Aniaya korban dengan clurit pria ini di amankan unit reskrim polsek cengkareng

Seorang pria berinisial MO alias ON (20 tahun) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Warga Pedongkelan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat ini diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti menganiaya korban (Damar, 18 tahun) dengan menggunakan sebilah celurit di Jalan Pasar Timbul, tepatnya di depan bengkel John Speed Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (02/07/2018) malam lalu.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri.SH.,MH., ketika dikonfirmasi oleh Media Online Sidikpost.com, Kapolsek mengatakan kejadian yang menimpa korban pada hari Senin malam lalu berawal pada saat pelaku berangkat dari rumah mau ketempat temannya yang memang sengaja membawa sebilah clurit disimpan di dalam jok motornya.

Advertisements

Kemudian setelah keluar gang dengan gas yang kencang, motor yang dinaiki MO mendahului korban (Damar ) yang boncengan dengan temannya (Satrio) bersama teman perempuan.

Merasa tidak senang atas apa yang dilakukan MO, Damar menyuruh berhenti lalu menegurnya dengan mengatakan kalau naik motor pelan-pelan gak usah geber-geber motor kemudian pelaku jawab knapa bang” dan korban bilang “Km naik motor slengean”.

Baca Juga   Kapolsek Neglasari Sambangi Ponpes An Nissiniyah

Korban yang sudah geram terhadap MO, akhirnya korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Saat korban mendekati MO bersama Satrio, MO langsung mengambil celurit dan langsung membacok korban hingga mengenai rusuk sebelah kiri.

“Korban ini tidak senang karena pelaku mengendarai motornya menimbulkan kebisingan”. – Ujar Kompol H. Khoiri.SH.,MH., Rabu (04/07/2018).

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Cengkareng, selang sehari tepatnya hari Selasa pagi (03/07/2018), pukul 06.00 Wib, kemudian pelaku MO dapat diamankan oleh Anggota Unit Reskrim ditempat kediamannya didaerah Pedongkelan. Menurut keterangan MO, celurit yang digunakan untuk melukai korban sudah dibuang ke kali kapuk.

“Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan, dan akan kita jerat Pasal 351 KUHP”. – Katanya Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol. H. Khoiri.SH.,MH. (Lisin/Is)

6 komentar

  1. What’s Going down i am new to this, I stumbled upon this I’ve found It positively helpful
    and it has helped me out loads. I am hoping to contribute & assist other
    users like its aided me. Good job.

  2. I loved as much as you’ll receive carried out right here.
    The sketch is tasteful, your authored subject matter stylish.
    nonetheless, you command get got an impatience over that you wish be delivering the following.

    unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly a lot
    often inside case you shield this hike.

  3. Have you ever thought about including a little bit more than just your
    articles? I mean, what you say is important and everything.
    Nevertheless just imagine if you added some great images or video clips to give your posts more, “pop”!
    Your content is excellent but with pics and videos,
    this site could certainly be one of the greatest in its
    field. Superb blog!

  4. I’m really enjoying the design and layout of your
    site. It’s a very easy on the eyes which makes it
    much more pleasant for me to come here and visit more often. Did you hire
    out a designer to create your theme? Excellent work!

  5. Thanks , I’ve just been searching for info about this subject
    for a long time and yours is the greatest
    I have came upon till now. However, what in regards to the conclusion?
    Are you certain concerning the supply?

Komentar ditutup.