Kejari Jakbar Pacu Digitalisasi Berkas

2.000 Berkas Pidum Terdigitalisasi, Peradilan Semakin Efisien dan Transparan

SIDIKPOST| Jakarta – Transformasi digital di dunia hukum Indonesia semakin terasa nyata. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mendigitalisasi lebih dari 2.000 berkas perkara tindak pidana umum (Pidum) hingga April 2025, membuka era baru efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan.

Program digitalisasi ini dimulai sejak 2023 dan mencakup berkas perkara dari tahun 2022 ke belakang. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Advertisements

“Digitalisasi bukan sekadar menggandakan dokumen ke format elektronik, tetapi membangun sistem yang lebih cepat, akuntabel, dan berbasis teknologi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang modern dan responsif,” ujar Hendri.

Dengan sistem ini, aparat hukum bisa mengakses berkas dengan lebih cepat, mengurangi risiko kehilangan dokumen, serta mempercepat penyelesaian perkara. Upaya ini juga berkontribusi menjaga keamanan dan integritas data hukum.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menargetkan seluruh proses administrasi ke depan berbasis paperless, demi pelayanan publik yang lebih ramah lingkungan, efisien, dan profesional.

Baca Juga   Danrem 174 Merauke : Kehadiran Tim Wasrik Itjenad Dapat Memberikan Masukan Penting Guna Tertib Administrasi

Transformasi ini menjadi langkah konkret Kejari Jakbar dalam membangun ekosistem hukum berbasis digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *