampingi anak-anaknya belajar dan sekolah dirumah,

Tidak sulit dan membosankan, kurikulim khusus covid 19 yang tidak sulit diimplementasi dan dicapai serta menjamin layanan internet gratis bagi semua tempat yng dapat diakses semua peserta didik baik di desa, kota dan daerah perbatasam maupun daerah bencana.

Memberikan hak diskresi bagi orangtua untuk memberikan ijin anaknya untuk ikut ikut dan tidak ikut dalam mengimplementasikan haknya atas pendidikan.

Itu artinya merdekakanlah anak kita untuk belajar dimana saja dan kapan saja.

Persoalan pendidikakan adalah persoalan global, Tahun 2020 adalah tahun darurat pendidikan, Demikian sikap Komnas Perlindungan Anak. Red/*)