Pemerintah Deliserdang Di Duga Gagal melindungi Anak dari Serangan Kekerasan Seksual
SIDIKPOST| Jakarta 09/08/20 —-Dimasa Indonesia menghadapi Pandemi Covid 19 kasus serangan Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat, demikian juga di Deliserdang.
Dicatatan Komnas Perlindungan Anak yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumut dan catatan LPA Deliserdang menunjukkan angka kejahatan seksual terhadap anak di Sumut terus meningkat. Deliserdang adalah Zona Merah Kekerasan Seksual setelah Kota Medan.
Pertanyaan timbul ada apa di Deiserdang. Mengapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Deliserdang mendominasi dari kasus pelanggaran hak anak lainnya.
Belum lupa dari ingatan masyarakat Deliserdang dimana Polres Deliserdang dan jajaran Satreskrimum berhasil cepat menangkap
Dan menyerakan kasus “gengrape” terhadap seorang korban berusia 16 yang dilakukan 7 orang pelaku kepada Pengadilan.
Demikian juga kasus dugaan prostitusi online anak dan narkoba yang disinyalir difasilitasi salah satu Hotel di Lubukpakam
Yang dikabarkan dimiliki oleh salah seorang anggota dewan di Deliserdang dan saat sedang heboh dibicarakan kalangan media dan masyarakat.
uga dengan kasus kekerasan seksual dalam bentuk pedofilia yang dilakukan seorang pemangku keagamaan di salah satu desa Batangkuis terhadap 10 orang anak.
Tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa atas maraknya dan tidak henti-hentinya kasus kejahatan terhadap anak di Deliserdang merupakan kegagalan pemerintah Deliserdang melindungi anak.
Saat ini juga seorang ayah berinisial S (52) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang telah ditangkap Polres Deliserdang karena dilaporkan melakukan rudalpaksa terhadap putrinya.
Pelaku kejahatan seksual dengan cara rudalpaksa kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun patut mendapat ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Karena apa yang dilakukan oleh ayah tiri korban adalah merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime)
Maka patut diancam diatas hukuman 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara
Karena dilakukan orangtua yang seharu melindungi anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya menanggapi
Dan memberikan respon terhadap kejahatan seksual Luarbiasa yang dilakulan S terhadap putrinya di Jakarta Minggu dulu minggu 09 Agustus 2020.
Sang bapak bejat tersebut atas kerja cepat polres Deliserdang saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Deliserdang setelah dilaporkan ibu kandung korban HM (41)
” Pelaku diamankan Polisi saat sedang bekerja di ternak ayam Jalan Ahmad, Dusun Udian, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus S.iK. Jumat 7 Agustus malam.
Kebejatan Pelaku Terungkap Karena Laporan Tetangga
Kompol Firdaus juga menerangkan, terungkapnya perbuatan pelaku yang menggagahi tubuh anak tirinya dari keterangan tetangga mereka berinisial Ani.
Ani merupakan tetangga korban memberitahu kepada ibu korban HM (41)
Karena anaknya sebut saja Bunga dicabuli oleh pelaku terang mantan Kanit ekonomi Polrestabes Medan.
Setelah itu lanjut Kompol Firdaus menjelaskan, kemudian HM bertanya langsung kepada anaknya tentang kebenaran pencabulan tersebut,
korban bunga yang ditanya sang Ibu , mengaku bahwa telah dinodai Ayah tirinya.’ Ucap Kompol Firdaus
Dari keterangan itulah HM selaku orangtua tak terima atas perbuatan bejat pelaku lalu melaporkan ke Polres Deliserdang
Yang kemudian dilakukan penangkapan oleh Polres Deliserdang.
Atas peristiwa dan meningkatknya kasus-kasus kejahatan terhadap anak dan Deliserang sebagai Zona Merah Kekerasan Seksual terhadap anak, meminta pemerintahan Deliserdang bersama DPRD
Dan pemangku kepentingan perlindungan anak termasuk organisasi sosial kemasyarakatan mendorong masyarakat
Deliserdang untuk bahu membahu membangun aksi memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Jangan biarkan Polri bekerja sendiri Untuk menjadikan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak terang benderang di Deliserdang Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Delisetdang terus berkordinasi dengan Polres Deliserdang dan pemangku dan pegiat perlindungan anak di Deliserdang.
Masyarakat harus membantu Polisi untuk mengungkap segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak anak, Jelas Arist dalam keterangan persnya. ( Red)
- Zoom Meeting Launching Gugus Tugas Polri Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI
- Kapolres Kukar Hadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Asta Cita Secara Virtual
- Forum Pemred SMSI Adakan Diskusi Perdana, Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas yang Menghambat Ekonomi
- Kapolda Bersama PJ Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara
- Bina Marga DPUPR Kota.Tangerang Genjot Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur