SIDIKPOST| Kukar – Satlantas Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 17.10 WITA di Jalan Poros Tenggarong – Kota Bangun KM 9, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.
Insiden ini melibatkan mobil pick-up Mitsubishi Colt T120SS KT-8614-MS yang dikemudikan Andi Samsul dan sepeda motor Suzuki Satria FU KT-3668-MY yang dikendarai Andi Anwar. Berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan bermula saat pick-up hendak berputar arah tanpa memperhatikan kendaraan dari arah belakang, hingga sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pintu depan mobil.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia usai sempat mendapatkan perawatan di RSUD A.M. Parikesit Tenggarong. Kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Mendapat laporan, Satlantas Polres Kukar segera mengamankan TKP, mengevakuasi korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta membawa barang bukti ke unit laka lantas. Penyidik juga membuat sketsa TKP dan memeriksa intensif pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, menyatakan bahwa pengemudi mobil diduga melanggar Pasal 106 ayat (4) huruf b, Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Kukar mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan demi mencegah kejadian serupa. (*)