Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Belawan Ungkap Praktik Prostitusi Anak

Prostitusi Eksploitasi Seksual komersial Pada Anak Di Deli Serdang Medan Dengan Modus Kusuk Lulur

SIDIKPOST| Jakarta 03/08/20 : Atas terbongkarnya praktik prostitusi dan eksploitasi seksual komersial pada anak di Jalan Haji Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak

Advertisements

Lebih jauh Arist menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satreskrimum Polres Belawan

Atas kerja cepatnya merespon laporan keluarga korban prostitusi dan menempatkan tindak pidana pelaku sebagai kerja prioritas.

Tersangka diketahui berinisial RT (45) warga Desa Tanjung selamat Pasar 2 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

RT (45) tersangkah dengan barang bukti digelandang ke Makopolresta Belawan untuk dimintai keterangannya sebagai pelaku.

Ibu korban sebagai pelapor awalnya mengetahui anaknya (korban_ red) pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk menjaga neneknya yang sedang sakit.

Namun diketahui bahwa anaknya diduga telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di salah tempat kusuk Lulur milik tersangka.

Baca Juga   Komnas Perlindungan Anak " Percepatan Terbitnya PP Kebiri Di Butuhkan Anak Indonesia"

Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP I Kadek, SH mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana seks komersial anak tersebut berawal dari laporan Ibu korban berinial R kepada Polres Belawan.

AKP I Kadek dalam keterangan tertulis Minggu 22 Agustus 2020 berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di salah satu tempat kusuk lulur tersebut

Telah terjadi praktik eksploitasi komersial anak dan prostitusi anak dibawah umur

Atas laporan ini polisi kemudian menggerebek tempat prostitusi anak dengan modus kusuk lulur yang diketahui milik tersangka.

Jorban yang merupakan anak pelapor dipekerjakan oleh seorang (tersangka- red)

Sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk Lulur Mawar milik tersangka, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga   Aksi Demo Buruh di Kawasan Industri Cibitung Pengaruhi Lalu Lintas Tol

Usai melakukan penggerebekan polisi menggeledah di tempat Lulur tersebut langsung menggiring tersangka ke Mako Polres pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangan.

Untuk proses lebih lanjut tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini

Dan tidak tertutup kemungkinan masih adanya korban-korban lainnya jelas AKP I Kadek.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 76 UU pasal 88 undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pungkasnya.

Atas kasus ini, Komnas perlindungan anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara akan segera membentuk tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan dampingan rehabilitasi sosial, hukum dan psikososial terapi.

Lunturnya Budaya Ketimuran

Maraknya prostitusi dan perbudakan seks komersial tidak terlepas dari semakin lunturnya perhatian masyarakat terhadap lingkungannya.

Lingkungan sosial anak semakin tidak peduli dan sudah mulai luntur. Peran serta masyarakat untuk peduli semakin jauh.

‘Harus diakui Sistim kekerabatan dan adat ketimuran kita sudah mulai runtuh,” Ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Oleh sebab itu diperlukan dukungan pemerintah, alim ulama, kalangan akademisi untuk meneriakkan secara bersama-sama

Membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat, kampung dan deda.

Langkah ini merupakan langkah strategis untuk bahu-membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak termasuk eksploitasi seksual komersial anak

yang juga harus diwaspadai oleh semua pihak, orang tua, keluarga, masyarakat pemerintah dan negara,

Sebagai pilar penanggingjawab perlindungan , demikian disampaikan harus mengakhiri keterangan persnya untuk menyikapi prostitusi seks komersial anak di Belawan. ( Red/*)

Komentar ditutup.