Deliserdang Zona Merah Kejahatan Seksual Terhadap Anak Setelah Kota Medan

Pemerintah Deliserdang Di Duga Gagal melindungi Anak dari Serangan Kekerasan Seksual

SIDIKPOST| Jakarta 09/08/20 —-Dimasa Indonesia menghadapi Pandemi Covid 19 kasus serangan Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat, demikian juga di Deliserdang.

Dicatatan Komnas Perlindungan Anak yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumut dan catatan LPA Deliserdang menunjukkan angka kejahatan seksual terhadap anak di Sumut terus meningkat. Deliserdang adalah Zona Merah Kekerasan Seksual setelah Kota Medan.

Advertisements

Pertanyaan timbul ada apa di Deiserdang. Mengapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Deliserdang mendominasi dari kasus pelanggaran hak anak lainnya.

Belum lupa dari ingatan masyarakat Deliserdang dimana Polres Deliserdang dan jajaran Satreskrimum berhasil cepat menangkap

Dan menyerakan kasus “gengrape” terhadap seorang korban berusia 16 yang dilakukan 7 orang pelaku kepada Pengadilan.

Demikian juga kasus dugaan prostitusi online anak dan narkoba yang disinyalir difasilitasi salah satu Hotel di Lubukpakam

Yang dikabarkan dimiliki oleh salah seorang anggota dewan di Deliserdang dan saat sedang heboh dibicarakan kalangan media dan masyarakat.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungi Anak.

uga dengan kasus kekerasan seksual dalam bentuk pedofilia yang dilakukan seorang pemangku keagamaan di salah satu desa Batangkuis terhadap 10 orang anak.

Baca Juga   Ketum Dharma Pertiwi Tanam Perdana Ketahanan Pangan Nasional di Cianjur

Tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa atas maraknya dan tidak henti-hentinya kasus kejahatan terhadap anak di Deliserdang merupakan kegagalan pemerintah Deliserdang melindungi anak.

Saat ini juga seorang ayah berinisial S (52) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang telah ditangkap Polres Deliserdang karena dilaporkan melakukan rudalpaksa terhadap putrinya.

Pelaku kejahatan seksual dengan cara rudalpaksa kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun patut mendapat ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Karena apa yang dilakukan oleh ayah tiri korban adalah merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime)

Maka patut diancam diatas hukuman 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara

Karena dilakukan orangtua yang seharu melindungi anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya menanggapi

Dan memberikan respon terhadap kejahatan seksual Luarbiasa yang dilakulan S terhadap putrinya di Jakarta Minggu dulu minggu 09 Agustus 2020.

Sang bapak bejat tersebut atas kerja cepat polres Deliserdang saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Deliserdang setelah dilaporkan ibu kandung korban HM (41)

” Pelaku diamankan Polisi saat sedang bekerja di ternak ayam Jalan Ahmad, Dusun Udian, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus S.iK. Jumat 7 Agustus malam.

Baca Juga   Situasi Pandemi Covid-19, Komnas Perlindungan Anak Tolak Sekolah Tatap muka

Kebejatan Pelaku Terungkap Karena Laporan Tetangga

Kompol Firdaus juga menerangkan, terungkapnya perbuatan pelaku yang menggagahi tubuh anak tirinya dari keterangan tetangga mereka berinisial Ani.

Ani merupakan tetangga korban memberitahu kepada ibu korban HM (41)

Karena anaknya sebut saja Bunga dicabuli oleh pelaku terang mantan Kanit ekonomi Polrestabes Medan.

Setelah itu lanjut Kompol Firdaus menjelaskan, kemudian HM bertanya langsung kepada anaknya tentang kebenaran pencabulan tersebut,

korban bunga yang ditanya sang Ibu , mengaku bahwa telah dinodai Ayah tirinya.’ Ucap Kompol Firdaus

Dari keterangan itulah HM selaku orangtua tak terima atas perbuatan bejat pelaku lalu melaporkan ke Polres Deliserdang

Yang kemudian dilakukan penangkapan oleh Polres Deliserdang.

Atas peristiwa dan meningkatknya kasus-kasus kejahatan terhadap anak dan Deliserang sebagai Zona Merah Kekerasan Seksual terhadap anak, meminta pemerintahan Deliserdang bersama DPRD

Dan pemangku kepentingan perlindungan anak termasuk organisasi sosial kemasyarakatan mendorong masyarakat

Deliserdang untuk bahu membahu membangun aksi memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Jangan biarkan Polri bekerja sendiri Untuk menjadikan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak terang benderang di Deliserdang

Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Delisetdang terus berkordinasi dengan Polres Deliserdang dan pemangku dan pegiat perlindungan anak di Deliserdang.

Masyarakat harus membantu Polisi untuk mengungkap segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak anak, Jelas Arist dalam keterangan persnya. ( Red)